Hendaklah Seseorang Berkurban

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً ا

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim dari Ummu salamah radhiyallahu’anha]

Dalam riwayat yang lain,

فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]

Beberapa Pelajaran :

1⃣. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka.

2⃣. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.

3⃣. Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).

4⃣. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya

5⃣. Sebagian ulama menyebutkan hikmahnya adalah :

✅ Agar orang yang berkurban tetap dalam keadaan sempurna seluruh anggota tubuhnya untuk dibebaskan dari neraka.

✅ Hikmah yang lain adalah agar menyerupai orang yang sedang ihram haji.

✅ Dalam rangka taat kepada ketentuan Allah subhanahu wa ta’ala dan meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

? Firman Allah :

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

“….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…”.

[al-Baqarah/2 : 196].

 

Allahu a’lam bissawab

Penyusun :

*Abu Syamil Humaidy حفظه الله تعالى*