Organization Structure
STRUKTUR ORGANISASI
SWANARAPALA BINUS UNIVERSITY 2025
1. Pembina Organisasi
-
Dosen Pembina SWANARAPALA
Bertugas sebagai penasihat, memberikan arahan dan pengawasan terhadap jalannya organisasi agar selaras dengan nilai-nilai kampus dan peraturan organisasi pencinta alam.
2. Pengurus Inti
-
Ketua Umum
Bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi dan mewakili SWANARAPALA secara internal maupun eksternal. -
Wakil Ketua
Mendampingi ketua, membantu koordinasi antar divisi, dan menggantikan ketua saat berhalangan. -
Sekretaris
Mengelola administrasi, notulensi rapat, arsip dokumen, dan korespondensi organisasi. -
Bendahara
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan menyusun laporan keuangan.
3. Divisi-Divisi
a. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
-
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar dan pelatihan lanjutan untuk anggota.
-
Program: Pendidikan Dasar (Diksar), pelatihan navigasi darat, survival, mountaineering, dan first aid.
b. Divisi Lingkungan Hidup
-
Fokus pada kegiatan pelestarian alam dan edukasi lingkungan.
-
Program: Penanaman pohon, kampanye lingkungan, bersih gunung, advokasi pelestarian alam.
c. Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
-
Bertugas mengembangkan potensi organisasi melalui riset, evaluasi kegiatan, dan pengembangan sistem internal.
-
Program: Dokumentasi ekspedisi, pembuatan jurnal, pelatihan internal, pengembangan metode pendidikan.
d. Divisi Logistik dan Peralatan
-
Mengelola inventaris dan peralatan kegiatan lapangan serta memastikan kesiapan logistik.
-
Program: Pemeliharaan alat, pengecekan sebelum dan sesudah kegiatan, pengadaan peralatan.
e. Divisi Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi
-
Menjalin komunikasi dengan pihak luar dan mendokumentasikan semua kegiatan organisasi.
-
Program: Media sosial, publikasi kegiatan, kerja sama dengan organisasi pencinta alam lainnya.
f. Divisi Dana dan Usaha (DANUS)
-
Bertanggung jawab atas pencarian dana mandiri untuk mendukung kegiatan organisasi.
-
Program: Penjualan merchandise, usaha kreatif, pengajuan sponsor.
4. Anggota Muda dan Anggota Tetap
-
Anggota Muda: Mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan awal dan sedang dalam proses menjadi anggota tetap.
-
Anggota Tetap: Mahasiswa yang telah lulus pendidikan dasar dan berhak mengikuti seluruh kegiatan organisasi secara penuh.
5. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) / Alumni
-
Anggota senior dan alumni yang memberikan saran strategis dan dukungan jangka panjang terhadap organisasi.