TPPO Mahasiswa ke Jerman
Ribuan mahasiswa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang atau Ferienjob ke Jerman. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban dalam kasus ini. Pada awalnya, KBRI Jerman mendapat laporan bahwa empat mahasiswa dilaporkan menjadi korban. Djuhandhani mengatakan bahwa setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. “Dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” imbuh dia.
Sosialisasi program Ferienjob di universitas dilakukan oleh PT CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB). PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman. MoU tersebut berisi Ferienjob termasuk program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta program magang tersebut setara dengan 20 SKS. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Perusahaan tersebut tentunya tidak diizinkan
Mahasiswa yang mendaftar program tersebut dikenakan biaya sekitar Rp2,5 juta. Setelah mereka tiba di Jerman, mereka dipekerjakan layaknya buruh. Para mahasiswa tereksploitasi karena direkrut secara non prosedural.
Polri menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO, yaitu perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60). Lalu, tersangka lainnya masih berada di Jerman. Penanganan terhadap dua tersangka di Jerman dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman. Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp15 miliar.
Referensi:
Chaterine, Rahel Narda., Ihsanudin. (2024, 20 Maret). 1.047 Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang ke Jerman, 33 Kampus Diduga Terlibat. Diakses 25 Maret 2024, dari https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/11483271/1047-mahasiswa-jadi-korban-tppo-modus-magang-ke-jerman-33-kampus-diduga.
Hukmana, Siti Yona. (2024, 20 Maret). 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Program Magang ke Jerman. Diakses 25 Maret 2024 dari https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/660090/1047-mahasiswa-jadi-korban-tppo-modus-program-magang-ke-jerman