Yuk, Kenali Lebih Dalam Tentang Cryptocurrency!

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengumumkan rencana untuk meluncurkan pertukaran mata uang kripto yang dikenal sebagai mata uang kripto di Indonesia. Rencana tersebut juga didukung oleh  PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), sebuah BUMN kliring yang bersiap mengkapitalisasi infrastruktur untuk mendukung pendirian bursa aset kripto di Indonesia. Bahkan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Perintah Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 melalui Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)  tentang penetapan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar aset kripto fisik. Persiapan ini dipahami untuk memenuhi persyaratan dalam mendukung ekosistem investasi aset kripto.

Cryptocurrency itu sendiri adalah aset digital yang dirancang untuk menggunakan perlindungan yang kuat untuk melindungi transaksi keuangan, mengontrol pembuatan unit tambahan, dan bertindak sebagai media pertukaran untuk memverifikasi transfer kekayaan. Cryptocurrency adalah produk tidak berwujud yang menggunakan aset digital, mata uang kripto, jaringan peer-to-peer, dan buku besar terdistribusi yang  mengatur pembuatan entitas baru, memvalidasi transaksi, dan melindungi transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga. CEO Indodax (Oscar Darmawan) mengatakan dengan adanya pertukaran aset kripto pasti akan melindungi komunitas investor, karena ekosistem memiliki clearinghouse dan, tentu saja, memberikan jaminan transaksi. Saat ini  terdapat 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Ada 8.472 aset kripto yang beredar di seluruh dunia. Saat ini, banyak investor swasta di bursa saham Indonesia mulai mengalihkan sebagian investasinya ke mata uang kripto. Aset Cryptocurrency dapat diperdagangkan menggunakan berbagai aplikasi yang tersedia seperti Pintu, Indodax dan Tokocrypto. 

Dengan semakin banyak orang memasuki dunia cryptocurrency, maka kejahatan juga akan meningkat. Salah satu contoh kejahatan yang terjadi di Indonesia dengan menggunakan teknologi saat ini adalah serangan debu. Dust Attack adalah salah satu kejahatan yang dilakukan untuk menemukan pemilik dompet cryptocurrency. Serangan ini dilakukan dengan mengirimkan cipher dalam jumlah yang sangat kecil ke dompet pemilik dan tidak benar-benar diperhatikan. Peretas kemudian melacak dana dompet dan semua transaksi yang isinya telah ditambahkan ke saldo crypto peretas, melakukan penyelidikan pseudo-anonim, dan dapat menganalisis beberapa kombinasi alamat. Kemudian, peretas dapat menautkan alamat yang dianalisis dan akhirnya mendapatkan identitas individu atau perusahaan di balik alamat tersebut. Informasi ini  digunakan oleh scammer untuk menyerang target melalui serangan phishing dan ancaman dunia maya lainnya. 

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kripto adalah mata uang digital yang digunakan untuk investasi. Selain itu, kriptografi juga merupakan hasil dari perkembangan teknologi saat ini dengan menggunakan beberapa sistem terbaru yang dikembangkan. Untuk alasan keamanan, kriptografi termasuk  dalam sistem keamanan  tinggi dan lebih sulit untuk diretas. Namun, masih banyak cara  hacker bisa melakukan kejahatan. Salah satunya menggunakan serangan debu untuk mengambil informasi korban dan data penting. Pemerintah telah memberlakukan beberapa peraturan yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, tetapi sebagai penggemar penting agar  kita  lebih pintar dan terus memperhatikan penggunaan teknologi yang ada.


  • Penulis: Oscar Tisarana, Kevin Chunady
  • Editor: Fisalma Maradita