Friday Fact: SPT Tahunan Itu Wajib Dilaporkan Gak Sih?

Sebelumnya, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SPT Tahunan!
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah surat pelaporan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak milik Wajib Pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak serta digunakan juga untuk pelaporan harta dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak badan.

Siapa aja sih yang punya kewajiban untuk melapor SPT Tahunan?
Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Tidak hanya Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan aja yang perlu melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak yang tidak memiliki pekerjaan juga wajib melaporkannya karena telah memiliki NPWP.

Kenapa sih SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah wadah bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir yang mana pelaporan ini dilakukan secara self assessment yang artinya Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Jenis jenis SPT Tahunan:

  1. SPT Tahunan Nomor 1770SS -> Wajib Pajak dengan penghasilan kotor < 60 juta rupiah dan hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
  2. SPT Tahunan Nomor 1770S -> Wajib Pajak berupa karyawan dengan penghasilan kotor > 60 juta rupiah atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan sepanjang setahun.
  3. SPT Tahunan Nomor 1770 -> Wajib Pajak berupa karyawan dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan < 60 juta rupiah atau > 60 juta rupiah per tahun & Wajib Pajak non karyawan.
  4. SPT Tahunan Nomor 1771 -> Wajib Pajak badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Apakah terdapat konsekuensi apabila SPT Tahunan tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan?
Wajib Pajak yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00 apabila Wajib Pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan dan Rp1.000.000,00 apabila Wajib Pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat dikenakan denda hingga sanksi apabila salah melaporkan pajak.

 

 

Referensi:
Anggela, N. L. (2022, March 18). Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Harus Lapor SPT?. Bisnis.com website: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220318/259/1512417/punya-npwp-tapi-belum-bekerja-apakah-harus-lapor-spt.
HiPajak. (2022, April 17). Pengertian SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan). HiPajak website: https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-spt-tahunan-surat-pemberitahuan-tahunan.