Yang Membatalkan Wudhu (3/6)

Bismillahirrohmanirrohiim

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

 

Dengan menjadikan ini sebagai artikel ketiga yang mengusung fiqih, inilah uraian apa saja Yang Membatalkan Wudhu Menurut Kitab Safinatunnajah, yaitu:

1. Keluarnya sesuatu dari aurat depan dan belakang

Firman Allah: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” al-Maidah, 6.

2. Hilangnya akal karena mabuk, gila, pingsan dan tidur.

Tidur berat jika dilakukan dengan berbaring membatalkan wudhu. Sedangkan tidur sambil duduk (dengan mantap) kemudian bangun, boleh mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi.

3. Bersentuhan kulit laki laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa pembalut hukumnya batal wudhu penyetuh dan yang disentuh karena keduanya merasakan kelezatan sentuhan

Bersentuhan dengan mahram atau anak kecil hukumnya tidak membatalkan wudhu, begitu pula menyentuh rambut, gigi dan kuku karena tidak merasakan kelezatan sentuhan
Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram (termauk juga istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.

4. Menyentuh aurat (kemaluan) dan dubur belakang dengan telapak tangan.

Sesuai dengan sabda Rasulullah saw: “Jika seseorang menyentuh kemaluannya (dengan telapak tangan) maka hendaknya ia berwudhu, dalam riwayat lain: barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (HR. Malik, Syafie, Abu Daud dengan isnad shahih).

 

Muhammad An-Anfal Al Kautsar