Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau perempuan

sedih

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas R.A, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kamu wanita dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki.” (H.R Al-Bukhari No.5885)

Larangan Rasulullah SAW ini kembali kepada sesuatu yang menjadi pilihan, keinginan dan kebiasaan kaum laki-laki atau kaum wanita semata. Akan tetapi hal ini kembali kepada sesuatu yang baik bagi laki-laki dan baik bagi wanita. Sesuatu yang baik bagi wanita haruslah sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada mereka, yaitu menyembunyikan dan menutup, bukan menampakkan. Syari’at ini memiliki dua tujuan : Pertama, membedakan antara laki-laki dan perempuan. Kedua, menutupi kaum wanita. Jadi, kedua tujuan ini harus terpenuhi secara bersamaan. (Syaikhul Islam mengambil makna ini –sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-Albani dalam kitab al-Jilbab (hal.250)

Buku : Fiqih Sunnah Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim