Pengawetan Kayu Sebagai Upaya Melestarikan Hutan

(Sumber: https://bahanpengawet.com/proses-pengawetan-kayu/)

Alam serta keindahannya merupakan ciptaan Tuhan yang berharga dan tidak dapat digantikan. Oleh karena itu, keindahan alam ini sudah sepatutnya kita jaga, pelihara, dan lestarikan. Lingkungan alam yang sudah dirusak pada akhirnya hanya akan menimbulkan beberapa dampak merugikan, baik bagi manusia sendiri maupun habitat makhluk hidup lainnya. Berdasarkan kenyataan yang ada saat ini, sangat sulit untuk mencegah kerusakan alam secara keseluruhan, terutama lingkungan hijau seperti hutan karena adanya penebangan hutan untuk kebutuhan penggunaan barang berbahan dasar kayu yang meningkat, ditambah dengan adanya penebangan hutan secara liar yang masih sering terjadi. Salah satu upaya untuk meminimalkan tekanan pada hutan adalah dengan melakukan upaya dalam bidang industri dengan cara mengawetkan kayu.

Pada tahun 1911, terdapat prediksi bahwa akan adanya kelangkaan bahan bangunan organik seperti kayu. Hal tersebut terbukti benar adanya, kebutuhan manusia akan kayu terus meningkat setiap tahunnya dan kayu-kayu tersebut diperoleh dari penebangan pohon di hutan yang mana jika hal tersebut dilakukan secara terus-menerus, dapat mengakibatkan lahan hijau semakin berkurang serta kelangkaan produksi kayu. Maka dari itu, peran dunia industri dapat meminimalkan berkurangnya lahan hijau dengan melakukan pengawetan pada kayu. Industri pengawetan kayu di Indonesia pertama kali diluncurkan oleh Departemen Kehutanan di Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian, penyebaran penggunaan pengawetan kayu di Indonesia dimulai pada tahun 1950.

Sejak dimulainya penggunaan kayu yang diawetkan pada tahun 1950 di Jakarta dan Surabaya, semakin banyak yang menggunakan pengawetan kayu untuk bahan bangunan dan tiang kayu. Hal tersebut serta-merta membuktikan bahwa pengawetan pada kayu memiliki banyak manfaat.  Penggunaan kayu yang sudah diawetkan akan memperlambat laju pergantian kayu sehingga hal tersebut dapat mengurangi laju penebangan hutan. Pengawetan kayu merupakan sebuah tindakan pencegahan untuk meminimalkan kemungkinan adanya cacat akibat organisme perusak kayu, pecah, retak, atau perubahan pada warna kayu. Pengawetan pada kayu dapat meningkatkan efisiensi penggunaan produk berbahan dasar kayu agar bisa digunakan dalam jangka waktu yang lebih panjang sehingga frekuensi penggantian kayu dapat berkurang.

Ketidakseimbangan yang besar antara kebutuhan dan ketersediaan kayu menimbulkan tuntutan bagi industri perkayuan untuk menggunakan dan memanfaatkan kayu dengan optimal. Salah satunya dengan menggunakan kayu yang sudah diawetkan terlebih dahulu. Pentingnya pengawetan pada kayu dapat dilihat dari dampak penggunaan kayu yang tidak bertahan lama. Kerugian yang disebabkan bukan hanya biaya dan waktu, melainkan juga pemborosan kayu yang akan berdampak pada lingkungan dan lahan hijau yang semakin sempit. Manfaat dari pengawetan kayu ini dapat dirasakan jika kita dan seluruh masyarakat ikut ambil bagian untuk menggunakan kayu yang sudah diawetkan. Selain untuk investasi jangka panjang dalam hal pemakaian, kita juga ikut serta dalam meminimalkan kerusakan alam pada hutan dan membantu mengurangi frekuensi penggantian kayu untuk memperluas lahan hijau.

Sumber:

Barly, & Subarudi. (2010). KAJIAN INDUSTRI DAN KEBIJAKAN PENGAWETAN KAYU: SEBAGAI UPAYA MENGURANGI TEKANAN TERHADAP HUTAN. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 64-77.

Gabriella Saputra Suntara