Asapmu, Risiko Kami: Bahaya Rokok Saat Berkendara

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-laki-laki-lelaki-jalan-18660111/

Pernahkah Anda sedang berkendara santai menggunakan motor, namun tiba-tiba mata terasa perih akibat kelilipan abu rokok dari pengendara di depan? Atau mungkin, Anda sendiri pernah tanpa sadar mengisap sebatang rokok di balik kemudi dengan dalih mengusir kantuk di tengah kemacetan?

Bagi sebagian orang, merokok sambil berkendara mungkin dianggap sebagai kebiasaan sepele atau cara untuk melepas penat. Namun, bagi pengguna jalan lainnya, terutama pengendara sepeda motor. Perilaku ini adalah sebuah teror dan ancaman keselamatan yang nyata. “Asapmu, Risiko Kami”, dari terkenanya bara api dan abu rokok yang beterbangan di jalan raya bukanlah sekadar polusi udara. Ini adalah bentuk kelalaian yang bisa mengorbankan penglihatan, memecah konsentrasi, hingga memicu kecelakaan fatal bagi orang lain. Di luar ancaman fisik tersebut, tahukah Anda bahwa kebiasaan ini sebenarnya merupakan pelanggaran hukum lalu lintas yang memiliki ancaman denda hingga sanksi pidana? Melalui artikel ini, kita akan melihat lebih jauh mengapa merokok saat berkendara bukan sekadar kebiasaan sepele, melainkan perilaku berbahaya yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Di jalan raya, kita masih sering melihat pengendara yang merokok. Meski dianggap biasa bagi sebagian orang, aktivitas ini menimbulkan risiko berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan studi dari Sapienza Università di Roma, gangguan konsentrasi akibat merokok rata-rata berlangsung selama 12 detik, lebih lama dibandingkan penggunaan ponsel (10,6 detik). Pada kecepatan 50 km/jam, durasi tersebut setara dengan menempuh jarak 160 meter tanpa fokus penuh.

Merokok saat berkendara membagi fokus karena pengendara harus menyalakan, memegang, atau membuang abu rokok. Penelitian dalam jurnal Public Health menunjukkan korelasi kuat antara kebiasaan merokok dengan peningkatan risiko kecelakaan cedera, terutama pada malam hari. Dampak negatif ini diperparah oleh paparan karbon monoksida yang mengurangi kadar oksigen pengemudi serta risiko kebakaran akibat pembuangan puntung sembarangan.

Aktivitas ini merupakan “double-trouble” karena sangat merugikan pengguna jalan lain. Asap rokok menyebabkan mata perih, batuk, dan gangguan pernapasan bagi pengendara di belakangnya. Lebih fatal lagi, abu atau bara rokok yang terbang tertiup angin dapat menyebabkan iritasi mekanik, luka serius pada kornea, perdarahan bilik depan mata (hifema), hingga glaukoma traumatik yang berisiko mengakibatkan kebutaan permanen.

Dari sisi hukum, merokok saat berkendara melanggar Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 serta Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) yang mewajibkan pengemudi menjaga konsentrasi penuh. Pelanggar dapat dijerat sanksi denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga tiga bulan berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ. Namun, penegakan hukum sering terkendala karena frasa “penuh konsentrasi” tidak secara eksplisit menyebutkan merokok, sehingga diperlukan penguatan regulasi melalui revisi UU LLAJ.

Sebagai solusi, setiap pengendara harus memiliki kesadaran untuk tidak merokok hingga sampai di tujuan. Penggunaan pelindung wajah, helm dengan visor tertutup, serta masker menjadi langkah preventif bagi pengendara lain untuk meminimalkan dampak paparan asap dan bara. Dengan saling menghargai dan mematuhi aturan, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman untuk semua orang.

Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa merokok sambil berkendara bukanlah sekadar kebiasaan buruk yang bisa dimaklumi, melainkan pelanggaran lalu lintas dan ancaman serius bagi keselamatan publik. Fakta medis dan aturan hukum sudah sangat jelas memaparkan bahayanya mulai dari hilangnya fokus mengemudi, hingga risiko kebutaan bagi pengendara di belakang kita akibat bara api yang beterbangan. Karena itu, jadilah pengendara yang cerdas. Mari saling mengedukasi dan menahan diri untuk tidak menyalakan rokok sampai kendaraan benar-benar berhenti di tempat tujuan. Jalan raya adalah fasilitas bersama, dan memastikan setiap orang bisa pulang dengan selamat dan tanpa cedera adalah tanggung jawab kita semua.

Daftar Pustaka

Kelompok 5 CP H&E - ALS 26'27