Eksploitasi Emas Berdampak Fatal di Kecamatan Mandor

(Sumber: Pontianak Post)

Rizky Oktavianus Sanjaya

2440107323

Indonesia merupakan satu di antara negara yang memiliki potensi sumber daya alam berupa pertambangan terutama emas. Akan tetapi, banyak sekali proyek penambangan emas yang dijalankan saat ini tidak mengikuti prosedur yang ada. Penambangan emas tanpa izin/ilegal dapat menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan, terutama lahan di sekitarnya. Isu mengenai pertambangan di Indonesia memang tidak ada habis-habisnya untuk dibahas. Keserakahan para penambang untuk terus menerus menggali tanah demi mendapatkan emas tanpa mereka sadari telah menimbulkan banyak sekali kerugian, baik dari segi lingkungan, material, maupun fisik. 

Satu di antara daerah di Indonesia, khususnya provinsi Kalimantan Barat yang menjadi daerah eksploitasi emas besar-besaran adalah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Terdapat sebanyak 26 lokasi di Kabupaten Landak dengan luas tanah 3.782 ha yang dijadikan tempat penambangan emas. Proses penambangan emas di Sungai Mandor pada mulanya dikelola dalam skala kecil oleh penambang ilegal dari daerah setempat namun lambat laun berevolusi menjadi penambangan emas dalam skala besar dengan jumlah pekerja yang banyak. Penambang emas tersebut kemudian lebih dikenal dengan sebutan penambang emas tanpa izin (PETI). Pemerintah secara resmi menetapkan larangan untuk aktivitas pertambangan yang dikelola masyarakat (baik berskala kabupaten maupun provinsi). Hal ini disebabkan proses pertambangan ilegal memanfaatkan merkuri dalam jumlah yang membahayakan. Secara teoritis pula, penambangan emas juga menimbulkan beberapa dampak negatif dalam kehidupan masyarakat yang berada di sekitar lokasi penambangan.

Dampak yang paling tampak secara kasat mata dan paling dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar penambangan emas adalah pencemaran air. Air yang berada di aliran sungai tempat terjadinya penambangan emas sangatlah keruh dan kotor, pH air pun menjadi sangat jauh dari ambang batas normal. Hal ini mengakibatkan sangat sulitnya bagi masyarakat setempat untuk memperoleh air bersih dan layak pakai. Selain pencemaran air, terjadi juga pencemaran tanah yang diakibatkan pertambangan, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang dapat menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Beberapa zat kimia yang terdapat dalam kubangan air tersebut antara lain Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe dan Mn dalam jumlah banyak bersifat racun bagi tanaman yang mengakibatkan tanaman tidak subur dan tidak dapat berkembang dengan baik. Tidak hanya berdampak pada tanaman, namun zat-zat kimia beracun yang tercampur di dalam air sungai juga menyebabkan matinya biota laut serta ikan-ikan di sungai tersebut turut menyerap zat kimia berbahaya tersebut. Otomatis, manusia yang mengkonsumsi ikan tersebut juga akan ikut terdampak. 

Selain zat kimia berbahaya yang disebutkan, juga terdapat limbah pencucian zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, yaitu merkuri. Proses penambangan emas sangat membutuhkan merkuri dalam kandungan yang sangat banyak. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat karena kandungan merkuri tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kerusakan paru-paru, ginjal, dan saraf. Merkuri bekerja dengan menghambat sintesis tubular kerusakan sistem saraf pusat dan bahkan kanker. Terdapat hal fatal lainnya yang ditimbulkan dari kandungan merkuri yang tinggi di sungai tersebut adalah banyak sekali bayi yang terlahir dengan anggota tubuh tidak sempurna (cacat). Kejadian ini merupakan akibat dari ibu hamil yang mengkonsumsi air yang telah tercemar merkuri di sungai tempat terjadinya penambangan emas. Penambangan emas tanpa izin ini akan terus menimbulkan dampak yang fatal baik bagi lingkungan maupun manusia apabila tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Besar harapan, pemerintah dapat bertindak lebih tegas terhadap PETI, agar tidak membahayakan para pekerja maupun masyarakat setempat. 

Sumber:

Mailendra, Buchori, I. 2019. Kerusakan Lahan Akibat Kegiatan Penambangan Emas di Sekitar Sungai Singigi Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. Vol. 15 (3): 174-188

Ngadiran; Purwo,  S. (2001). Dampak Sosial Budaya Penambangan emas di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.  http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/6927.

Pontianak Post. (2020). Kerusakan Cagar Alam Mandor Kian Meluas, Dulu Hutan Kini Gurun. https://pontianakpost.co.id/kerusakan-cagar-alam-mandor-kian-meluas-dulu-hutan-kini-gurun/

https://dlhk.bantenprov.go.id/upload/article/Kerusakan%20Lingkungan%20Akibat%20Pertambangan.pdf

 

Rizky Oktavianus Sanjaya