Keadilan Sosial pada Era Digital
Berdasarkan penjelasan dari Wikipedia, internet adalah sebuah sistem jaringan komputer yang terhubung secara global menggunakan paket protokol internet (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia. Dengan berkembangnya teknologi dan penggunaan internet, informasi menjadi sangat mudah untuk disebarluaskan. Masa dimana informasi sangat mudah dan cepat untuk diperoleh atau disebarluaskan dengan menggunakan teknologi digital disebut dengan era digital.
Dunia yang sudah masuk pada era digital ini menimbulkan ancaman tersendiri dalam masyarakat. Kesenjangan sosial terkait penggunaan teknologi digital dapat timbul dalam masyarakat. Muncul golongan seperti ‘orang miskin’ dan ‘orang kaya’ dalam era digital. Dimana, istilah ‘orang miskin’ meurjuk kepada masyarakat yang tertinggal terhadap penggunaan teknologi pada era digital ini dan istilah ‘orang kaya’ merujuk sebaliknya. Lokasi, usia, dan pendapatan adalah faktor – faktor yang menentukan ketertinggalan masyarakat dalam penggunaan teknologi.
Salah satu tantangan yang kita hadapi saat ini adalah memecahkan masalah kesenjangan sosial. Akses universal membutuhkan penyedia infrastruktur alternatif, jenis pembiayaan dan model bisnis baru, perubahan kebijakan, pengembangan keterampilan digital dalam skala besar, dan peningkatan konten yang relevan secara lokal. Masyarakat harus bersatu untuk membangun komunitas dan sarana yang diperlukan untuk memberikan akses yang berarti stabil dan adil bagi semua.
Kehidupan manusia sehari – hari sangatlah terkait dengan internet, sehingga kesetaraan dan hak asasi manusia harus ditanamkan di dalam kehidupan berinternet juga. Akan tetapi, pada saat ini, keputusan bagaimana pengguna ingin membangun kehidupan online mereka masih diatur oleh sekelompok perusahaan besar terpilih. Hal seperti ini haruslah berubah agar keadilan dapat tercapai. Pengguna harus terlibat dalam proses pengambilan keputusan di setiap tingkat sehingga realitas dan hak mereka dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial sudah berkembang sangat pesat. Perkembangan yang pesat ini memperkuat tindakan keadilan sosial dengan memberikan informasi yang gratis dan mudah diakses. Namun, dari perkembangan yang pesat ini, timbul juga penyalahgunaan yang disengaja yang mengancam keadilan sosial. Penyebaran ujaran kebencian dan beberapa konten berbahaya pada media sosial dapat mengancam keadilan sosial. Platform media sosial haruslah mengatur konten di situr mereka. Mereka dapat membuat algoritme yang dapat menentukan bagaimana konten direkomendasikan dan melabeli atau menghapus konten berbahaya. Dalam hal ini, diperlukan tanggung jawab dari platform media sosial agar kedailan sosial dapat dipertahankan.
Referensi :
Pakhrin Misrahi, Prerana (2021, 19 Februari) “4 Views on How to Ensure Social Justice in a Digital World”. Diakses pada tanggal 10 Desember 2021 melalui https://www.weforum.org/agenda/2021/02/4-views-on-how-to-ensure-social-justice-in-a-digital-world/
Nugroho, Andy, (2021, 2 Januari) “Pengertian Era Digital dan Dampaknya bagi Kehidupan”. Diakses pada tanggal 9 Desember 2021 melalui https://qwords.com/blog/era-digital-adalah/