SWARA KAMU: Pandemi Covid-19: Di mana Peran Teknik Sipil?
Sejak pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh belahan dunia, hal ini tidak saja berpengaruh pada kebiasaan hidup manusia dalam beraktivitas, namun juga berpengaruh semua sektor kehidupan, seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, politik bahkan juga sektor keagamaan. Hal ini menjadi juga menjadi tantangan bagi setiap profesi keahlian, tidak hanya para medis yang langsung berhadapan dengan pasien yang terkena Covid-19 akan tetapi terkait juga pada bidang keahlian lainnya, seperti halnya peran orang-orang yang berkecimpung di bidang teknik sipil.
Bidang teknik sipil yang sangat berhubungan dalam perancangan, pembangunan, renovasi, rehabilitasi konstruksi dan lingkungan harus mampu berperan terhadap segala jenis kondisi, baik saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Terkait dengan kondisi di Indonesia akibat pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah telah mentapkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah bencana non alam, hal ini sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat 3 yaitu “Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.”
UU 24/2007 tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dengan menyelaraskan dengan peraturan dan perundangan yang telah ada. Selain itu juga sebagai landasan bagi pembentukan sistem (system building) dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Jadi, setiap tindakan yang terkait dengan penanggulangan bencana di Indonesia harus berlandaskan sistem penanggulangan bencana agar hasilnya dapat terukur dan maksimal.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan bagi warganya terhadap kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan kesejahteraannya. Perlidnungan dimaksud tentu saja mencakup pada perlindungan akibat Covid-19 ini.
Dalam penanggulangan Covid-19, presiden telah menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait yang secara menyeluruh juga melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kesiapsiagaan sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam penanganan Covid-19 telah menerbitkan protokol kesehatan, diantaranya menganjurkan semua masyarakat untuk menjaga jarak dan menggunakan masker. Selain itu setidaknya ada tiga opsi langkah prioritas yang dapat dilakukan, yaitu:
Langkah pertama, menjauhkan masyarakat dari sumber penyebaran virus atau ancaman penyebarannya (hazard).
Apabila wilayah memiliki risiko yang sangat tinggi, maka masyarakat menjauh dari tempat-tempat (kluster) penyebaran Covid-19 dengan cara tetap berdiam di rumah atau karantina diri di rumah atau dapat juga membuat tempat-tempat karantina bagi untuk penempatan masyarakat dalam pemantauan Covid-19. Kebijakan tersebut juga bisa dilakukan dengan cara menahan laju masyarakat untuk mudik, walaupun hal ini tidak mudah maka perlu kebijakan yang tepat dari pemerintah.
Langkah kedua, menjauhkan sumber penyebaran virus dari masyarakat.
Untuk penanggulangan pandemi Covid-19 ini dengan melakukan penutupan daerah atau tempat berkumpul yang identifikasi menjadi pusat penyebaran Covid-19, seperti pusat keramaian mall, pusat pasar dan lain-lain dilakukan penutupan atau isolasi kluster sehingga masyarakat tidak melakukan aktivitas di dalamnya.
Langkah ketiga¸ pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19
Mulai dari kebijakan physical distancing hingga penggunaan teknologi dilibatkan untuk mengurangi penyebaran virus corona. Jika terpaksa hidup harmoni dengan ancamam Covid-19, maka prinsip pengurangan risiko adalah dilakukan secara ketat dengan memanfaatkan IPTEK dan kearifan lokal yang secara efektif diterapkan, seperti penggunaan robot yang diperbantukan untuk membantu tenaga medis, aplikasi teknologi guna mencegah penyebaran Covid-19 dan pengembangan teknologi lainnya untuk penanggulangan Covid-19.
Posisi Teknik Sipil saat Pandemi Covid-19
Posisi teknik sipil sebagaimana diketahui memiliki cabang-cabang teknik sipil/rekayasa sipil yang luas, diantaranya meliputi rekayasa struktur, geoteknik, transportasi, manajemen konstruksi, hidrologi, gempa dan lingkungan dan terakhir rekayasa bencana dan mitigasi masuk dalam bagian cabang ilmu sipil.
Tujuan bidang teknik sipil dalam penangulangan Covid-19 ini adalah bagaimana upaya yang dilakukan dalam mewujudkan penerapan rekayasa konstruksi yang berada di wilayah yang ditetapkan sebagai zona ancaman bencana (Covid-19) secara komprehensif yang mencakup tahap pra bencana, saat bencana dan pasca bencana dengan melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan untuk penanggulangan dan pengurangan risiko akibat Covid-19.
Peran teknik sipil sangatlah diharapkan untuk mendukung penanggulangan Covid-19 ini, dimana perlu diketahui bahwa dunia teknik sipil sangat berhubungan erat dengan pembuatan bangunan, baik bangunan umum maupun bangunan penanggulangan bencana dalam hal ini Covid-19. Proses pembuatan bangunan sejak dari gagasan hingga penggunaan dan pemeliharaan harus mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya, misalnya bangunan rumah sakit terhadap lingkungan yang rawan terhadap pencemaran limbah/polusi akibat operasional rumah sakit.
Bidang teknik sipil juga sangat berhubungan dengan perancangan, pembangunan, renovasi, rehabilitasi konstruksi dan lingkungan harus mampu berperan terhadap segala jenis kondisi, baik saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
Dalam kasus pandemi Covid-19 ini, peran teknik sipil sangat besar diantaranya adalah mendukung penyediaan infrastruktur paramedis dalam penanganan pasien yang terjangkit Covid-19, untuk di Indonesia setidaknya melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan kementerian/lembaga terkait baik pemerintah dan swasta, peran teknik sipil cukup banyak, antara lain:
- Pembangunan rumah sakit rujukan Covid-19 di Lapangan Bola Simprug, Jakarta Selatan.
- Peningkatkan Fasilitas RS untuk Penganganan Covid-19.
- Pemanfaatan Fasilitas Penginapan Menjadi RS darurat Covid-19
- Rekayasa lalulintas, dan lain sebagainya.
Bahkan, kalau kita lihat di belahan dunia lain, seperti di China penerapan teknik sipil seperti luncurkan panduan gratis pembangunan rumah sakit COVID-19. Melalui platform Global MediXchange for Combating Covid-19 (GMCC) Jack Ma Foundation dan Alibaba Foundation yang bekerjasama dengan Profesor Wang Chen dari Chinese Academy Engineering, Wuhan, merupakan pencetus konsep rumah sakit karantina di Provinsi Hubei yang dikenal dengan nama Rumah Sakit Karantina Fangcang.
Dalam buku panduan yang disusun berdasarkan pengalaman dan praktik nyata konstruksi dan pengoperasian sejumlah rumah sakit, RS Karantina Fangcang menjalankan lima fungsi utama, yaitu isolasi, triase, penanganan medis mendasar, pengawasan melekat dan rujukan cepat, ruang tinggal sementara, dan interaksi sosial mendasar bagi pasien.
Selain itu pembangunan Huoshenshan Hospital yang dibangun dalam waktu 10 hari oleh Profesor Huang Xiqiu yang lahir di Indonesia dan dibesarkan China memiliki keahlian dalam arsitektur medis.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bahwa UU No. 24/2007 sebagai landasan bagi pembentukan sistem (system building) penanggulangan bencana di Indonesia, secara tidak langsung telah mengarahkan betapa penting dan besarnya peran teknik sipil dalam upaya penanggulangan bencana (Covid-19) karena pembangunan di wilayah yang mempunyai berbagai ancaman bencana (multi hazard).
Peran teknik sipil dalam penanggulangan Covid-19 adalah menghasilkan karya kegiatan konstruksi yang bermanfaat secara maksimum melalui upaya mitigasi fisik/struktur dan melalui inovasi penanggulangan Covid-19.
Author: Suranto Hadiwiono
Editor: Suranto Hadiwiono
Publisher: Swara.tunaiku.com