Apa itu Sewa Guna Usaha (Leasing)?

(Oleh : Viendya Ervina Karman / 2001552854)

econocom.com

           Sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan leasing. Leasing berasal dari bahasa inggris, yaitu lease yang berarti menyewakan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

         Maka leasing dapat diartikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas pembiayaan dalam bentuk peminjaman modal dan sudah melakukan perjanjian/kesepakatan terlebih dahulu. Jadi bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan membantu untuk menjalankan perusahaannya. Perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Setelah leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal atau mengembalikannya pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.

         Dalam perjanjian leasing, terdapat 3 pihak yang akan terlibat, yaitu : Lessor (Perusahaan Leasing), Lessee (Nasabah), Supplier , dan bisa juga Perusahaan Asuransi. Lessor merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessee merupakan perusahaan atau perorangan yang memperoleh barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing. Supplier adalah pihak penyedia barang dan termasuk juga pihak penyedia jasa asuransi yang digunakan. Sedangkan Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee dengan dikenakannya biaya asuransi kepada lessee.

Sumber :
https://esenha.wordpress.com/2012/04/05/leasing-sebagai-salah-satu-lembaga-pembiayaan/
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2009/04/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian.html
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Featured image:
http://gadaibpkbmobil.co.id/wp-content/uploads/2015/09/Contrato-leasing.jpg

Viendya Ervina Karman