Perkembangan Agama Konghucu di Indonesia
Perkembangan Agama Khonghucu di Indonesia
Penulis : Cheriyencia Kellyn
20/04/2021
Agama Khonghucu berasal dari kata Rujiao (儒教) yang berarti ajaran agar orang-orang memiliki hati lembut, terpelajar dan berbudi luhur. Agama khonghucu dimulai dari sejarah Nabi-Nabi Fuxi pada 2952 SM dan pada akhirnya diperbaharui dan disempurnakan oleh Nabi Agung Kongzi atau yang biasa disebut Nabi Khonghucu. Nabi Khonghucumerupakan seorang yang bijak sejak kecil dan disaat umur nya menginjak 32 tahun, ajaran-ajaran dari Nabi Khonghucu mulai terkenal luas.
Konfusianisme ada di Indonesia sejak abad ke-17, karena dapat kita lihat di Pontianak terdapat bangunan tua sebagai tempat pemujaan bagi Konfusius. Pembentukan agama Konghucu di Indonesia di mulai dari gerakan pada akhir abad ke-19, yaitu pembentukan Khong Kauw Tjong Hwee (Persatuan Masyarakat Khonghucu) di Bandung pada tahun 1923. Pembentukan Khong Kauw Tjong Hwee merupakan gelombang kedua dari gerakan Konfusianisme di Jawa. Gelombang pertama diresmikan pada tahun 1901 dengan membentuk Tiong Hoa Hwe Koan – Batavia (Asosiasi Tionghoa Batavia). Pada tahun 1955 dibentuklah Dewan Tertinggi untuk agama Khonghucu di Indonesia atau yang biasa disebut MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu).
Pada saat itu masyarakat Tionghoa ini merumuskan ajaran, praktik dan tradisi dari agama Konghucu di berbagai wilayah di Indonesia. Keberadaan Khonghucu awalnya belum jelas dan membingungkan karena Khonghucu belum dianggap sebagai agama resmi di Indonesia. Khonghucu pada saat itu hanya dianggap sebagai sebuah kepercayaan dan kebiasaan tradisional dari orang-orang Tionghoa.
Khonghucu memperoleh pengakuan resmi sebagai agama dari pemerintah di Indonesia. Keputusan tersebut dapat kita lihat dalam Keputusan Presiden No. 1 tahun 1965, hingga Konstitusi No.5 tahun 1965, yang menetapkan bahwa Indonesia memiliki 6 agama resmi orang Indonesia. Dari data Kementerian Agama tahun 2016, orang Indonesia yang menganut konfusianisme terdapat 117.091 orang.
Selama Orde Baru, penganut Agama Khonghucu menurun drastis karena semua kegiatan keagamaan Khonghucu sangat dibatasi dan bahkan dilarang oleh pemerintah. Akibat nya banyak orang yang memilih untuk berpindah kepercayaan / agama yang pada saat itu diakui oleh pemerintah karena tidak ingin dianggap ateis (orang yang tidak memiliki kepercayaan). Lalu pada zaman Orde Reformasi, Khonghucu mulai mendapatkan pengakuan identitasnya kembali. Ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah dalam memenuhi hak asasi manusia dalam memeluk agama / kepercayaan sesuai dengan keinginan pribadi.
Pada akhir 2007, dikeluarkan lah Peraturan Pemerintah No.55 tahun 20017 tentang pendidikan agama yang diterbitkan. Sehingga, Agama Khonghucu mendapatkan tempat di bidang pendidikan. Meskipun jumlah pemeluk dari Agama Konghucu ini sedikit, namun ajaran-ajaran Konfusianisme menunjukkan jati diri orang Tionghoa yang berbudaya khas dan memperkaya kebudayaan Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika.
Referensi :