Kewenangan pejabat pemerintah

Pemerintah dalam ranah bidang Hukum Publik (wakil dari jabatan) dalam bidang Hukum Privat (wakil dari badan hukum) dengan melihat pada kelembagaan yang diwakilinya yaitu negara, provinsi, atau kabupaten. Negara adalah organisasi jabatan. Fungsi negara dilingkungan kerja yang terperinci dalam hubungan keseluruhan Jabatan adalah lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan pada jabatan tersebut diberikan tugas dan wewenang. Jabatan bersifat tetap sementara pemegang jabatan dapat berganti-ganti. Aktivitas pemerintah berupa Perbuatan-perbuatan, Membuat peraturan, Mengeluarkan kebijakan, Menetapkan rencana, Keputusan. Kedudukan pemerintah dalam hukumpublik yaitu badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organ yang mewakilinya dengan lembaga-lembaga hukum publik yang melakukan perbuatan hukum publik dan juga perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum dilakukan melalui perwakilan, yaitu pejabat. Kewenangan pemerintah didapat dengan asas legalitas yang dimana prinsip negara hukum dan prinsip keabsahan pemerintahan dengan Aspek negatif = tindakan pemerintah sah jika tidak bertentangan dengan undang-undang Aspek formal positif = kewenangan pemerintah hanya sepanjang diberikan atau berdasarkan undang-undang Aspek materiil positif = undang-undang memuat aturan yang mengikat tindakan pemerintah. Menurut UU No. 30 Tahun 2014 Sumber kewenangan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan, yang diperoleh melalui tiga cara:

Atribusi: Pemberian wewenang baru kepada pemerintahan, diperoleh melalui ketentuan dalam peraturan perundang-undangan (diberikan oleh legislator [MPR, DPR, DPRD] dan delegated legislator seperti Presiden)

Delegasi: Pelimpahan suatu wewenang yang telah ada sebelumnya (wewenang atributif) oleh Badan atau Jabatan TUN kepada Badan atau Pejabat TUN lainnya. Prinsip: pemberi wewenang lepas dari tanggung jawab hukum atau tuntutan pihak ketiga. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi tetapi telah beralih kepada penerima delegasi.

Mandat: terjadi saat organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Dalam hal ini, penerima mandat hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat.

Dalam Hukum Administrasi Negara tentu kita tidak asing mendengar istilah wewenang, karena sebenarnya wewenang sekaligus menjadi batasan kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Secara umum Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Menurut Louis A. Allen, wewenang adalah jumlah kekuasaan dan hak yang didelegasikan pada suatu jabatan, Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu, Sejauh ini tugas hanya diartikan menjadi sesuatu yg sudah sewajibnya dan harus dilakukan bagi seorang individu dalam suatu pekerjaannya, mungkin saja dalam aktifitas nya juga. Tugas pemerintah Indonesia itu cukup luas, salah satunya adalah pemerintah wajib berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat baik dibidang politik maupun dalam sosial ekonominya dan untuk itu pemerintah mendapat kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan sosial, seperti melakukan pengaturan dalam kegiatan-kegiatan dimasyarakat dengan memberi izin, lisensi, dispensasi dan lain-lain. Kewenangan dalam bahasa hukum tidaklah sama dengan kekuasaan hal tersebut dikarenakan bahwa kekuasaan hanya menggambarkan suatu hak untuk berbuat ataupun tidak berbuat, dan kalau wewenang dalam hukum sekaligus berarti hak dan kewajiban. Dan dalam otonomi daerah hak mengandung arti kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri Asas legalitas merupakan salah satu prinsip yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan disetiap negara hukum terutama bagi negara negara hukum yang menganut sistem civil law atau sistem hukum eropa kontinental., Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna, bahwa pemerintah tunduk kepada undang undang. Asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Bahwa wewenang pemerintah berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan.

Adzan Fariq D