Puasa di Bulan Muharram

Bismillahirrohmanirrohiim

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

 

Puasa Tasu’a adalah puasa sunah yang dilakukan setiap 9 Muharram atau sebelum hari Asyura atau puasa Asyura pada 10 Muharram. Hukum melakukan puasa Tasu’a dan Asyura adalah sunah atau akan mendapatkan pahala dan keutamaan dari Allah SWT jika dikerjakan, namun jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk berpuasa pada hari Tasu’a yaitu 9 Muharram agar menjadi pembeda dengan orang Yahudi dan Nasrani.

Puasa pada bulan Muharram dilakukan untuk menghapus doa setahun yang lalu. Berpuasa di hari Tasu’a akan melengkapi amal ibadah puasa Asyura. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan puasa yang paling utama setelah puasa wajib di bulan Ramadan adalah puasa di bulan Muharram.
“Seutama-utama salat setelah salat wajib adalah salat pada sepertiga akhir malam, dan seutama-utama puasa setelah puasa Ramadan adalah puasa di bulan Muharam,” bunyi Hadits Riwayat Muslim.

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa keutamaan puasa Tasu’a adalah sebagai berikut:

“Sesungguhnya muharram adalah bulan yang di dalamnya tepat menjadi hari bertaubat umat Islam atas dosa-dosa yang terdahulu dihadapan Allah SWT.” (HR. Imam Nasai).

Sedangkan mengenai Puasa Asyura, pahalanya tidak dapat diraih pada bulan lain.

Diceritakan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah SAW berpuasa di salah satu hari di bulan Muharram dan sebulan penuh di bulan Ramadhan. Tujuan beliau untuk mencari keutamaan yang tidak dapat diraih di hari dan bulan lainnya.

Selain itu, bagi para sahabat Nabi, keutamaan melaksanakan Puasa Tasu’a dan Asyura adalah sebagai bentuk mengungkapkan rasa cinta yang tulus kepada Nabi Muhammad SAW dan segala hal yang dicintai pula oleh Nabi Muhammad SAW.

Ibnu Abbas menyampaikan bahwa keutamaan puasa Asyura adalah sebagai berikut:

“Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa pada suatu hari karena ingin mengejar keutamaannya selain hari ini (‘Asyura) dan tidak pada suatu bulan selain bulan ini (maksudnya: bulan Ramadhan).” (HR. Al-Bukhari)

 

 

Referensi: