Coinbase Sudah Masuk Indonesia, Berapa Pajaknya?
Coinbase merupakan perusahaan atau platform jual beli mata uang digital yaitu cryptocurrency atau biasa dikenal dengan Bitcoin dan Ethereum. Coinbase ditemukan pada bulan Juni 2012 oleh Brian Armstrong, mantan engineer pada perusahaan Airbnb dan Fred Ehrsam, mantan trader di bank investasi AS Goldman Sachs.
Mereka kemudian mencatatkan Initial Public Offering (IPO) di bursa saham Amerika Serikat. Crypto.com didirikan di Singapura pada tahun 2016, yang saat itu sudah memiliki 10 juta pengguna.
Dengan menggunakan cryptocurrency sebagai perdagangan, pengguna dapat membeli, mengelola, dan menjual mata uang kripto yang dimiliki. Mata uang kripto dapat dibeli dengan mudah menggunakan debit card atau rekening bank.
Platform tersebut sudah memiliki pengguna di Indonesia, selain itu Coinbase telah berpartisipasi dalam pendanaan seri A senilai 6 juta dollar AS dari bursa kripto local Pintu. VC Coinbase juga telah melakukan investasi dalam seri A senilai 35 juta dollar AS dari Pintu.
Pintu merupakan salah satu platform perdagangan kriptoyang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau biasa disingkat dengan Bappebti.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan bahwa mulai dari bulan Mei, setiap melakukan transaksi kripto akan dikenakan pajak. Biaya tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari keuntungan modal dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0.1% untuk transaksi asset kripto.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan asas transaksi perdagangan asset kripto. Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Mei 2022.
Pajak PPN dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke pembeli. Pajak ini ditarik oleh platform yang menyediakan jual-beli asset kripto. Sedangkan PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital yang diperoleh dari penjualan aset kripto.
PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:
- 0.1% dari nilai transaksi asset kripto. Tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memiliki persetujuan pemerintah untuk menjual aset kripto.
- 0.2% dari nilai transaksi asset kripto. Tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memiliki persetujuan pemerintah untuk menjual aset kripto.
Daftar Pustaka
https://www.techinasia.com/coinbase-cryptocom-eye-expansion-indonesian-market
https://bisnismuda.id/read/3206-safira-azahra/mengenal-coinbase-apa-itu
https://www.techinasia.com/crypto-tax-indonesia
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220405165856-37-329046/berlaku-1-mei-ini-transaksi-kripto-yang-dipajaki-sri-mulyani
- Penulis : Alisha Azzahra Nurargyanti
- Editor: Fisalma Maradita