Perusahaan Finance
Perusahaan Finance
Oleh : Danny Willsen [2001599914]
Perusahaan Finance
Perusahaan atau lembaga pembiayaan adalah badan usaha di luar bank atau lembaga keuangan bukan bank lainnya yang memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabahnya untuk suatu keperluan. Sama seperti bank dan lembaga resmi lainnya, mekanisme mengenai perusahaan pembiayaan telah diketahui negara dan sudah diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Pada umumnya, lembaga keuangan seperti bank akan memberikan dana cair kepada para calon debiturnya. Lain halnya dengan perusahaan pembiayaan. Ketika mengajukan kredit ke lembaga ini, Anda tidak akan mendapatkan dana cair, melainkan persetujuan perusahaan untuk membiayai kredit barang Anda. Jadi, dana tunai dibayarkan perusahaan pembiayaan kepada pihak ketiga, tempat Anda melakukan transaksi pembelian.
Kegiatan Perusahaan Finance
Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi :
- Pembiayaan Investasi
- Pembiayaan Modal Kerja
- Pembiayaan Multi Guna
- Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK
Pembiayaan Investasi
Kegiatan Pembiayaan Investasi ditujukan untuk Debitur berbentuk badan usaha atau orang perseorangan yang memiliki usaha produktif dan/ atau yang memiliki ide-ide untuk pengembangan usaha produktif.
Pembiayaan Investasi dilakukan dengan cara :
- Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
- Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
- Anjak Piutang dengan jaminan
- Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
- Pembiayaan Proyek
- Pembiayaan Infrastruktur
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK
Pembiayaan Modal Kerja
Kegiatan Pembiayaan Investasi ditujukan untuk Debitur berbentuk badan usaha atau orang perseorangan yang memiliki usaha produktif dan/ atau yang memiliki ide-ide untuk pengembangan usaha produktif.
Pembiayaan Modal Kerja dilakukan dengan cara :
- Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
- Anjak Piutang dengan jaminan
- Anjak Piutang tanpa jaminan
- Fasilitas Modal Usaha
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK
Pembiayaan Multi Guna
Pembiayaan Multi Guna dilakukan dengan cara :
- Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
- Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK
Manfaat Perusahaan Finance
Ketika Anda memutuskan melakukan pembelian dengan mengambil layanan dari perusahaan finance, ada berbagai kemudahan yang bisa Anda peroleh. Manfaat tersebut tercantum seperti di bawah ini.
1. Dapat Dicicil
Cara pembayaran angsuran yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan membuat Anda tidak perlu khawatir terhadap harga barang yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan anggaran yang dimiliki. Anda tidak perlu melakukan pembayaran tunai untuk melunasi pembelian, melainkan cukup menyicil secara tekun hingga nilainya mencapai total nilai barang ditambah bunga dari perusahaan pembelian. Anda pun tidak perlu menunggu pembayaran lunas untuk dapat mempergunakan barang yang dibeli sebab Anda bisa langsung membawa barang tersebut pulang begitu kredit disetujui.
2. Mudah dan Cepat
Perusahaan pembiayaan sering kali bekerja sama dengan produsen dari barang yang hendak Anda beli. Karena itulah, Anda tidak perlu menunggu waktu lama untuk persetujuan membeli secara cicilan. Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan aplikasi angsuran terhadap perusahaan pembiayaan cukup relatif sederhana, mulai dari identitas sampai slip gaji.
3. Bunga Terjangkau
Anda tidak perlu khawatir mengenai besaran bunga yang akan dilimpahkan kepada Anda dari pembiayaan kredit. Ini karena perusahaan pembiayaan memberikan bunga yang kompetitif dan tetap mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Tentu dibandingkan dengan meminjam kepada rentenir, bunga yang diberlakukan oleh perusahaan pembiayaan akan jauh lebih rendah dan tidak menyulitkan Anda.
4. Waktu Yang Fleksibel
Dengan memakai jasa dari perusahaan pembiayaan, Anda akan memiliki waktu yang fleksibel untuk melunasi pembelian yang Anda lakukan. Dalam artian, pihak perusahaan pembiayaan menyediakan pilihan jangka waktu pelunasan yang keputusannya diserahkan kepada Anda sebagai pengaju kredit. Anda dapat memilih jangka waktu pembiayaan berdasarkan kesanggupan membayar nilai angsuran. Semakin lama waktu pembiayaan, semakin kecil Anda harus membayar angsuran tiap bulannya. Namun, dengan jangka waktu yang lebih cepat, bunga yang dibebankan tentu lebih rendah.
Risiko Menggunakan Perusahaan Finance
Selain mendapat manfaat yang tidak sedikit, pembayaran melalui angsuran juga menghasilkan beberapa kemungkinan risiko yang mesti Anda antisipasi. Meskipun sifatnya belum pasti, Anda harus memahami risiko-risiko dari layanan perusahaan pembiayaan agar dapat menghindarinya.
1. Ada Denda Harian
Sebelum memutuskan melakukan pembelian dengan cara mengangsur, pastikan terlebih dahulu Anda memiliki kesanggupan untuk membayar cicilan dari pembelian barang tersebut. Tidak hanya itu, Anda harus mendisiplinkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu jika tidak ingin berhadapan dengan denda.
Perusahaan pembiayaan akan memberikan denda kepada nasabahnya yang tidak membayar angsuran pada waktunya. Tidak tanggung-tanggung, dendanya bersifat harian dan terus diakumulasikan sampai Anda membayar angsuran berikut dendanya. Karena itulah, risiko ini mesti dihindari dengan memastikan Anda selalu menyisihkan sebagian pendapatan untuk pembayaran angsuran, kemudian tidak telat membayarnya.
2. Penyitaan Kalau Gagal Bayar
Meskipun dapat langsung membawa pulang barang yang dibeli dengan metode pembayaran kredit, Anda bertanggung jawab untuk melunasi sesuai nominal ditambah bunga kepada perusahaaan pembiayaan. Namun, apa yang terjadi jika Anda tidak dapat melakukan pembayaran cicilan secara terus-menerus?
Pada awalnya, mungkin Anda hanya akan menghadapi risiko membayar denda harian yang nilainya terus bertambah. Namun jika tidak bisa juga membayarnya, posisi Anda berada dalam kredit macet. Jika Anda sudah berada di kondisi yang demikian, pihak perusahaan pembiayaan dapat menyita barang Anda yang dibeli dengan memanfaatkan metode angsuran dari layanan lembaga keuangan tersebut.
3. Ada Penalti
Menunggak pembayaran pada metode angsuran akan menghadapkan Anda kepada risiko bunga harian hingga penyitaan akibat kredit macet. Namun bukan berarti, Anda dapat melakukan pelunasan lebih awal untuk pembelian barang Anda. Pelunasan lebih awal kepada perusahaan pembiayaan tidak akan memberikan Anda potongan bunga ataupun harga. Sebaliknya, tindakan ini menghasilkan penalti. Dengan memakai metode angsuran melalui jasa perusahaan pembiayaan, Anda berarti telah menyepakati jangka waktu pembayaran sesuai kesepakatan. Pelunasan lebih awal menjadi bentuk pelanggaran Anda dari kesepakatan yang telah disetujui sehingga Anda akan dikenai denda berupa penalti dari nilai barang yang Anda beli tersebut. Penalti yang dimaksud berupa kompensasi bunga yang telah disetujui.
Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/perusahaan-finance-manfaat-dan-risiko-menggunakannya
https://www.cermati.com/artikel/mengenal-perusahaan-pembiayaan-dan-cara-kerjanya
https://trihamas.co.id/kegiatan-usaha-perusahaan-pembiayaan/