Friday Fact: Emang Kita Butuh Faktur Pajak?

Skuy bahas pengertian Faktur Pajak dulu
Faktur Pajak adalah Bukti pungutan pajak oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak

Pasti ada fungsinya nih, kalo gak ada gak jelas dong
Fungsi Faktur Pajak adalah Sebagai bukti PKP sudah melakukan penyetoran pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ternyata faktur pajak ada banyak macamnya jugaa loh!

  1. Faktur Pajak Keluaran → Faktur pajak yang digunakan saat penjualan barang-barang yang tergolong mewah
  2. Faktur Pajak Masukan → Faktur Pajak yang digunakan saat pembelian BKP atau Jasa Kena Pajak dari PKP lain
  3. Faktur Pajak Pengganti → Faktur Pajak pembetulan atas kekeliruan yang terdapat di Faktur Pajak Cacat
  4. Faktur Pajak Gabungan → Faktur Pajak yang meliputi seluruh transaksi selama sebulan
  5. Faktur Pajak Digunggung → Faktur Pajak yang tidak diisi identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Hanya boleh dibuat oleh pedagang eceran
  6. Faktur Pajak Cacat → Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, benar, dan memiliki kesalahan nomor seri Faktur Pajak
  7. Faktur Pajak Batal → Faktur Pajak yang batal dikeluarkan karena ada pembatalan transaksi

 

 

Referensi:

ONLINEPAJAK. (2016). Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Contohnya. Diambil dari https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pengertian-e-faktur-contoh-faktur-pajak