Agama Khonghucu dalam Kementerian Agama Indonesia

Author: Jessica Jodis

Sumber foto: https://matakin.or.id/

Seperti yang kita ketahui, Indonesia mengakui enam agama. Agama-agama yang dimaksud adalah Budha, Hindu, Kristen, Katolik, Islam, dan Khonghucu. Seluruh hal yang berhubungan dengan agama dalam pemerintahan diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (disingkat Kemenag). Setiap agama tersebut memiliki persekutuannya masing-masing yang berada di bawah naungan Kemenag RI, untuk membantu tugas pemerintahan yang berhubungan dengan agama masing-masing.

Persekutuan agama Khonghucu yang termasuk di dalam Kementerian Agama RI adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (disingkat MATAKIN). 

Sumber: https://www.matakin.or.id/category/berita/read/pelantikan-badan-pengurus-matakin-provinsi-jawa-barat

Agama Khonghucu sudah berada di Indonesia selama berabad-abad. Hal ini ditandai dengan berdirinya kelenteng-kelenteng bersejarah di  Indonesia, diantaranya Kelenteng Ban Hing Kiong di Manado yang berdiri sejak tahun 1819, dan Kelenteng Boen Bio (sebelumnya bernama Boen Tjhiang Soe) di Surabaya

yang berdiri sejak tahun 1883. Agama Khonghucu di Indonesia lanjut berkembang dengan bertambahnya umat Khonghucu di Indonesia dan terbentuknya komunitas-komunitas para umat, yang ditandai dengan diterbitkannya kitab-kitab agama dengan terjemahan bahasa Indonesia. 

Sampai pada tahun 1900, 20 pemimpin dan aktivis masyarakat Tionghoa mendirikan lembaga sosial kemasyarakatan Khonghucu di Indonesia yang disebut Tiong Hoa Hwee Koan yang bertujuan untuk memurnikan agama dan menghindari terbentuknya aliran-aliran akibat perbedaan pemahaman antar-komunitas. 

Seiring dengan berkembangnya agama Khonghucu di Indonesia, lembaga agama Khonghucu mulai bermunculan di berbagai kota. Salah satu lembaga pertama adalah Khong Kauw Hwee (Kongjiao Hui 孔教會) di kota Surakarta yang diresmikan pada tahun 1918. Lembaga Khong Kauw Hwee kemudian berkembang dan menyebar ke seluruh Indonesia, menyumbang banyak jasa terhadap berkembangnya agama Khonghucu Indonesia. Namun, pada tahun 1942, karena masuknya Jepang ke Indonesia (masa perang dunia II), seluruh kegiatan Khong Kauw Hwee harus dihentikan karena dianggap anti-Jepang. 

Lembaga Khonghucu baru muncul kembali pada tahun 1955 dengan dibentuknya PKCHI (Perserikatan Khung Chiao Hui Indonesia). PKHCI-lah yang menjadi asal usul dari MATAKIN yang kita ketahui sekarang, maka pada tanggal 16 April 1956 ditetapkanlah sebagai hari lahirnya MATAKIN. Namun, perjuangan MATAKIN untuk pengakuannya sebagai lembaga agama di Indonesia tidak berakhir disana.

Singkat cerita, setelah bertahun-tahun menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada, MATAKIN akhirnya diberikan kesempatan untuk ikutserta menghadiri Musyawarah Nasional XIII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada tahun 1997. Kesempatan tersebut merupakan tanda terbukanya pintu bagi MATAKIN untuk semakin berkembang di Indonesia.

Saat ini, MATAKIN diakui sebagai salah satu majelis tinggi agama di Indonesia. MATAKIN sebagai organisasi yang terstruktur memiliki Dewan Kerohaniwan, Pengurus Pusat, serta 16 Bidang; diketuai oleh Xs. Budi Santoso Tanuwibowo (periode 2018-2022). Organisasi ini juga aktif dalam mengadakan berbagai kegiatan kerohanian, diantaranya Imlek Nasional, upacara-upacara sembahyang bersama, serta aktif membantu dalam usaha Indonesia untuk melawan pandemi COVID-19 (menyelenggarakan SATGAS COVID-19, penghimbauan untuk melaksanakan vaksinasi). 

Sumber:

Agama, K. (2021). Sejarah Tentang Kementerian Agama. sprasa. Retrieved September 30, 2021, from https://kemenag.go.id/artikel/sejarah. 

Matakin. (n.d.). Majelis Tinggi AGAMA Khonghucu Indonesia. Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia. Retrieved September 30, 2021, from https://matakin.or.id/. 

Wikimedia Foundation. (2012). Majelis Tinggi agama Konghucu Indonesia. Wikipedia. Retrieved September 30, 2021, from https://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Tinggi_Agama_Konghucu_Indonesia#Berdirinya_lembaga-lembaga_agama_Khonghucu_di_Indonesia.