Menghindari Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19

Hal yang terpenting dalam kehidupan manusia adalah kesehatan,namun yang terjadi di Indonesia saat ini maraknya penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona yang dapat mengakibatkan kematian. Virus ini terdeteksi muncul pertama kali di Wuhan pada Desember 2019. Yang saat ini menyebar hingga ke Indonesia, akibat dari penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 telah memberikan tantangan tersendiri terutama bagi lembaga kesehatan dan lembaga pendidikan di Indonesia,untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti harus selalu menggunakan Masker, menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, menggunakan Hand Sanitizer, Social distancing, Physical distancing, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi ini mengakibatkan ekonomi semakin renggang dikarenakan seluruh masyrakatnya harus mematuhi WFH (Work From Home).

Berikut adalah data riset :

  • lebih dari 50% tenaga kerja di Indonesia mengalami dampak dari pandemi covid-19, entah itu di PHK atau dirumahkan sementara.
  • Pekerja yang paling terkena dampaknya dalam hal pemberhentian kerja permanen atau sementara berasal dari lima sektor, di antaranya hospitality/catering 85%, pariwisata/travel 82%, pakaian/garmen/textile 71%, makanan dan minuman 69%, dan arsitektur/bangunan/konstruksi 64%.
  • pekerja yang justru paling banyak terdampak, adalah mereka yang cenderung merupakan usia produktif atau dengan usia 18-24 tahun dengan persentase 67%.
  • Paling banyak pekerja yang terkena dampak yaitu mereka yang berpenghasilan rata-rata Rp 2.500.000,0 juta per bulan yakni dengan persentase 74%. Kemudian mereka yang berpenghasilan per bulan Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta 69%, dan Rp 4 juta sampai Rp 8 juta 60%.

Dari data yang telah diambil, bisa dilihat bahwa pekerja yang berpenghasilan rata-rata Rp 2.500.000,00 lah yang paling banyak mengalami PHK.

Menghindari PHK

Berikut ini empat hal yang bisa dilakukan:

  1. Lakukan dialog dua arah atau bipartit. Pengusaha dan pekerja bersama dengan serikat pekerja perlu melakukan dialog secara transparan sejak dini dalam mengantisipasi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19 ini.Perusahaan yang karena sifat industrinya mengharuskan kehadiran pekerja maka harus mengatur sistem kerja dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.Selain itu, dialog bipartit juga perlu membahas antisipasi terhadap kondisi terburuk hubungan kerja di antara mereka seperti efisiensi, pengaturan jam kerja, dan pembagian kerja.Dialog ini menjadi pintu utama membangun pemahaman bersama menghadapi dampak pandemi COVID-19 baik bagi perusahaan maupun pekerja.
  1. Susun kebijakan ketenagakerjaan dalam situasi pandemi COVID-19. Kebijakan ini harus merespons setiap perubahan yang terjadi akibat pandemi COVID-19 terhadap sistem kerja karyawan. Perubahan tersebut meliputi penerapan sistem bekerja dari rumah, social distancing, pembatasan sarana transportasi umum, dan lockdown terbatas yang saat ini sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Saat ini ada 9 wilayah yang telah mendapat persetujuan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta lalu Bogor di Jawa Barat dan Tangerang Selatan di Banten.Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja harus aktif dalam memberikan informasi kebijakan untuk bekerja dan melakukan tinjauan kebijakan secara berkala.
  1. Realisasikan dan pantau implementasi paket insentif bagi pengusaha dan pekerja untukbertahan.Pemerintah sudah menerbitkan paket insentif bagi pengusaha seperti pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dan hibah anggaran untuk sektor usaha kecil.Pemerintah sendiri berencana akan memberikan stimulus sebesar Rp 2 triliun untuk meningkatkan daya beli pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  1. Lakukan dialog tiga arah (tripartit) antara pengusaha, pekerja/serikat pekerja dan pemerintah.Paralel dengan pemberian paket insentif bagi pengusaha dan pekerja, dalam situasi yang sulit ini pemerintah juga harus menjadi pihak yang mampu menengahi dialog antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja baik untuk mencegah terjadinya PHK.

Reference:

  1. Jobstreet Indonesia (2020). Survei terhadap tenaga kerja yang terkena dampak dari pandemi covid-19. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20201007145144-4-192535/survei-karena-covid-19-35-pekerja-di-indonesia-kena-phk
  1. M Nur Sholikin (2020) Dampak pandemi global COVID-19 ini sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia. Retrieved from https://theconversation.com/4-langkah-antisipasi-phk-akibat-pandemi-covid-19-dari-segi-hukum-135471
Shaindrivo Mohamad Syarief