Yellow Box Junction?
Kotak Kuning Pengurai Macet
Kemacetan Jakarta yang sangat parah dan tak kunjung teratasi merupakan masalah yang sudah mengakar selama bertahun-tahun. Masyarakat Jakarta bisa menghabiskan waktu berjam-jam di jalan untuk sampai di tempat tujuan apalagi saat jam pergi dan pulang kerja. Kemacetan di Jakarta sering kali disebabkan oleh tidak teraturnya kendaraan di lampu merah. Banyak orang yang menyerobot dan hasilnya keadaan jalan tidak teratur lagi. Tetapi ada satu cara yang digunakan TMC Polda Metro Jaya untuk mengurai kemacetan dengan menerapkan Yellow Box Junction (YBJ).
APA FUNGSI YELLOW BOX JUNCTION?
untuk mencegah terjadinya kemacetan di satu jalur persimpangan supaya tidak menyebabkan jalur lain ikut macet. Dengan tujuan arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.contohnya seperti ini :
BAGAIMANA JIKA KITA MELANGGAR?
Yellow Box ini dapat kita lihat di persimpangan depan Sarinah Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk pengguna jalan mungkin garis ini kurang penting dan membingungkan. Tetapi seperti penjelasan di atas kegunaan garis ini dapat berguna di waktu puncak kepadatan lalu lintas.Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
“Mari kita sosialisasikan Yellow Box Junction ke masyarakat,dan mulai Cerdas Berkendara!”