INDUSTRI KREATIF INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Sumber Gambar: https://www.researchgate.net/figure/Creative-Industry-Sectors_fig1_275246260

Diana Saputra

2201816991

Suatu negara yang berhasil dapat dilihat berdasarkan kualitas sumber daya manusianya. Semakin berkualitas sumber daya manusia dalam suatu negara, maka semakin banyak kreatifitas yang tercipta dari berbagai sektor. Kreativitas dan ide yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang yang dapat memproduksi sebuah karya dan mampu dikembangkan menjadi produk ekonomi yang menghasilkan di pasar dikenal sebagai definisi dari industri kreatif. Aneka inovasi yang dibuat hendaknya mampu membuka lapangan kerja guna mengangkat perekonomian negara.

Wishnutama Kusubandio sebagai seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia pernah berkata dalam sebuah wawancara bahwa Indonesia merupakan negara yang diperhitungkan dalam ekonomi kreatif tingkat dunia. Sektor periklanan, film, musik, kerajinan, fashion merupakan sebagian contoh dari berbagai industri kreatif yang telah memberi kontribusi kepada negara. Tahun 2019 menjadi saksi dimana Indonesia menempati posisi ketiga di bawah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam perihal jumlah kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB negara. Hal ini diperkuat dengan data yang tercantum dalam OPUS Ekonomi Kreatif pada tahun 2019, dimana ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar Rp 1.105 triliun terhadap PDB nasional.

Pencapaian yang digapai Indonesia melalui industri kreatif nampaknya tidak dapat dipertahankan atau ditingkatkan menjadi lebih baik. Prediksi peningkatan kontribusi industri kreatif terhadap ekonomi nasional telah menjadi hal yang dilupakan. Awal tahun 2020 hingga pertengahan tahun, pandemi COVID-19 menjadi sebuah kendala yang dialami oleh seluruh sektor industri, tidak terkecuali industri kreatif. Pembatalan pekerjaan secara mendadak membuat para pekerja industri kreatif terutama para freelancer mengalami kesulitan ekonomi.

Guna memperoleh kebenaran akan situasi yang sedang terjadi, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi atau biasa disingkat SINDIKASI melakukan survei untuk memverifikasinya. Survei yang dilakukan selama kurang lebih dua pekan memperoleh data sebanyak 139 freelancer industri kreatif tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya. Fakta di lapangan menunjukkan persentase terbesar pekerja kehilangan pendapatan adalah individu yang terbiasa menerima penghasilan berkisar Rp 5 juta – Rp 15 juta dengan persentase 32,8%. Tidak adanya kompensasi yang diterima dari pembatalan pekerjaan juga memperparah keadaan para pekerja.

Industri kreatif yang menjadi salah satu lumbung penghasilan negara, kini menjadi terdiam lesu. Dampak COVID-19 dialami oleh mayoritas industri kreatif yang pada umumnya mewajibkan pekerjanya untuk bekerja secara tatap muka, seperti pembuatan film, video, musik, penelitian, dan seni pertunjukan. Adanya kebijakan Work from Home belum mampu mengembalikan pendapatan pekerja seperti sedia kala. Ketidakpastian kerja dan ancaman kesehatan di luar menjadi kendala yang dialami hampir setiap pekerja industri kreatif. Oleh sebab itu, pemerintah perlu membuat beberapa kebijakan baru yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup para pekerja industri kreatif dalam negeri.

Beberapa rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam membenahi sektor industri kreatif saat ini antara lain:

  1. Meningkatkan pengawasan dan penegasan sanksi terhadap perusahaan.

Dengan memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas akan mengurangi kemungkinan pencurian subsidi oleh perusahaan dan meningkatkan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

  1. Menyalurkan anggaran tunai sebagai modal pekerja industri kreatif.

Modal yang diberikan pemerintah diperuntukkan bagi para pekerja agar tetap dapat menghasilkan karya dan mencukupi kebutuhan. Hal ini dapat diwujudkan dengan menyewa beberapa karya yang telah diproduksi dan disebarluaskan melalui aplikasi buatan anak bangsa sehingga para pekerja tetap memperoleh penghasilan.

  1. Memfasilitasi IPTEK guna pengembangan pekerja.

Analisis yang mendalam amat diperlukan di tengah ketatnya persaingan saat ini. Salah satunya adalah penggunaan analisis big data dan artificial intelligence yang telah diterapkan oleh sebagian besar pelaku industri kreatif di dunia. Berkembangnya teknologi hendaknya diikuti dengan berkembangnya kualitas sumber daya manusia yang menggunakannya. Oleh sebab itu, memfasilitasi pekerja industri kreatif dengan teknologi terbaru memberikan potensi untuk dapat melakukan prediksi selera dan keinginan pasar, serta memproduksi secara presisi dari jumlah dan waktu.

 

Sumber:

Fitriani, E. (2020, Maret 11). Retrieved from Investor Daily: https://investor.id/business/wishnutama-industri-kreatif-jadi-penopang-ekonomi-nasional

Hayati, I. (2020, April 16). Retrieved from Tempo: https://seleb.tempo.co/read/1332016/wabah-covid-19-pekerja-industri-kreatif-dan-media-kehilangan-job/full&view=ok

Diana Saputra