Kecil-Kecil Sudah Naik Haji

Anak kecil boleh naik haji. Ketika sudah paham tentang ibadah haji lalu menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).

Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:

“Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).

Dan para sahabat juga berkata:

“Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662