Syarat Sah Shalat (4/6)

Bismillahirrohmanirrohiim

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

 

Setelah membahas 3 Unsur penting memahami berwudhu, kali ini kami melanjutkan ke bagian sholat.

Menurut Kitab Safinatunnajah,
Syarat Shalat adalah segala sesuatu yang menentukan ke-sah-an shalat. Syarat adalah segenap sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat, sementara rukun adalah segenap sesuatu yang harus dipenuhi pada saat shalat dilaksanakan. Kedua-duanya, harus terpenuhi demi ke-sah-an shalat. Jika tidak dipenuhi salah satunya atau tidak dipenuhi sebagian dari syarat dan rukun, maka shalat tidak bisa dianggap sah. Karena itu, sah dan tidaknya shalat sangat tergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun yang telah ditentukan.

1. Yang pertama, suci dari kedua hadats
yaitu hadats kecil seperti kecing dan berak, dan hadats besar seperti keluar seperma (mani) akibat bersetubuh suami-istri atau dengan sebab yang lainnya, seperti bermimpi, dll., yang diharuskan mandi junub.

2. Syarat kedua, suci dari najis dalam pakaian, badan dan tempat seseorang yang melaksanakan shalat.

Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tampat shalatnya terkena najis. Rasulallah saw bersabda: “Cucilah bekas air kencing, karena kebanyakan azab kubur itu karena masalah itu.” (HR. Muslim).

3. Yang ketiga, menutup aurat.

Ada perbedaan batasan aurat dalam shalat bagi laki-laki dan perempuan. Batasan aurat bagi laki-laki yang wajib ditutup adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut. Sedangkan aurat bagi perempuan yang wajib ditutup adalah sekujur tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Orang yang hendak melaksanakan shalat harus menutupi auratnya, meski shalat di kegelapan malam atau berada di tempat yang sepi. Dan disunahkan bagi seorang yang melaksanakan shalat dengan menggunakan pakaian yang terbaik yang dimilikinya.

4. Syarat shalat yang keempat, menghadap Kiblat.

“Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjid al-Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 144).

5. Syarat shalat yang kelima, masuk waktu.

Mengetahui masuknya waktu secara yakin benar-benar mengetahui secara persis, atau dengan praduga (dzan) melalui ijtihad yang sungguh-sungguh

6. Syarat Shalat yang keenam adalah mengetahui kefardhuan shalat.

Artinya bahwa shalat lima waktu itu diketahui dan diyakini sebagai shalat yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam.

7. Syarat shalat yang ketujuh adalah tidak meyakini shalat fardhu sebagai pekerjaan yang disunahkan.

8. Syarat shalat yang kedelapan adalah menjauhi segala sesuatu yang membatalkan shalat.

 

Muhammad An-Anfal Al Kautsar