PERMASALAHAN KESETARAAN GENDER TERHADAP WANITA DI INDONESIA

Setiap orang tentunya memiliki hak dan ingin untuk diperlakukan secara adil dalam kehidupan sehari-harinya, meskipun dalam kehidupan akan banyak sekali perbedaan. Perbedaan merupakan salah satu aspek penting agar dapat saling melengkapi dan menutupi kekurangan. Namun, masih banyak orang yang menggunakan perbedaan tersebut sebagai sesuatu kekurangan. Masyarakat cenderung melakukan diskriminasi terhadap kaum tertentu atau minoritas, salah satu contoh yang sering terjadi adalah diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini dikarenakan perempuan yang sering dianggap tidak setara dalam bidang pekerjaan, dimana perempuan yang terkadang dinilai tidak sesuai jika dijadikan seorang pemimpin, perempuan yang tidak membutuhkan pendidikan tinggi, karena pada akhirnya akan menjadi ibu rumah tangga. Perempuan juga sering menerima perlakukan tidak baik lainnya, seperti kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Bahkan tidak jarang perempuan ikut terlibat akan masalah hukum dan diskriminasi di lapangan kerja, dan perempuan pun terkadang diberikan pekerjaan tidak sesuai dengan kemampuan.

Hasil survei Women’s Health and Life Experiences tahun 2016 memaparkan bahwa satu dari tiga perempuan Indonesia dengan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Di tahun 2017, keterlibatan perempuan Indonesia di pasar tenaga kerja hanya mencapai 51%. Jika dibandingkan dengan laki-laki yang keterlibatannya mencapai 80%, tentunya persentase keterlibatan wanita masih rendah. Wanita yang kurang terlibat dalam dunia kerja dapat dipicu oleh beberapa hal seperti pernikahan dini, kemudian adanya kewajiban untuk mengurus anak dan juga tingkat pendidikan yang rendah. Maka dari itu, melalui isu ini penulis ingin membahas akan isu mengenai kesetaraan gender di Indonesia dan juga penulis akan memaparkan saran untuk menanggulangi isu tersebut.

Ketidaksetaraan gender menjadi salah satu dari sekian banyak masalah yang serius di Indonesia, namun kesenjangan gender dalam bidang pendidikan dapat dikatakan mulai berkurang dibandingkan dulu. Tetapi, ketidaksetaraan gender masih tetap berlaku di bidang lain seperti bidang kesehatan dan pekerjaan. Bahkan, kesenjangan ini juga berhubungan dengan perempuan ketika sedang melakukan pengambilan keputusan legislative. Hal ini terjadi karena adanya persepsi bahwa perempuan perlu dibatasi dan tidak perlu didengar. Posisi wanita dalam hal ini pun terbebani, terkekang karena tidak dibiarkan untuk mengemukakan pendapat dan dalam kejadian ini, perempuan juga merasa tidak bebas dan tidak dihargai.

Ketidaksetaraan gender terhadap perempuan di Indonesia juga tidak hanya terjadi dalam dunia kerja. Bahkan dalam kehidupan atau lingkungan sehari-harinya, wanita juga kerap mengalami hal tersebut. Wanita sering mengalami adanya pernikahan dini, yang tentunya berdampak kepada pendidikan dan juga pekerjaannya. Dengan adanya pernikahan dini yang masih sangat sering terjadi di Indonesia, membuat perempuan di Indonesia terkadang tidak memiliki hak akan memilih keputusannya dalam pernikahan. Data menunjukkan bahwa 11% wanita Indonesia menikah pada usia dibawah 15 tahun. Pernikahan dini dapat mengganggu aspek kehidupan wanita yang lain, seperti pekerjaan yang lebih baik dalam dunia kerja dan mengharuskan wanita untuk mengurus anak di rumah, membiarkan laki-laki menjadi pencari nafkah dalam keluarga.

Kesetaraan gender berhubungan dengan penyelenggaraan Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan melakukan realisasi kesetaraan gender, tidak hanya berguna untuk segi moralitas perempuan, tetapi juga berguna untuk segi ekonomi. Hal ini dikarenakan dengan memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menempuh pendidikan tinggi dan bekerja sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya halangan, tentunya dapat meningkatkan tingkat produktivitas negara, dan dapat berpengaruh kepada jumlah pendapatan negara. Bank Dunia memperkirakan bahwa ketidaksetaraan gender dapat menjadi penyebab penurunan pendapatan rata-rata 15% di negara-negara anggota OECD, dan 40% diantaranya dikarenakan oleh gap kewirausahaan.

Hampir di semua negara seluruh dunia, perempuan masih menghadapi halangan dalam prosesnya untuk masuk ke dunia pasar tenaga kerja. Contohnya, kebanyakan wanita di seluruh dunia masih dilarang secara hukum untuk bekerja dalam sektor pekerjaan tertentu. Di sejumlah negara, pria dapat secara hukum melarang istrinya untuk turut serta bekerja Bahkan jika perempuan diizinkan untuk bekerja, ketidaksetaraan akan upah berdasarkan gender masih sering terjadi, yang mengakibatkan perempuan tidak akan bisa mendapatkan penghasilan atau gajinya seperti gaji yang didapatkan oleh pria. Dengan adanya halangan ini yang dapat menjadi potensi negara untuk kehilangan pendapatan negaranya secara maksimal.

Kesetaraan gender juga merupakan hal yang sangat penting agar wanita dan laki-laki dapat membuat keputusan yang bijak akan kesehatan seksual dan reproduksi mereka pribadi dan juga terhadap pasangan dan keluarga. Pengambilan keputusan yang berhubungan dengan masalah serius seperti usia untuk menikah, waktu kelahiran, penggunaan kontrasepsi, dan keputusan lainnya dapat lebih bijak atau tepat jika adanya kesetaraan gender. Kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk semua aspek kehidupan masyarakat, contohnya untuk mengurangi kemiskinan, tingkat kesehatan masyarakat, kesejahteraan anak perempuan dan laki-laki dan juga perlindungan.

Dengan menerapkan kesetaraan gender, berarti masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya untuk menetapkan HAM milik orang lain sebagai manusia. Seperti yang diketahui, Hak Asasi Manusia meliputi hak untuk hidup, memilih jalan hidup, bebas menjalankan hidup tanpa ada rasa takut tanpa memandang status, gender, ras dan faktor pembeda lainnya. Maka dari itu, perempuan juga memiliki hak yang sama seperti laki-laki. Meskipun terkadang dalam penerapan kehidupan asli, wanita sering dinomorduakan dalam dunia kerja karena dianggap tidak dapat memimpin, lemah dan tidak mampu untuk berkembang. Perempuan juga dituntut untuk menjadi ibu rumah tangga dan mengurus anak sehingga perempuan tidak dapat bekerja seperti laki-laki. Dengan menomorduakan hak wanita, sama saja melakukan pelanggaran akan HAM wanita, yang berujung kepada pelanggaran hukum negara. Keadilan sosial terhadap kaum wanita juga tidak lagi sama dengan kaum laki-laki. Padahal, keadilan sosial menjadi salah satu sila dasar negara Indonesia, yang menjadi jati diri Indonesia. Dengan melanggar sila Pancasila, membuat negara Indonesia dapat kehilangan jati dirinya menjadi Indonesia. Jika dibiarkan terus menerus, maka Indonesia akan sulit untuk mencapai tujuan negaranya dan juga kehilangan jati diri negara.

Kesimpulan yang didapatkan dari penulisan artikel ini adalah kesetaraan gender terhadap perempuan di Indonesia masih tergolong rendah. Dengan adanya kesenjangan kedudukan perempuan dan laki-laki menjadi salah satu penentang kedudukan Hak Asasi Manusia dan nilai keadilan sosial dimana seharusnya semua masyarakat Indonesia berhak dan wajib untuk memperoleh Hak Asasi Manusia dan diperlakukan secara adil tanpa adanya pandangan akan jenis kelamin. Dengan terciptanya sikap kesenjangan gender sangat memberikan dampak buruk terhadap kaum individu, bahkan juga berdampak buruk terhadap negara. Maka dari itu, ada baiknya jika pemerintah Indonesia harus bersikap lebih tegas dalam menanggulangi isu tersebut sehingga masyarakat Indonesia lebih sadar akan hal penting dari kesetaraan gender dalam rangka menjunjung Hak Asasi Manusia dan juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Reference :

Gender Equality Context in Indonesia. (n.d.). Diambil pada 1 Oktober, 2020, dari Equal

Measures 2030: https://data.em2030.org/countries/indonesia/ Tarahita, D., & Rakhmat, M. Z. (2018, June 18). Indonesia Needs to Address Persistent

Gender Inequality Problem. Diambil pada 1 Oktober, 2020 dari The Globe Post:

https://theglobepost.com/2018/06/18/gender-inequality-indonesia-women/

Ini Pentingnya Kesetaraan Gender Untuk Sebuah Negara. (2019, April 24). Diambil pada 2 Oktober, 2020, dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia:

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-pentingnya-kesetaraan genderuntuk-sebuah-negara/

Human Rights. (n.d.). Diambil pada 5 Oktober, 2020, dari United Nations:

https://www.un.org/en/sections/issues-depth/human-rights/

MENGAPA INDONESIA MEMBUTUHKAN UNDANG-UNDANG KESETARAAN DAN

KEADILAN GENDER. (n.d.). Diambil pada 6 Oktober, 2020, dari Semarak Cerlang Nusa: https://www.scn-crest.org/id/news/latest-news/112-mengapaindonesiamembutuhkan-undang-undang-kesetaraan-dan-keadilan-gender.html

Ketidakadilan Gender & Kekerasan Terhadap Perempuan Vol.II. (2018, November 23). Diambil pada 8 Oktober, 2020, dari Masyarakat, Pemantau Peradilan Indonesia: http://mappifhui.org/2018/11/23/ketidakadilan-gender-kekerasan-terhadap-perempuan-vol-ii/

Claudia Cahyadi