Siaran TV analog mulai dinonaktifkan
Pada tanggal 2 November 2022, pemerintah resmi menerapkan Analog Switch off (ASO) atau penghentian siaran TV berbasis analog di seluruh Indonesia. Karena penerapan kebijakan tersebut, siaran TV tidak bisa lagi ditangkap menggunakan antena saja, melainkan harus menggunakan Set Top Box. Banyak tanggapan masyarakat tentang hal ini, baik yang pro dengan kebijakan ini maupun yang tidak. Bahkan ada beberapa stasiun televisi yang tetap ingin mempertahankan siarannya di TV analog. Dari semua hal tersebut, kita pastinya bertanya-tanya apa perbedaan antara TV analog dengan TV digital, mengapa pemerintah harus menerapkan kebijakan tersebut dan apa dampak positif maupun negatifnya bagi kita.
Perbedaan yang mendasar dari TV analog dengan TV digital adalah cara kerjanya. TV analog menangkap sinyal dari pemancar sehingga kualitas gambar dan audio bergantung kepada jauh maupun dekatnya terhadap pemancar tersebut, berbeda dengan digital yang hanya mengenal 2 status yaitu (1) yang berarti terima sehingga pelanggan bisa menikmati kualitas tayangan yang jernih dan (0) yang berarti tidak sehingga pelanggan tidak menerima tayangan sama sekali. Perbedaan cara kerja tersebut membuat TV digital tidak terpengaruh oleh jarak dengan pemancar sehingga kualitas gambar maupun audio bisa konsisten lebih baik dibandingkan TV analog. Jenis televisinya juga berbeda, untuk yang analog masih menggunakan TV tabung dan beberapa sudah ada yang memakai LED tetapi untuk menangkap sinyal digital diperlukan alat tambahan yang Bernama Set Top Box sedangkan TV digital sudah memakai Smart TV yang bisa memakai koneksi internet dan biasanya, Smart TV ini sudah dilengkapi oleh system pemancar DVB-T/T2. TV digital juga memiliki fitur canggih seperti layanan interaktif dan jadwal acara yang akan ditayangkan (Electronic Program Guide).
Setelah mengetahui perbedaan antara TV analog dengan TV digital, pemerintah pastinya mempunyai alasan mengapa TV analog harus dimatikan dan diganti dengan TV digital. Peralihan TV analog ke TV digital sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan apabila melanggar bisa dikenakan sanksi hukum. TV yang berbasis analog sudah cukup tertinggal oleh kemajuan jaman oleh karena pemerintah ingin memajukan bangsa, maka perlu diadakan perubahan teknologi, salah satunya adalah perubahan TV analog menjadi TV digital. Menurut Direktur PM Kominfo yaitu bapak Nursodik, TV analog menggunakan teknologi yang tertinggal maka untuk efisiensinya pun cukup rendah salah satunya penggunaan rentang frekuensi. Dengan lebih dari 700 jumlah stasiun TV analog, maka rentang frekuensi antara 478 MHz hingga 806 MHz habis terpakai semua tetapi berlainan dengan TV digital yang bisa menggunakan satu frekuensi untuk enam sampai 13 stasiun TV sehingga terjadi penghematan frekuensi dan pemerintah akan menggunakan frekuensi kosong tersebut untuk memperkuat jaringan internet di seluruh Indonesia.
Kelebihan yang kita dapatkan apabila mengganti TV analog ke TV digital yang paling mudah kita sadari adalah kualitas tampilan layar dan audio yang meningkat. Kita juga bisa mendapat fitur – fitur yang tidak terdapat dalam TV analog. Dengan segala kelebihan yang ditawarkan oleh TV digital, masi terdapat satu kekurangan yaitu TV model tabung maupun TV yang tidak mendukung sinyal TV digital tidak bisa menikmati siaran dari TV digital. Diperlukan perangkat tambahan yaitu Set Top Box untuk bisa menikmati tayangan TV digital dan hal itu yang mengakibatkan segelintir orang merasa keberatan karena harus menambah biaya lagi untuk menikmati tayangan televisi. Pemerintah pun tidak tinggal diam dan memberikan solusi yaitu membagikan Set Top Box gratis kepada beberapa masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya perubahan antara TV analog dan TV digital pasti timbul banyak pro kontra dari masyarakat dikarenakan kelebihan dan kekurangan dari kedua siaran tersebut. Walaupun ada kekurangan tetapi pasti ada solusi yang tepat untuk menyelesaikan kekurangan tersebut sehingga perubahan ini bisa bermanfaat secara maksimal seperti pemerintah yang membagikan Set Top Box. Apabila kita mau mengikuti perkembangan TV, kita juga ikut serta membantu pemerintah untuk menjadikan negara Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan mengefisiensi kan penggunaan frekuensi di Indonesia.
Daftar Pustaka
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221105095516-37-385360/siaran-tv-analog-mulai-dimatikan-ini-alasan-pindah-digital
- https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/06211371/kominfo-klaim-peralihan-siaran-tv-analog-ke-digital-beri-banyak-manfaat#:~:text=Diberitakan%20sebelumnya%2C%20penghentian%20siaran%20TV,November%202022%20pukul%2024.00%20WIB.
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210823175240-190-684212/5-perbedaan-tv-analog-dan-tv-digital
- https://www.kompas.tv/article/346095/mengapa-siaran-analog-harus-beralih-ke-siaran-tv-digital-ini-tiga-alasannya?page=all
- https://depok.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-095809277/kominfo-masih-membagikan-set-top-box-ini-syarat-dan-cara-dapatkan-stb-gratis
- Penulis : Bintang
- Editor: Muhammad Ihsan Rafi Tribowo, Axcel Deon Davelin Syahputra