POLEMIK MIE INSTAN IMPOR KOREA

Decsen Chandiarta
2001547324

Perkembangan budaya Korea di Indonesia sangat pesat. Mulai dari musik, drama, makanan, hingga lifestyle sudah melekat di dalam kehidupan sebagian kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Belakangan ini juga kita sempat dihebohkan dengan adanya polemik mengenai adanya produk – produk mie instan impor dari Korea yang telah diteliti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan menyatakan beberapa produk mie instan tersebut sebagai produk “non-halal”. Tentu berita ini sangat mengejutkan khalayak ramai karena notabene mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.

Di Indonesia, ternyata sudah dibentuk peraturan khusus mengenai peredaran produk makanan yang mengandung zat-zat tertentu, seperti misalnya babi. Aturan tersebut mengatur tata cara peredaran beserta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada produsen dan distributor produk tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPOM itulah Majelis Ulama Indonesia kemudian mengatakan produk-produk mi instan asal Korea itu harus ditarik peredarannya dari Indonesia. Meski MUI sudah menyatakan beberapa produk mi instan asal Korea itu harus ditarik, produk-produk tersebut rupanya masih beredar bebas di pasaran.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua produk mie instan Korea termasuk ke dalam kategori “non-halal”. Sebagai contoh, salah satu produsen mie instan dari Korea yang cukup terkenal di Indonesia adalah Samyang. Ada dua jenis mie Samyang yang tidak bisa dikonsumsi bagi umat muslim yaitu jenis mie instan U-Dong dan mie instan rasa Kimchi. Sedangkan mie Samyang dengan rasa Hot Chicken Flavor Ramen, mie ini dapat dikonsumsi karena memiliki label Halal dari Korea yang didapatkan dari Korean Muslim Federation.

Produk Mie Instan Korea Halal dan non-Halal

Untuk Pabrik produksinya pun terpisah antara produk halal dan non-halal. Untuk Pabrik Samyang yang memiliki lisensi Halal dari Korean Muslim Federation berlokasi di Wonju, Gangwon, Korea Selatan. Pabrik tersebut memiliki luas 130 meter persegi ini, berjarak 140 km dari Ibukota Seoul. Tiga sertifikasi makanan telah didapatkan oleh pabrik Wonju, salah satunya yaitu sertifikat HALAL. Sertifikat ini didapatkan pada Maret 2014. Produk ramen yang mendapatkan sertifikat HALAL yaitu Samyang Ramen, Kimchi Ramen, Yukgaejang, Sootamyeon, Hot Chicken Stir-Fried Noodles, Big cup Hot Chicken Stir-Fried Noodles, dan Cup Hot Chicken Stir-Fried noodle.

Samyang memiliki pabrik lain di Kota Iksan, 180 km dari Seoul. Pabrik ini didirikan tahun 1971 dan hanya memproduksi 13 jenis ramen. Namun, pabrik ini TIDAK memiliki sertifikat HALAL, berbeda dengan pabrik di Wonju. Pabrik Iksan hanya memiliki sertifikat HACCP, sebuah sertifikasi internasional dalam industri makanan dan minuman untuk mengidentifikasi risiko keamanan pangan.

Jadi, bagi penggemar mie instan asal Korea, tak perlu khawatir karena tidak semua produk mie instan Korea dikategorikan non-halal. Namun, tetap saja kita harus berhati-hati dalam memilih produk impor dari Korea maupun dari negara lain. Polemik ini juga menjadi pukulan telak bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena dianggap lalai dalam mengidentifikasi setiap produk makanan yang masuk ke Indonesia yang sudah terlanjur beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

SUMBER :

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/06/18/145552326/mie.korea.samyang.mengandung.babi

http://log.viva.co.id/news/read/826213-ramai-debat-halal-haram-samyang-pria-ini-pergi-ke-korea

http://www.jawapos.com/read/2017/01/24/104477/tak-ada-logo-halal-mui-sebut-mi-samyang-satu-ini-layak-konsumsi