DEFINISI AUDIT INTERNAL

 

Gervelio Djeremy Alfaro Tumbole

2001566304

Sumber Gambar : http://1.bp.blogspot.com/-VcUbOJfQd0A/Vm-eMWyeA_I/AAAAAAAAARA/FOPVEa8JVdE/s1600/Audit%2BInternal.png

                Audit Internal adalah merupakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian  suatu pernyataan, pelaksanaan dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak  independen guna memberikan suatu pendapat. Pihak yang melaksanakan auditing disebut dengan auditor. Pengertian auditing semakin berkembang sesuai dengan kebutuhan yang meningkat akan hasil pelaksanaan auditing.

fungsi internal audit bagi manajemen sebagai berikut :

  1. Mengawasi kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diawasi sendiri oleh manajemen puncak.
  2. Mengidentifikasi dan meminimalkan risiko.
  3. Memvalidasi laporan ke manajemen senior.
  4. Membantu manajemen pada bidang-bidang teknis.
  5. Membantu proses pengambilan keputusan.
  6. Menganalisis masa depan – bukan hanya untuk masa lalu.
  7. Membantu manajer untuk mengelola perusahaan.

Salah satu hal yang harus diperhatikan agar suatu perusahaan dapat memiliki departemen audit internal yang efektif adalah departemen audit internal tersebut harus mempunyai kedudukan yang independen dalam organisasi perusahaan. Independensi internal auditor antara lain tergantung pada:

  1. Kedudukan Internal Audit Department (IAD) tersebut  dalam  organisasi perusahaan, maksudnya kepada siapa IAD bertanggung jawab.
  2. Apakah IAD dilibatkan dalam kegiatan operasional.

Sumber Penulisan/Daftar Pustaka : http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-audit-internal-definisi.html