PEMBLOKIRAN KOMINFO, dampak buruk atau dampak baik?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) telah membuat aturan baru, yaitu untuk setiap platform, aplikasi, dan web yang termasuk kedalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mendaftarkan diri kepada KOMINFO guna menghindari pemblokiran yang akan dilakukan oleh KOMINFO. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berisi setiap PSE lingkup privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Empat kategori yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri yaitu :
- Platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dll
- Aplikasi atau Web yang meminta data diri dari para penggunanya
- Platform Payment Gateway serta perusahaan penyedia jasa financial technology
- Aplikasi atau Web yang menyediakan layanan jual beli barang atau jasa
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen terutama rakyat negara Indonesia. Semua perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia harus taat terhadap ketentuan pajak di Indonesia.
Batas waktu terakhir untuk pendaftaran platform, aplikasi, dan web kepada PSE jatuh pada Rabu, 20 Juli 2022. Pihak manapun yang tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu tersebut, nantinya akan dihadapkan dengan beberapa tahapan seperti diberi teguran terlebih dahulu lalu diberi sanksi denda hingga akhirnya akan dilakukan pemblokiran terhadap pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan aturan pemblokiran tersebut, nantinya akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Seperti contohnya, apabila salah satu website ternama seperti Google diblokir, beberapa dampaknya akan dirasakan oleh Indonesia, seperti :
- Sulit mencari informasi
Keberadaan Google membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih mudah dalam memperoleh informasi. Jika Google diblokir, masyarakat Indonesia akan kekurangan salah satu sumber dari banyaknya informasi yang mereka dapat. Walaupun sebenarnya masih ada sumber selain Google yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi, seperti Bing, DuckDuckGo, dll.
- Berkurangnya media komunikasi
Google Meet merupakan media komunikasi yang dapat membantu para pengguna berkomunikasi dengan orang lain. Situasi pandemi yang hingga saat ini belum selesai, membuat peran Google Meet menjadi penting dalam kegiatan manusia. Jadi, apabila Google Meet ikut terblokir oleh Kominfo, media komunikasi yang dapat digunakan menjadi berkurang. Media komunikasi lainnya yang dapat digunakan yaitu Zoom Meeting.
- Terganggunya perekonomian
Salah satu fitur yang dikeluarkan oleh Google adalah Google Ads yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mempromosikan bisnisnya. Hilangnya fitur ini membuat masyarakat yang memiliki bisnis akan sulit untuk mempromosikan bisnisnya. Terdapat beberapa alternatif dari Google Ads, yaitu AdNow dan juga MediaNet.
Namun, baru-baru ini pihak dari Google mengatakan bahwa mereka bersedia untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mendaftarkan Google kepada PSE. Nantinya, akan ada info lebih lanjut tentang pemblokiran tersebut yang disampaikan oleh KOMINFO sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220719112331-37-356678/diancam-blokir-semua-website-aplikasi-wajib-daftar-kominfo
- https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/mulai-21-juli-kominfo-beri-sanksi-pse-lingkup-privat-yang-tidak-terdaftar/
- https://economy.okezone.com/read/2022/07/23/320/2635077/4-dampak-terparah-jika-google-diblokir-kominfo-indonesia-alami-kemunduran
- Penulis : Fadhil Rais Gunawan, Bryan Viria Kurniawan, dan Devano Fernando Boes
- Editor : Cecilia Valenda