{"id":1080,"date":"2016-06-07T20:30:34","date_gmt":"2016-06-07T13:30:34","guid":{"rendered":"http:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/?p=1080"},"modified":"2016-06-15T00:33:08","modified_gmt":"2016-06-14T17:33:08","slug":"manakah-yang-lebih-baik-bagi-wanita-shalat-tarawih-di-masjid-ataukah-di-rumah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/2016\/06\/07\/manakah-yang-lebih-baik-bagi-wanita-shalat-tarawih-di-masjid-ataukah-di-rumah\/","title":{"rendered":"Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah?"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"http:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-content\/uploads\/sites\/27\/2016\/06\/solat.png\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-1081\" src=\"http:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-content\/uploads\/sites\/27\/2016\/06\/solat.png\" alt=\"solat\" width=\"595\" height=\"409\" \/><\/a><\/p>\n<p>Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.<\/p>\n<p>Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia<\/p>\n<p>Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama\u2019ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?<\/p>\n<p>Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki \u2013apabila luput dari shalat jama\u2019ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid.\u00a0Wa billahi taufiq, wa shallallahu \u2018ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.<\/p>\n<p>Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo\u2019ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, \u2018Abdur Rozaq \u2018Afifi sebagai Wakil Ketua, dan \u2018Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.\u00a0[1]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penjelasan Syaikh Musthofa Al \u2018Adawiy<\/p>\n<p>Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama \u00a0bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa\u2019idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi\u00a0shallallahu \u2018alaihi wa sallam\u00a0dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi\u00a0shallallahu \u2018alaihi wa sallam\u00a0bersabda,<\/p>\n<p>\u201dAku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. \u2026 \u00a0Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.\u201d\u00a0[2]<\/p>\n<p>Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur\u2019an dari seorang qori\u2019 yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama\u2019ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi\u00a0shallallahu \u2018alaihi wa sallambersabda,<\/p>\n<p>\u201cJanganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.\u201d\u00a0[3]<\/p>\n<p>Beliau shallallahu \u2018alaihi wa sallam juga bersabda,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cJika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.\u201d\u00a0[4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi\u00a0hafizhohullah\u00a0yang penulis sarikan.\u00a0[5]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menarik Pelajaran<\/p>\n<p>Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi\u00a0shallallahu \u2018alaihi wa sallam\u00a0masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.<\/p>\n<p>Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:<\/p>\n<p>Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.<\/p>\n<p>Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.<\/p>\n<p>Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu \u2018alaihi wa sallam,<\/p>\n<p>\u201cJika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.\u201d (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab \u201cKeluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.\u201d<\/p>\n<p>Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.<\/p>\n<p>Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu \u2018alaihi wa sallam bersabda,<\/p>\n<p>\u201cWanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya\u2019 bersama kami.\u201d (HR. Muslim)<\/p>\n<p>Zainab -istri \u2018Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu \u2018alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,<\/p>\n<p>\u201cJika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.\u201d (HR. Muslim)<\/p>\n<p>Keempat, jangan sampai terjadi\u00a0ikhtilath\u00a0(campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.<\/p>\n<p>Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:<\/p>\n<p>\u201cRasulullah shallallahu \u2018alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu \u2018alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai \u2013wallahu a\u2019lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.\u201d (HR. Bukhari)<\/p>\n<p>Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.<\/p>\n<p>Oleh Rilla, referensi sumber Ust. Muhammad Abduh Tuasikal<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita. Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama\u2019ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid? Jawab: Disyariatkan untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":35,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12,2,8],"tags":[],"class_list":["post-1080","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-articles","category-news","category-slideshow"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1080","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/users\/35"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1080"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1080\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1082,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1080\/revisions\/1082"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1080"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1080"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/mt\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1080"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}