Organization Structure

STRUKTUR ORGANISASI

SWANARAPALA BINUS UNIVERSITY 2025

1. Pembina Organisasi

  • Dosen Pembina SWANARAPALA
    Bertugas sebagai penasihat, memberikan arahan dan pengawasan terhadap jalannya organisasi agar selaras dengan nilai-nilai kampus dan peraturan organisasi pencinta alam.


2. Pengurus Inti

  • Ketua Umum
    Bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi dan mewakili SWANARAPALA secara internal maupun eksternal.

  • Wakil Ketua
    Mendampingi ketua, membantu koordinasi antar divisi, dan menggantikan ketua saat berhalangan.

  • Sekretaris
    Mengelola administrasi, notulensi rapat, arsip dokumen, dan korespondensi organisasi.

  • Bendahara
    Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan menyusun laporan keuangan.


3. Divisi-Divisi

a. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

  • Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar dan pelatihan lanjutan untuk anggota.

  • Program: Pendidikan Dasar (Diksar), pelatihan navigasi darat, survival, mountaineering, dan first aid.

b. Divisi Lingkungan Hidup

  • Fokus pada kegiatan pelestarian alam dan edukasi lingkungan.

  • Program: Penanaman pohon, kampanye lingkungan, bersih gunung, advokasi pelestarian alam.

c. Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

  • Bertugas mengembangkan potensi organisasi melalui riset, evaluasi kegiatan, dan pengembangan sistem internal.

  • Program: Dokumentasi ekspedisi, pembuatan jurnal, pelatihan internal, pengembangan metode pendidikan.

d. Divisi Logistik dan Peralatan

  • Mengelola inventaris dan peralatan kegiatan lapangan serta memastikan kesiapan logistik.

  • Program: Pemeliharaan alat, pengecekan sebelum dan sesudah kegiatan, pengadaan peralatan.

e. Divisi Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi

  • Menjalin komunikasi dengan pihak luar dan mendokumentasikan semua kegiatan organisasi.

  • Program: Media sosial, publikasi kegiatan, kerja sama dengan organisasi pencinta alam lainnya.

f. Divisi Dana dan Usaha (DANUS)

  • Bertanggung jawab atas pencarian dana mandiri untuk mendukung kegiatan organisasi.

  • Program: Penjualan merchandise, usaha kreatif, pengajuan sponsor.


4. Anggota Muda dan Anggota Tetap

  • Anggota Muda: Mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan awal dan sedang dalam proses menjadi anggota tetap.

  • Anggota Tetap: Mahasiswa yang telah lulus pendidikan dasar dan berhak mengikuti seluruh kegiatan organisasi secara penuh.


5. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) / Alumni

  • Anggota senior dan alumni yang memberikan saran strategis dan dukungan jangka panjang terhadap organisasi.