Adab dan Ibadah (Bagian 3)

Episode : Pakaian Lusuh

 

Banyak di antara kita yang sholat tanpa memperhatikan pakaiannya. Ada yang memakai kaos, ada yang pakai celana panjang-kependekkan, sehingga aurat nya nyaris tidak  tertutup dengan baik. Ada pula yang sholat dalam keadaan lusuh, bau dan tampak sangat kumuh. Padahal, dia adalah orang yang sanggup dan memiliki pakaian yang lebih baik dari itu.

Sungguh prihatin, bila diketahui orang-orang banyak yang tiba-tiba necis dan higienis ketika ingin bertemu orang penting di dunia. Tapi ketika ingin bertemu dengan Dzat Yang Maha Menguasai langit, bumi beserta isinya, malah lalai dan santai. Padahal, Dia sungguh Maha Melihat lagi Maha Mengetahui.

Mari simak sepenggal kisah di bawah ini, agar kita dapat belajar bagaimana adab seorang ulama dihadapan Allah saat beribadah.

Dikisahkan bahwa suatu hari saat Imam Ahmad Bin Hambal rahimahullah sedang keluar rumah menuju masjid, ia bertemu seorang pemuda yang ujung gamisnya kotor sebab terkena tanah dan debu tebal.

Padahal ia sedang menuju masjid untuk menunaikan shalat berjamaah.

Saat ia resah karena ragu, apakah boleh menunaikan shalat dengan keadaan pakaian sedemikian rupa, ia meminta fatwa pada Imam Ahmad Bin Hambal.

Sang Imam mengatakan bahwa ia boleh-boleh saja melaksanakan shalat dengan keadaan pakaiannya yang kotor terkena tanah. Sebab debu dan tanah bukan termasuk najis yang bisa membuat shalatnya tidak sah. Si pemuda pun bersyukur dalam hati seraya melanjutkan langkahnya menuju masjid tanpa ragu.

Di lain kesempatan, saat Imam Ahmad Bin Hambal keluar rumah lagi untuk menunaikan shalat, tiba-tiba ujung pakaian beliau terkena tanah sehingga membuat pakaiannya tampak kotor dan tak indah dipandang. Lalu dengan tergesa beliau berbalik langkahnya menuju rumah dan berganti pakaian. Melihat tindakan beliau ini, orang-orang yang melihatnya nampak heran.

Bukankah beberapa waktu lalu Sang Imam berfatwa bahwa tanah itu bukan najis yang menghalangi sahnya shalat? Lalu untuk apa beliau pulang dan berganti pakaian?

Dengan perasaan ingin tahu, mereka kemudian menghampiri Sang Imam dan menanyakan hal yang membuat mereka terheran-heran. Imam Ahmad Bin Hambal pun menjawab:

”Dzaaka fatwa, wa hadza taqwa. (Itu fatwa dan ini Taqwa).”

Yakni bahwa apa yang beliau sampaikan pada pemuda kemarin merupakan fatwa yang boleh saja dilakukan dan diambil hukum yang ada padanya. Sedangkan apa yang beliau (Imam Ahmad) lakukan hari ini merupakan sikap Taqwa.

Sang Imam tidak ingin sekedar menghadap Allah dalam keadaan suci saja, tapi juga ingin mempersembahkan shalat pada-Nya dalam keadaan mengenakan pakaian terbaiknya yang bersih tanpa noda. Bukankah kita diperintahkan untuk mengenakan pakaian terbaik setiap kali memasuki masjid?

”Pakailah perhiasan kalian setiap kalian mendatangi masjid.”

Imam Ahmad tidak hanya mengerti syariat dan ketentuan dasar suatu ibadah, tapi juga sangat berhati-hati dan memperhatikan kualitas ibadahnya pada Tuhannya.

Ya Allah, Jadikanlah kecintaan kami kepada para ulama, sebagai washilah kami bisa mencontoh mereka dan masukkan kami ke dalam syurga bersama mereka. Amin.

Wallahua’lam bishowwab

MT Al-Khawarizmi