Nampak Aurat Tanpa Sengaja Saat Shalat, Apa Hukumnya?

 

Batasan aurat laki-laki terjadi perselisihan di antara para ulama, termasuk atau tidaknya paha sebagai aurat. Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah, Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq [1] Rahimahullah. Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Lebanon.
1. Kelompok yang menyatakan bukan aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah, [2] “Maka, benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki), jika memang aurat kenapa Allah ‘Azza wa Jalla menyingkap paha Rasulullah yang suci, padahal beliau adalah manusia paling suci dan ma’shum (terjaga dari kesalahan) di antara manusia, baik pada masa kenabian dan kerasulan. (kalaulah aurat), tidak mungkin ia memperlihatkan aurat kepada Anas bin Malik dan lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjaganya dari tersingkapnya aurat, baik ketika kanak-kanak dan sebelum masa kenabian …dst.”
2. Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki adalah aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:
Dari Jarhad Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat, saat itu pakaianku terbuka bagian pahaku. Beliau bersabda: “Tutupilah pahamu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya hasan, sementara Imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya sebagai hadits mu’allaq)
Imam Bukhari [3] berkata, “Hadits dari Anas (kelompok 1) lebih kuat (sanadnya), sedangkan hadits dari Jarhad (kelompok 2) lebih menunjukkan sikap hati-hati.” Demikian kami ringkas dari Fiqhus Sunnah Jilid 1.
Perlu diketahui, dalam memahami hadits yang nampak bertentangan, sebagaimana hadits 1 dan 2 di atas, maka para ulama memiliki kaidah untuk mengkompromikannya, di antaranya Al Qaul muqaddamun ‘alal Fi’l (Ucapan Nabi diunggulkan dibanding perbuatannya). Kita lihat, hadits 2 merupakan Qaul (ucapan Nabi bahkan perintah) sedangkan hadits 1 merupakan perbuatannya, bahkan bisa jadi perbuatan itu (menyingkap paha) terjadi tidak sengaja, sebab itu terjadi ketika perang.
Imam Al Qurthubi Rahimahullah [4] berkata:
أجمع المسلمون على أن السوأتين عورة من الرجل والمرأة، وأن المرأة كلها عورة، إلا وجهها ويديها فإنهم اختلفوا فيهما. وقال أكثر العلماء في الرجل: من سرته إلى ركبته عورة، لا يجوز أن ترى
“Kaum muslimin telah ijma’ (sepakat) bahwa kemaluan adalah aurat wajib di tutup baik laki-laki dan wanita, dan wanita seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, mereka berselisih tentang wajah dan kedua telapak tangan itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki adalah dari pusar ke lutut, dan tidak boleh terlihat.” [5]
Bagi yang menganggapnya bukan aurat, tentu tidak masalah terlihat pahanya. Tapi, anggaplah pandangan jumhur ulama bahwa paha adalah aurat, merupakan pendapat yang lebih tenteram di hati. Apakah ketika shalat jika nampak paha, baik lama atau sebentar, karena tidak sengaja, lupa, lalai, akan membatalkan shalatnya?
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:
وإذا انكشف بعض العورة في الصلاة مع القدرة على سترها بطلت صلاته، إلا إن كشفها ريح أو سهواً، فسترها في الحال فلا تبطل، كما تقدم سابقاً. وإن كشفت بغير الريح أو بسبب بهيمة أو غير مميز فتبطل
Jika tersingkapnya sebagian aurat ketika shalat dalam keadaan mampu untuk menutupnya (tapi dia tidak menutupnya, pen) maka batal shalatnya, kecuali jika tersingkapnya itu karena angin atau LALAI, lalu dia tutup maka itu tidak membatalkan shalatnya sebagaimana penjelasan lalu. Jika tersingkapnya bukan karena angin atau karena hewan atau bukan karena hal yang luar biasa, maka itu batal. (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/750)
Jadi, ketika dia ingat maka hendaknya dia tutup auratnya itu, dan itu tidak membatalkan shalatnya. Lalu bagaimana jika ingatnya ketika sudah selesai shalat?

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah menjawab:
Ada pun pertanyaan tentang orang shalat yang terlihat auratnya, dan dia tidak mengetahui sampai selesai shalatnya, kemudian orang lain yang memberi tahu. Maka masalah ini ada perincian:
Jika yang tersingkap itu banyak, maka hendaknya dia mengulang shalatnya, ada pun jika sedikit dan dia pun tidak sengaja melakukannya maka shalatnya sah. Insya Allah. Dalilnya adalah bahwa Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu, ketika dia masih kecil shalat bersama sahabat-sahabatnya, ketika dia sujud auratnya tersingkap dan orang-orang di belakangnya melihatnya, dia tidak mengulangi shalatnya. Ini terjadi pada masa Nabi ﷺ, ini menunjukkan bahwa jika aurat tersingkap, jika itu sedikit dan tidak sengaja, maka shalatnya tetap sah.

Sedangkan jika sengaja maka shalatnya batal, walau pun aurat yang terbuka adalah aurat yang ringan.
Demikian juga jika tidak sengaja tapi yang tersingkap itu banyak, maka dia mesti mengulangi shalatnya karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya shalat. (Majmu’ Fatawa, 1/257). (farid/dakwatuna)

 

 

 

Sumber:
https://www.dakwatuna.com/2015/12/10/77401/nampak-aurat-tanpa-sengaja-saat-shalat-apa-hukumnya/amp/