Bitcoin
https://finance.detik.com
Bitcoin bukanlah menjadi hal yang baru bagi kita semua. Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi .
Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin – bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin – bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin. Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari bitcoin – bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.
Di Indonesia sendiri bitcoin belum berkembang seperti halnya di Negara Negara maju lainnya. Hal ini dikarenakan Indonesia berpendapat bahwa bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah. Hal ini didukung dengan adanya Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dimana disebutkan didalamnya bahwa pemrosesan pembayaran menggunakan virtual currency dilarang.Pelarangan ini dilakukan karena melaksanakan prinsip kehati-hatian , menjaga persaingan usaha , pengendalian risiko , dan perlindungan konsumen.
Sumber Penulisan/Daftar Pustaka : https://www.bbc.com