Kasus Kekerasan pada Anak di Masa Pandemi Covid-19

Kasus kekerasan pada anak di Indonesia tidak kunjung menurun walaupun sedang berada di masa pandemi. Simfroni PPA mencatat terdapat 4.116 kasus dalam 7 bulan pertama tahun 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 68 korban eksploitasi, 73 korban TPPO, 346 korban penelantaran, 979 korban kekerasan emosional, 1.111 korban kekerasan fisik, dan 2.556 korban kekerasan seksual. 3.296 di antaranya merupakan anak perempuan dan 1.319 di antaranya merupakan anak laki-laki. Berdasarkan kasus-kasus tersebut, terdapat 6 jenis kekerasan pada anak.

  1. Eksploitasi
    Eksploitasi merupakan Tindakan yang memanfaatkan anak tanpa memedulikannya. Eksploitasi biasanya berupa menjadikan anak tulang punggung keluarga, melibatkan anak dalam pornografi, menuntut anak berlebihan, dan sebagainya. Hal-hal tersebut berarti menghilangkan hak anak dan dapat menyebabkan trauma pada anak.
  2. TPPO
    Tindakan Pidana Perdagangan Orang, atau disingkat menjadi TPPO, merupakan tindakan kejahatan peradangan manusia yang biasa dilakukan oleh organisasi lintas batas negara. Anak-anak yang menjadi korban TPPO biasanya dipekerjakan dalam dunia prostitusi.
  3. Penelantaran
    Penelantaran anak adalah tindakan melepaskan tanggung jawab atas anak. Penelantaran biasanya dilakukan oleh orang tua dan disebabkan oleh kondisi finansial orang tua, kondisi mental anak, dan lain-lain. Korban yang paling rentan mengalami penelantaran adalah bayi yang baru lahir karena ibunya hamil di luar nikah.
  4. Kekerasan Emosional
    Kekerasan emosional merupakan kekerasan yang melukai mental anak dengan sengaja. Kekerasan emosional biasanya berupa kekerasan verbal. Contoh bentuk kekerasan emosional adalah mengasingkan, meremehkan, merendahkan, dan sebagainya. Hal-hal tersebut biasanya memberi efek jangka panjang yang buruk dan akan melekat pada anak sampai ia tumbuh dewasa.
  5. Kekerasan Fisik
    Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang melukai tubuh anak dengan sengaja. Kekerasan fisik biasanya dilakukan oleh pengasuh, seperti orang tua dan babysitter. Contoh bentuk kekerasan fisik adalah memukul, menendang, membakar, dan sebagainya. Hal-hal tersebut biasanya terjadi di kepala dan perut. Korban yang paling sering rentan kekerasan fisik adalah balita karena mereka cenderung menyusahkan pengasuh mereka.
  6. Kekerasan Seksual
    Kekerasan seksual, atau biasa disebut pelecehan seksual, merupakan kekerasan yang terjadi di area genital korban. Contoh bentuk kekerasan seksual adalah memperlihatkan alat kelamin pelaku, melihat atau sampai menyentuh alat kelamin korban, dan sebagainya. Korban yang paling rentan mengalami kekerasan seksual adalah anak perempuan dan pelakunya cenderung berkelamin laki-laki.

Dengan tingginya jumlah kasus kekerasan pada anak per tahun, masyarakat perlu melakukan tindakan untuk mencegah hal tersebut. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Mendidik Pengasuh
    Hal terpenting dalam mencegah kekerasan pada anak adalah mendidik pengasuh (khususnya orang tua) tentang cara merawat anak dengan baik. Pengasuh yang terdidik akan menghormati hak anak dan melaksanakan tanggung jawabnya.
  2. Mengajarkan Anak Apa yang Menjadi Haknya
    Setiap anak memiliki hak untuk diasuh dengan baik, dilindungi, mendapatkan pendidikan, mengemukakan pendapat, dan lain-lain. Anak juga harus diajarkan untuk menolak hal yang salah dan melaporkan hal yang melanggar haknya.
  3. Mendidik Anak tentang Kekerasan
    Anak-anak biasanya tidak paham tentang kekerasan sehingga jika mereka mengalaminya, mereka tidak sadar bahwa hal tersebut salah. Mereka perlu dididik tentang hal-hal yang dapat menimpa mereka.
  4. Mengajarkan Anak untuk Melapor
    Jika seorang anak mengalami kekerasan atau menyaksikan hal tersebut terjadi, mereka perlu melaporkannya kepada orang tua, guru, atau pihak berwajib. Memberi tahu anak nomor polisi merupakan hal yang penting agar mereka bisa mencari bantuan jika terjadi kekerasan.

Kita sebagai orang dewasa seharusnya melindungi anak-anak, bukan melukai mereka. Marilah kita ciptakan lingkungan yang nyaman untuk mereka bertumbuh dengan baik dan bebas trauma karena merekalah yang akan memimpin bangsa di kemudian hari.

Sumber:
– https://www.suara.com/news/2020/08/24/105850/miris-sepanjang-2020-ada-4116-kasus-kekerasan-terhadap-anak
– https://doktersehat.com/kekerasan-pada-anak/
– https://www.suara.com/news/2021/06/09/071229/eksploitasi-anak-arti-bentuk-dan-hukum-yang-mengatur
– https://guetau.com/informasi/10-hak-hak-anak-pahami-dan-lindungi.html

Amanda Gouw dan Rico Frenaldi Tokanto