OJK WAJIBKAN MULTIFINANCE PUNYA MODAL MINIMAL RP 60M

Oleh : Felisya Wijaya

Sebelumnya apa itu perusahaan multifinance? Perusahaan multifinance atau perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang termasuk dalam akiva tetap berwujud. Disebut non bank karena lembaga ini tidak melakukan aktivitas simpan pinjam. Contoh perusahaan multifinance adalah jasa  sewa guna usaha (leasing) , pembiayaan anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer financing), dan pembiayaan kartu kredit.

Sebelumnya pada tahun 2016, OJK telah menetapkan modal minimum yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp 40 miliar, lalu tahun ini menjadi sebesar Rp 60 miliar, hal ini dilakukan untuk membuat seluruh perusahaan pembiiayaan memiliki modal minimal sebesar Rp 100 Miliar pada akhir tahun 2019. Hal ini dilakukan secara bertahap agar para perusahaan pembiayaan tidak merasa kaget atau keberatan dengan peraturan baru. Untuk mencapai target tersebut, OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  terus melakukan pengawasan terhadap tingkat kecukupan modal masing-masing perusahaan.

 Tujuan dari pelaksanaan peraturan ini adalah untuk memastikan kekuatan perusahaan multifinance, kecukupan modal adalah indikator penting dalam melihat sehat atau tidaknya bisnis pembiayaan. Jika modal suatu perusahaan kecil, perbankan tentu saja akan ragu memberikan dana pinjaman.

Sumber :
https://finance.detik.com/moneter/d-3404046/2017-multifinance-wajib-punya-modal-minimal-rp-60-m

Felisya Wijaya