Standar Akuntansi Baru PSAK 71,72 dan 73

Muhammad Ichsanul Madjid – 2201782574

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Ini adalah bagian usaha otoritas untuk mengadopsi system International Financial Reporting Standard (IFRS) yang dikeluarkan International Accounting Standard Board (IASB), otoritas akuntan international.

Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing, seperti PSAK 71 mengatur mengenai instrument keuangan, PSAK 72 mengatur tentang pendapatan melalui kontrak dengan pelanggan, dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa. Peraturan tersebut sudah diterbitkan sejak 2017, namun implementasinya sendiri baru akan diwajibkan pada tahun 2020 nanti.

Berikut detail perubahan yang harus diadopsi berdasarkan PSAK tersebut:

  • PSAK 71

PSAK 71 memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. PSAK 71 akan menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku.

Salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih.

Pada PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah ada peristiwa yang mengakibatkan resiko gagal bayar (incurred loss), PSAK 71 memadatakan korporasi meyediakan pencadanga sejak awal periode kredit. Dasar pencadangannya adalah ekspetasi kerugian kredit (expected credit loss).

Berdasarkan standar baru ini, korporasi harus menyediakan nilai pencadangan atas kredit atau piutang tak tertagih lebih besar dari sebelumnya. Bagi industry perbankan, kewajiban untuk mengikuti cara pencadangan ini bisa berujung pada penurunan rasio kecukupan modal/Capital Adequacy Ratio (CAR).

  • PSAK 72

Standar ini merupakan adopsi IFRS 15 yang telah berlaku di Eropa sejak Januari 2018. PSAK 72 merupakan PSAK sapu jagat karena mengganti banyak standar sebelumnya. Berberapa standar yang dicabut adalah PSAK 34 tentang kontrak kontruksi, PSAK 32 tentang pendapatan, ISAK 10 tentang program loyalitas pelanggan, ISAK 21 tentang perjanjiian kontruksi real estate, dan ISAK 27 tentang pengalihan asset dari pelanggan.

PSAK 72 secara esensial mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang tadinya rigid (rule based) menjadi berbasis prinsip (princip;e based).

Berdasarkan standar baru ini, pengakuan pendapatan bisa dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak atau pada pada titik waktu tertentu. Namun, pengakuan bertahap tidak bisa diterapkan ke sembarang kontrak. Ada syarat terkait komsumsi manfaat oleh pelanggan, peningkatan nilai asset di sisi pelanggan, serta kesepakatan pembayaran kontrak. Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, pendapatan kontrak itu baru bisa diakui saat terjadi penyerahan asset.

Berdasarkan ujaran Harry M. Zen, Chief Financial Officer PT Telekomunikasi Indonesia, secara teknis, site mini tidak rumit, namun volume pekerjaannya sangat besar karena harus mempelajari kontrak yang dimiliki.

  • PSAK 73

Standar ini mengadopsi standar IFRS 16 tentang sewa, PSAK ini akan menggantikan PSAK 30 tentang sewa, ISAK 23 tentang sewa operasi, dan ISAK 25 tentang ha katas tanah.

Standar ini mengubah secara subtansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa. Berdasarkan PSAK 73, korporasi penyewa harus membukukan hamper semua transaksi sewanya sebagai sewa finasial. Pembukuan sewa operasi hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa berjangka pendek dan bernilai rendah.

Konsekuensi sewa finansial cukup Panjang. Yang paling mendasar, kini perusahaan harus mencatatkan asset dan kewajiban di dalam neraca, pencatatan ini bisa mempengaruhi rasio utang, rasio pengembalian asset, dan masih banyak lagi.

Rosita memprediksi, system ini juga berdampak luas karena hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa dan mayoritas masih mencatatkan sebagai sewa opersasi. Ia menilai, penerapan PSAK 73 dalam laporan keuangan akan merefleksikan kondisi sebenarnya suatu perusahaan. Dengan begitu standar ini dapat menghasilkan laporan keuangan yang tepat sehingga menigkatkan kualitas keputusan manajemen.

Sumber: https://investasi.kontan.co.id/news/standarisasi-akuntansi-baru-psak-71-72-dan-73-berlaku-2020-ini-perbedaannya