AI dalam sektor Hukum
Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan adalah sistem yang diprogram untuk berpikir dan berperilaku seperti manusia. AI adalah salah satu teknologi yang perkembangannya sangat signifikan. Banyak hal yang dapat dikerjakan teknologi AI bahkan dalam bidang hukum. Hukum adalah instrumen yang mengatur tata perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan teknologi AI dalam bidang hukum misalnya analisis kontrak, prediksi litigasi. dan pencarian legal.
Teknologi AI dapat digunakan dalam analisis kontrak. Pada perusahaan besar yang memiliki banyak kontrak tentu akan membutuhkan waktu yang banyak untuk mengawasi hasil kontrak yang ditandatangani. Dengan bantuan teknologi AI dapat mempermudah memperoleh dan menilai data penting di seluruh inti kontrak perusahaan. Selain itu, dapat mempermudah melacak detail perjanjian jika dilakukan remediasi.
Teknologi AI dapat digunakan juga untuk melakukan prediksi litigasi. Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Dengan mempertimbangkan pola faktual kasus dan paradigma yang relevan teknologi AI dapat mempersiapkan
pendekatan litigasi sehingga dapat mengurangi kasus yang harus diselesaikan di pengadilan.
Pencarian legal sangat berguna bagi pengacara. Teknologi AI dapat membantu pengacara menemukan materi yang terkait dengan kasus yang sesuai dan juga membantu pengacara dalam membentuk pendekatan kasus berdasarkan hasil sebelumnya dengan kasus yang serupa.
Daftar Pustaka:
- https://www.analyticssteps.com/blogs/artificial-intelligence-law-indus try
- https://journal.trunojoyo.ac.id/shi/article/view/6356/4018 https://www.lexisnexis.com/community/insights/legal/b/thought-lead ership/posts/how-can-ai-help-lawyers
Penulis: Martin Manuel Butarbutar, Ibrahim Tan Kah Heng
Editor: Fisalma Maradita, Muhammad Ihsan Rafi Tribowo