Berqurban Di Tengah Pandemi

Bismillahirrohamirrohiim

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

 

Setiap 10 Dzulhijjah, seluruh umat Islam yang tidak menunaikan ibadah haji merayakan Idul Adha. Pada hari ini umat Islam memiliki banyak sekali sunnah untuk berkurban, dimana mereka menyembelih hewan kurban kemudian membagikannya kepada seluruh umat Islam di daerah.

Qurban berasal dari bahasa Arab dan artinya dekat (قربا). Qurban disebut juga al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah dalam Islam yang artinya hewan yang disembelih seperti unta, sapi (kerbau) dan kambing, yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Tasyriq Allah sebagai bentada padaqarrub.

Hukum ibadah qurban adalah Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi yang mampu meninggalkannya dinilai makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor kambing Kibasy, yang keduanya berwarna hitam putih dan bertanduk. Dia sendiri membunuh qurbannya dengan melafalkan nama Allah dan membaca takbir (ketika dianya).

Binatang yang boleh untuk kurban adalah unta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina.

Adapun acara Idul Adha dan tradisi qurban tahun ini akan terlihat berbeda. pandemi dan pelaksanaan PPKM darurat memaksa panitia qurban di masjid / musholla teknis pelaksanaan qurban agar tetap dilaksanakan di masing-masing kondisi dan memastikan keselamatan dan kesehatan warga. risiko menjadi penularan Covid.

Berbagai skenario dan model pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) telah dikembangkan panitia, berbagai regulasi pelaksanaan kegiatan Qurban selama pandemi telah dijadikan acuan oleh pemerintah maupun ormas. Tujuan satu: penyembelihan qurban dan pembagian daging qurban mudah dilakukan tanpa adanya rintangan berarti.

Sementara hampir semua warga dan umat (komunitas) masjid/musholla biasanya berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan administrasi (menyembelih, menimbang, hingga membagikan daging qurban untuk warga) dan bekerja sama dengan panitia untuk berbagi tugas. Namun untuk tahun ini dilakukan secara berbeda, ada yang memilih pengelolaan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH), dan lainnya.

Dari sisi panitia, panitia membatasi diri untuk membagikan daging kepada warga, ada juga yang memilih untuk membawa kandang tetap. Hewan-hewan di masjid/musholla dikelola dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan, misalnya: hanya panitia dan beberapa orang berkumpul, yang lain diminta untuk tinggal di rumah masing-masing agar tidak ada perkumpulan di lokasi. kegiatan menonton hewan yang akan disembelih ditiadakan, dan penyesuaian-penyesuaian lainnya yang sesuai dengan prokes di daerahnya masing-masing.

 

Referensi:

AmalQurban. (2021). Pengertian Qurban Secara Lengkap dengan Penjelasannya. https://www.amalqurban.com/pengertian-qurban-secara-lengkap-dengan-penjelasannya/