PERATURAN DAN ETIKA FOTOGRAFER YANG PERLU DIKETAHUI

Ada beberapa peraturan dan etika untuk menyiarkan foto itu kepada publik seperti adanya beberapa hak pokok individu yang dilindungi undang-undang dan hukum yang sangat prinsipil untuk melindungi seseorang antara lain:

  1. Gangguan atas pengambilan foto dimana hak privacy seseorang memang diperlukan
  2. Penggunaan foto untuk kepentingan sebuah produk tertentu
  3. Sepihak sehingga menyebabkan seseorang terlihat buruk
  4. Pengambilkan foto yang memang terjadi akan tetapi foto tersebut bersifat pribadi atau bisa memalukan seseorang

Dengan adanya batasan-batasan  di atas maka kita dapat mengetahui, kapan kita bisa melakukan pemotretan yang nantinya dapat kita siarkan kepada publik.

Peraturan dalam pengambilan gambar pada lokasi tertentu :

  • Tempat umum

Ada etika dan aturannya jika kita ingin mengambil foto di tempat umum, seperti di pinggir jalan, kebun binatang, bandar udara, juga di lingkungan kampus ataupun sekolah di mana bila kita mengambil foto dalam kelas itu.

Dalam kegiatan umum kita juga bisa membuat foto selama tidak mengganggu pekerjaan orang itu seperti polisi yang sedang mengatur lalu lintas dan lain-lain. Adakalanya beberapa orang berusaha menghalangi wartawan kendati kejadian tersebut berlangsung di tempat umum dalam hal ini, pengadilan melindungi kepentingan wartawan.

Bila suatu peristiwa terjadi di tempat umum seperti kecelakaan pesawat udara yang nantinya akan melibatkan polisi ataupun petugas keamaan yang lain dan wartawan dihalangi jika ingin mengabadikan kejadian itu. Kebanyakan wartawan merasa keberatan atas larangan-larangan itu akan tetapi nantinya wartawan itu bisa didakwa dengan alasan menghalangai pekerjaan petugas tadi.

Memang polisi punya hak demikian, tapi mengambil gambar dan bertanya merupakan tindakan yang melanggar hukum. National Press Photographers Associates (NPPA) berusaha meningkatkan saling pengertian untuk hal demikian antara polisi maupun petugas pemadam kebakaran sejak tahun 1950.

  • Gedung pemerintahan umum yang mempunyai aturan khusus

Gedung tertentu walaupun milik umum seperti gedung DPR ,MPR , Pemda dan Rumah sakit dengan pengecualian, juga untuk markas militer dan penjara. Rumah sakit tentunya punya aturan khusus, kita dapat membuat berita bergambar tapi setelah itu haruslah dicek dulu apakah ada orang dalam gambar apakah mereka pasien apakah pasiennya teridentifikasi.

Ruang sidang DPR ataupun sidang MPR sudah pasti milik umum tapi di sana punya aturan khusus, misalnya kamera televisi boleh masuk tapi fotographer tidak diijinkan ikut sidang regular dengan alasan wartawan mungkin akan merekam anggota dewan yang menguap, tidur, sedang sms dan telepon, baca koran dan bahkan yang tidak hadir sekalipun. Biasanya fotografer diizinkan pada sesi-sesi tertentu seperti pembukaan sidang.

Referensi :

Wahyu Budi Priyatna. MODUL PRAKTIKUM FOTOGRAFI UNTUK PUBLIKASI.Direktirat Program Diploma Institut Pertanian Bogor, 2009.

Source :

PERATURAN DAN ETIKA FOTO JURNALISTIK