Jika Seseorang Guru Menyuruh Mengucilkan Seseorang, Apakah Kita Harus Menurutinya?
Jika seorang guru menyuruh mengucilkan seseorang atau menjatuhkan dan menjauhinya atau yang semisal itu, maka seorang murid harus menimbangnya lebih dulu. Jika orang yang dimaksud melakukan kesalahan menurut syariat, maka hukumlah ia sesuai kadar kesalahannya. Tidak lebih.
Sebaliknya, jika ia tidak melakukan kesalahan menurut syariat, maka ia tidak boleh dihukum dengan hukuman apa pun hanya karena keinginan seorang guru atau yang lainnya.
Tidak sepantasnya para guru mengelompokkan manusia dan menanamkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Akan tetapi, hendaklah mereka bersaudara serta saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana Allah ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al Ma-idah: 2)
RUJUKAN: ‘Amir Al Jazzar & Anwar Al Baz (Eds). Majmu’ah Al Fatawa li Syaikh Al Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harrani: Juz XXVIII. Al Manshurah: Darul Wafa’. 1426H/2005M, halaman 13.
Sumber : Dakwahislam.net