    {"id":1655,"date":"2021-05-25T22:55:13","date_gmt":"2021-05-25T15:55:13","guid":{"rendered":"http:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/?p=1655"},"modified":"2021-05-25T22:57:48","modified_gmt":"2021-05-25T15:57:48","slug":"masyarakat-indonesia-rentan-terkena-serangan-cyber","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/2021\/05\/25\/masyarakat-indonesia-rentan-terkena-serangan-cyber\/","title":{"rendered":"Masyarakat Indonesia Rentan Terkena Serangan Cyber"},"content":{"rendered":"<p>Pernahkah Anda pernah diminta untuk memasukkan username\/email dan password Instagram Anda, di dalam sebuah website yang sudah jelas-jelas tidak mirip dengan situs Instagram saat ini? <a href=\"https:\/\/twitter.com\/antoniojojos\/status\/1385223029039403014\/\">Kasus ini sempat muncul pada April lalu,<\/a> namun sayangnya masih ada orang Indonesia yang tidak mengetahui bahwa itu merupakan sebuah situs <em>phishing<\/em>, dan menjadi korban dari serangan <em>cyber<\/em> tersebut. Serangan-serangan cyber alias cybercrime seperti ini ternyata masih marak di kalangan masyarakat Indonesia, dan melalui artikel ini kita akan membahas tentang situasi dan pentingnya keamanan cyber bagi masyarakat Indonesia.<\/p>\n<p>Oke, pertama-tama, kita harus mengetahui makna dari kata <em>cyber<\/em> alias siber serta <em>cybercrime<\/em> alias tindak kriminal di dalam dunia siber. Dalam Wikipedia, <em>cyber<\/em> berasal dari kata \u201c<i>cyberspace<\/i>: dunia maya\u201d yaitu media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal balik secara <em>online<\/em>. Dapat disimpulkan bahwa <em>cyber<\/em> adalah media elektronik yang digunakan orang untuk keperluan berkomunikasi melalui jaringan internet. Sedangkan arti <i>crime<\/i> atau kejahatan adalah suatu tingkah laku atau perbuatan yang melanggar perundang-undangan.<\/p>\n<p><em>Cybercrime<\/em> memiliki arti dalam hal sempit dan luas. <em>Cybercrime<\/em> dalam arti sempit adalah perbuatan tidak sah yang menjadikan komputer sebagai sarana target kejahatan, dan dalam arti luas memiliki arti seluruh bentuk kejahatan yang menargetkan komputer, jaringan komputer, dan penggunanya menggunakan alat bantu komputer.<\/p>\n<p>Perusahaan keamanan <em>cyber<\/em> ternama McAfee mengungkap laporan 2021 <i>Consumer Security Mindset: Travel Edition<\/i> yang menyebutkan bahwa 68 persen masyarakat Indonesia memiliki rencana untuk bepergian baik dalam kota maupun ke luar kota ,bahwa enam persen dari 68 persen tersebut berencana ke luar negeri meskipun pembatasan perjalanan masih berlaku.<\/p>\n<p>McAfee menjelaskan bahwa mereka selalu menjaga kesehatan digitalnya tetapi masyarakat Indonesia seringkali lalai dalam menjaganya. Perusahaan ini juga mengklaim bahwa masyarakat Indonesia semakin melek digital tapi masih belum sadar betapa pentingnya keamanan digital sehingga rentan terkena serangan <em>cyber<\/em>.<\/p>\n<p>Laporan McAfee mengklaim bahwa 93 persen masyarakat Indonesia mengaku terhubung ke lebih banyak perangkat dan melakukan aktivitas digital sejak awal pandemi COVID-19. Angka pembelian atau pengguna perangkat IoT di tahun lalu juga mencapai 84 persen namun hanya sekitar 13 persen yang membeli keamanan tambahan. 87 persen pengguna perangkat IoT mengakui ingin keamanan perangkat dan jaringannya lebih aman atau ditingkatkan tetapi hanya 13 persen yang bersedia membeli software keamanan tambahan.<\/p>\n<p>\u201cPerangkat digital pintar yang saling terhubung memang memudahkan hidup, tapi pengguna juga harus tetap berhati-hati dan menerapkan berbagai kebiasaan yang baik bagi kesehatan digital agar tetap aman,\u201d ungkap <i>Head of Consumer<\/i> SEA McAfee, Shashwat Khandelwal. \u201cPerubahan kecil terhadap pola pikir ini memiliki manfaat yang besar dalam melindungi informasi pribadi kita sendiri, teman dan keluarga,\u201d tambahnya. Masyarakat Indonesia sadar akan keamanan mengintai ketika mereka berhubungan dengan perangkat digital lain, tetapi perilaku masyarakat Indonesia menunjukkan keamanan yang seringkali diabaikan.<\/p>\n<p>Salah satu yang menjadi sorotan serangan <em>cyber<\/em> di Indonesia adalah <i>malicious software <\/i>(malware). Malware adalah perangkat lunak yang bersifat mengganggu yang dirancang untuk merusak dan menghancurkan komputer dan sistem komputer. Contoh malware yang umum adalah virus, worm, trojan, spyware, adware, dan ransomware. Umumnya malware menargetkan sistem yang berjalan pada perangkat user melalui file yang dapat diunduh dari suatu sumber.<\/p>\n<p>Meski disebut jadi alat yang banyak digunakan penyerang <em>cyber<\/em> tahun 2020, tren serangan malware ke Indonesia rupanya menunjukkan penurunan dalam 3 tahun terakhir. Pada 2018, serangan malware ke Indonesia berjumlah 513.863. Setahun setelahnya, turun drastis menjadi 22.750. Baru pada 2020, serangan malware naik lagi ke angka 217.781, kenaikan ini tak melebihi angka malware tahun 2018.<\/p>\n<p>Tantangan keamanan <em>cyber<\/em> juga perlu menjadi prioritas karena terjadi peningkatan serangan di tengah pandemi COVID-19. Cisco Indonesia melaporkan bahwa perusahaan di Indonesia mengalami tantangan keamanan <em>cyber<\/em> selama pandemi. Pasalnya, berdasarkan hasil studi, 78 persen perusahaan menyebut ada peningkatan ancaman sebesar 25 persen atau lebih sejak dimulainya pandemi.<\/p>\n<p>Kendati begitu, keamanan <em>cyber<\/em> dinilai telah menjadi prioritas utama banyak perusahaan Indonesia, di mana 59 persen menyebut keamanan jadi sangat penting dan 26 persennya menyebut keamanan lebih penting dibanding sebelum COVID-19. Lebih dari setengah (63 persen) perusahaan percaya, mereka akan meningkatkan investasi keamanan cyber. Bahkan 40 persen di antaranya yakin bahwa investasi akan lebih dari 30 persen.<\/p>\n<p>Yusuf Setiadji, akademisi dari Politeknik Siber dan Sandi Negara, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan bahwa serangan <em>cyber<\/em> dapat dilakukan oleh siapa saja, baik dari luar maupun dalam negeri, dengan berbagai motivasi mulai dari ajang pembuktian diri atau tindak kriminalitas. Oleh arena itu, satu-satunya cara untuk mengantisipasi serangan itu dengan meningkatkan kewaspadaan kala menerima pesan dari berbagai media sosial, serta tidak mudah menekan tautan dalam pesan itu. \u201cKalau dulu ada fasilitas spam email yang mengkarantina email-email tidak dikenal. Tapi sekarang bisa beredar luar menggunakan media sosial lain dan kadang orang yang kita percaya, bisa saja menyebarkan tautan yang disertai dengan iming-iming tertentu. Padahal tanpa disadari itu merupakan upaya serangan <em>cyber<\/em>,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, strategi Keamanan Siber Nasional merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan <em>cyber<\/em> nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, yang di dalamnya meliputi pembangunan budaya keamanan <em>cyber<\/em>, yang mana penetapan strategi keamanan <em>cyber<\/em> nasional tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, strategi tersebut diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan cyber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia. Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan <em>cyber<\/em> nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan <em>cyber<\/em> di instansi masing-masing.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsda TNI, Rus Nurhadi Sutedjo, menjelaskan bahwa pembangunan <em>cyber<\/em> nasional secara internal membangun efek penangkalan melalui pembangunan sistem dan kekuatan. Fondasi dan tujuan pembangunan kedaulatan <em>cyber<\/em> diantaranya melindungi jaringan infrastruktur strategis pemerintah, data nasional baik data pribadi atau publik; melindungi infrastruktur teknologi informasi dan teknologi nasional (TIK), menumbuhkan dan memajukan ekonomi digital dan meningkatkan daya saing inovasi <em>cyber<\/em>. tidak terlepas dari anatomi postur <em>cyber<\/em> nasional yang meliputi pembangunan kemampuan, kekuatan, dan pengerahan.<\/p>\n<p>Dalam hal ini, lanjutnya, <strong>Quarter Helix<\/strong> sangat berperan dalam membangun unsur-unsur kemampuan yang meliputi kemampuan penyerangan <em>cyber<\/em>, kemampuan intelijen <em>cyber<\/em>, kemampuan cyber pertahanan, kemampuan cyber kriminal, kemampuan diplomasi <em>cyber<\/em>, dan kemampuan <em>cyber<\/em> ekonomi. Quarter Helix sendiri merupakan model inovasi yang menekankan pada kerjasama antara empat unsur yaitu pemerintah daerah\/otoritas publik; industri; universitas\/sistem pendidikan; dan komunitas masyarakat\/pengguna.<\/p>\n<p>Serangan <em>cyber<\/em> banyak terjadi di Indonesia, baik yang berkutat di dalam negeri maupun menyasar target di luar negeri. Oleh karena itu, saya menghimbau para pengguna perangkat digital, terutama <em>mobile<\/em>, agar lebih berhati-hati karena benteng pertahanan pertama adalah diri sendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pernahkah Anda pernah diminta untuk memasukkan username\/email dan password Instagram Anda, di dalam sebuah website yang sudah jelas-jelas tidak mirip dengan situs Instagram saat ini? Kasus ini sempat muncul pada April lalu, namun sayangnya masih ada orang Indonesia yang tidak mengetahui bahwa itu merupakan sebuah situs phishing, dan menjadi korban dari serangan cyber tersebut. Serangan-serangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":1659,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1655","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-articles"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1655","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1655"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1655\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1660,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1655\/revisions\/1660"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1659"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1655"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1655"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himti\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1655"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}