Kripto dan Teknologi di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan rencananya untuk mendirikan bursa mata uang kripto alias mata uang digital (cryptocurrency) di Indonesia. Rencana ini juga didukung oleh BUMN Kliring, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) yang akan mempersiapkan ketersediaan permodalan hingga infrastruktur untuk mendukung pembentukan bursa aset kripto di Indonesia. Kesiapan ini dinilai telah memenuhi ketentuan untuk mendukung ekosistem investasi aset kripto.

Mata uang kripto sendiri merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Aset kripto dapat diperdagangkan dengan menggunakan berbagai aplikasi yang tersedia, diantaranya Pintu, Indodax, Tokocrypto, dan masih banyak lagi.

Namun, dengan semakin banyaknya orang yang terjun ke dunia kripto, semakin banyak pula kejahatan yang berkembang.  Salah satu contoh kejahatan yang terjadi di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi masa kini adalah serangan dust. Serangan dust merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan untuk mengetahui pemilik dari dompet cryptocurrency.

Serangan ini dilakukan dengan modus pengiriman jumlah crypto yang sangat kecil ke dompet pemilik sehingga tidak terlalu diperhatikan. Setelah itu, peretas dapat melacak uang dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh dompet yang isinya sudah ditambah dengan jumlah crypto dari si peretas, kemudian melakukan penyelidikan yang sifatnya pseudo anonim dan  mampu menganalisa gabungan dari beberapa alamat. Peretas kemudian dapat menghubungkan alamat-alamat yang dianalisa dan akhirnya mendapatkan identitas orang atau perusahaan di balik alamat tersebut. Informasi ini kemudian digunakan oleh penipu untuk menyerang target mereka, baik melalui serangan phishing atau ancaman dunia maya lainnya.

Aset kripto sendiri adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, penggunaan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Sejalan dengan itu, CEO Indodax (Oscar Darmawan) mengatakan bahwa kehadiran Bursa Aset Kripto tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Saat ini di Indonesia terdapat 229 aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara di seluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar. Saat ini, banyak investor retail bursa saham di indonesia mulai mengalihkan sebagian dari investasinya ke kripto.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini mengatur tentang secara teknis tata cara dan persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan, dan pengurangan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.

Dapat disimpulkan bahwa kripto merupakan suatu mata uang digital yang digunakan untuk investasi. Selain itu, kripto juga merupakan hasil dari perkembangan teknologi saat ini yang menggunakan beberapa sistem modern yang telah di kembangkan. Untuk keamanannya, kripto termasuk ke dalam sistem keamanan yang tinggi dan lebih rumit untuk diretas. Akan tetapi, tetap saja terdapat berbagai cara bagi para hacker untuk melakukan kejahatan. Salah satunya adalah dengan cara serangan dust untuk mendapatkan informasi atau data penting korban. Pemerintah telah membuat beberapa peraturan yang bertujuan untuk menghimbau para masyarakat agar tetap berhati hati, namun penting bagi kita sebagai pengguma agar lebih cerdas dan terus berhati-hati dalam menggunakan teknologi yang ada.