KAJIPOST

Ada Apa Dengan Kartu Pra-Kerja?

        Virtual Discussion merupakan forum diskusi yang bersifat terbuka. Virtual Discussion kali ini dilakukan via aplikasi Zoom pada 1 Mei 2020 pada pukul 14.30 – 16.30 dengan membahas topik mengenai “Ada Apa Dengan Kartu Prakerja?” guna mendalami isu-isu kartu pra-kerja serta membahas secara tuntas hal yang berkaitan dengan kartu pra-kerja. Diskusi ini dilakukan oleh Divisi Kajian Hukum Himpunan Mahasiswa Business Law Universitas Bina Nusantara, diantaranya:

  1. Dina Aditania
  2. Kyle Pietra Inggil
  3. Erkan Siregar

 Yang juga dihadiri oleh perwakilan dari ECOFINSC Universitas Dipenogoro, diantaranya:

  1. Dina Rizga Marcellina
  2. Rafi Eldi Putra
  3. Linggom Bona Anggara
  4. Gabrielle Theresa Sitompul
  5. Muhammad Ciro Danuza

       Kartu prakerja dinilai efektif untuk meningkatkan human capital, human capital dicapai melalui aktifitas pendidikan seperti keterampilan, pelatihan, kursus, dll. Kartu pekerja dapat didaftarkan secara offline maupun online. Namun, Kebanyakan katu prakerja dilakukan secara online padahal tidak semua yang membutuhkan kartu prakerja ini merupakan pengguna internet. Kelemahan dari kartu prakerja antara lain, screening anggota masih belum jelas, penerima bansos tidak diutamakan, padahal kartu prakerja ini merupakan program semi bansos kemudian uang insentif cenderung dapat dialihfungsikan untuk kebutuhan lainnya. Adapun anjuran yang harus dilakukan pemerintah yaitu dengan pembenahan sistem kartu prakerja, pembenahan kurikulum Pendidikan dan peninjauan ulang cost and benefit.

       Dana penanganan pandemic Covid-19 mencapai sebesar Rp. 405,7 Triliun, sementara dana program kartu prakerja sebesar Rp. 20 Triliun. Padahal ada baiknya jika dana yang ada kebanyakan digunakan untuk menanggulangi pandemic Covid-19 terlebih dahulu. Berikut dasar hukum dari kartu prakerja itu sendiri yakni:

  • Perpu No. 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease.
  • Perpres No. 54 tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.
  • Perpres No. 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Perpres baru muncul sekitar 3-4 hari setelah perpu No. 1 Tahun 2020 muncul.

Kontroversi Dasar Hukum

       Perpu No. 1 Tahun 2020 dijadikan sebagai dasar hukum berdasarkan keputusan presiden No. 34 dan No. 36. Didalam Perpu ini, terdapat elemen yang terlewatkan yaitu proses awal identifikasi masalah atau agenda setting yang terindikasi melengkapi peran secara komprehensif dari berbagai stakeholder terkait dalam kebijakan yang bermuara pada Perpres No. 26 tahun 2020. Selain itu, dalam Perpu ini juga tidak adanya proses hearing dari DPR serta tidak dilibatkannya stakeholder dalam pelaksanaan keputusan presiden, seperti Serikat Buruh, LBH, LSM, dan lainnya.

 

3 WNI ABK DIBUANG KE LAUT

Berikut ini sejumlah fakta tentang polemik tiga ABK WNI yang wafat di kapal Cina:

  1. Dikabarkan disiksa, lalu dibuang

ketiga ABK itu diduga lebih dulu disiksa sebelum tewas dan dibuang. Ulasan itu berdasarkan terjemahan dari berita MBC.

2. ABK WNI dikabarkan terima gaji Rp 1,7 juta

Berdasarkan investigasi MBC, ABK Indonesia tak hanya mengalami penyiksaan. Namun juga dibayar hanya Rp 1,7 juta alias US$ 120 per bulan. Menurut pengakuan salah satu ABK kepada media tersebut para ABK Indonesia diwajibkan bekerja 30 jam dan diselingi waktu istirahat hanya 6 jam. Dilansir kemlu RI belum membahas dugaan eksploitasi ABK yang diduga bekerja hingga 30 jam.

3. ABK bekerja di Kapal Long Xin

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kematian ABK. Long Xin 629 dan 605 adalah kapal pencari ikan. Kapal dijadwalkan mendarat di Busan, Korsel pada 14 April 2020. Dalam kapal itu dilaporkan ada delapan ABK asal Indoneisia.

4. Cina Diminta investigasi

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta Pemerintah Cina melakukan investigasi lebih lanjut kasus tersebut. Retno menekankan Kemenlu RI akan mengawasi penyelesaian kasus dan meminta dukungan Pemerintah Cina untuk membantu agar perusahaan kapal bertanggungjawab terhadap hak-hak ABK.

5. Kemenlu tegaskan ABK dilarung

Kemenlu RI mengkonfirmasi bahwa tiga ABK WNI di kapal Cina bukan dibuang ke laut, melainkan dilarung. Keputusan untuk melarung jenazah ABK diambil oleh kapten kapal karena almarhum diduga menderita penyakit menular.

6. Pelarungan jenazah disetujui keluarga

Menteri Retno menjelaskan bahwa pelarungan jenazah ABK Indonesia sudah disetujui oleh pihak keluarga. Dia memperoleh informasi itu dari KBRI setempat. Dalam peraturan ILO “Seafarer’s Service Regulations”, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban

7. ABK yang kondisi nya sangat memprihatinkan

ABK Indonesia tidak diperbolehkan meminum air mineral. Air mineral diperuntukkan untuk para nelayan China. Mereka hanya boleh meminum air laut yang difilter.

 

PSBB, EFEKTIF ATAU TIDAK?

      PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020. Eksekusi penerapan PSBB di setiap daerah diputuskan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah dinilai membuat peraturan PSBB dengan tidak tegas. Ada banyak miskomunikasi di pemerintah pusatnya sendiri dalam mengeluarkan peraturan sehingga menghasilkan kebingungan diantara masyarakat Pemberlakuan PSBB seharusnya menghasilkan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat. Masyarakat juga harus ikut serta membantu pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

         Adapun negara yang berhasil menanggulangi Covid-19, salah satunya yaitu Vietnam. Tingkat kematian di negara Vietnam dapat mencapai 0% karena adanya hubungan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakatnya. Di negara tersebut, pemerintah yang bertindak tegas dalam mengeluarkan peraturan yang ada serta masyarakat yang mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

 

Kebijakan New Normal di Indonesia

   Pandemi Covid-19 sudah semakin meluas di seluruh negara, salah satunya Indonesia yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas perekonomian mereka yang semakin hari semakin tidak stabil. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang menjalani masa PSBB dan sudah menyiapkan sistem baru untuk masyarakatnya yang disebut New Normal dan akan diberlakukan setelah berakhirnya masa PSBB pada tanggal 4 Juni 2020. Yang dimaksud dengan New normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional. Dengan adanya sistem sosial seperti ini, masyarakat dapat menjalankan hidupnya dengan normal, yang berarti bisa menjalankan perkerjaan, edukasi dan aktifitas aktifitas lainnya dengan persyaratan kesehatan tertentu untuk menjaga keseimbangan covid-19 dan kehidupan masyarakat sehari hari serta diharapkan juga perekonomian masyarakat dapat membaik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, daerah yang R0 (jumlah reproduksi virus) kurang dari 1, dapat menerapkan new normal.

Yang dipertanyakan, apakah kebijakan PSBB sudah tepat sehingga membuat New Normal langkah yang baik? Dan apakah new normal bisa menyelesaikan permasalahan covid-19 dalam Indonesia?

   Dengan melihat grafik kasus dari hari ke hari penambahan kasus baru di Indonesia, belum terlihat adanya penurunan yang signifikan hingga akhir Mei ini. Kemudian, jika suatu wilayah masih memiliki cakupan pengujian yang rendah, disarankan untuk meningkatkannya terlebih dahulu, baru kemudian mempersiapkan kebijakan new normal. Tes uji yang dimaksud adalah tes yang valid dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Selain itu, terdapat juga persoalan tentang positive rate, yang merupakan hasil dari jumlah kasus positif dalam suatu hari dibagi

Apakah indonesia sudah siap dengan kebijakan new normal?

Melihat dari kebijakan PSBB sebelumnya yang bertujuan menekan penyebaran virus corona yang justru berjalan tidak efektif, akankah new normal menjadi kebijakan yang tepat?

Apabila kebijakan new normal ini merupakan kebijakan publik, artinya harus ada hukum yang mengikat masyarakatnya serta kebijakan new normal ini akan lebih baik apabila dijalankan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dikarenakan bisa berdampak tidak relevan dimana dapat dibuktikan dari kebijakan PSBB yang masih kurang efektif. Maka dari itu, hal yang dianjurkan untuk kebijakan new normal ini adalah harus adanya law enforcement yang kuat dan edaran dari kementrian kesehatan agar new normal berjalan dengan benar yang merupakan strategi dari “law as a tool of social engineering” untuk mendisiplinkan masyarakat untuk membuat masyarakat dan negara lebih baik, mengubah gaya dalam new normal.

Adapun Protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain:

  1. Tempat kerja/pelaku kerja melakukan pembersihan dan disinfektan
  2. Melakukan pengecekan kesehatan tubuh
  3. Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak dan interaksi sosial di publik
  4. Pengaturan jumlah pekerja masuk, dan organisasi barang2 dan tempat kerja
  5. Mencegah kerumunan dan mengurangi transaksi jual beli dengan delivery
  6. Menjaga kesehatan dan dilarang masuk kerja jika ada gangguan kesehatan, berat atau ringan, dan selalu melihat gejala gejala yang dialami
  7. Selalu mengganti pakaian setelah keluar di zona luar publik dan kerja, dan selalu mandi ketika pulang ke rumah serta melakukan sanitasi terhadap barang barang bawaan setelah pergi

Lalu, setiap peraturan pasti selalu ada dampak positif dan negatifnya, berikut dampak positif dan negatif dari kebijakan new normal :

  • Positif
  1. Melancarkan aktifitas dan produktivitas, dengan protokol kesehatan yang berlaku
  2. Membangkitkan kembali ekonomi nasional yang sudah melemah dan menurun yang diakibatkan oleh covid-19
  3. Pekerja lapangan mendapatkan pekerjaannya lagi, dengan kebijakan baru
  • Negatif:
  1. Jika tidak dijalankan protokolnya dengan baik dan law enforcementnya tidak ketat akibatnya ekonomi dapat hancur dan tidak dapat pulih
  2. Apabila tidak siap, dapat memicu gelombang 2 covid-19 dengan adanya kasus baru setiap hari, dan nilai lebih tinggi kasus yang terinfeksi virus tersebut
  3. Belum diciptakan hukum yang positif untuk new normal dan masyarakatnya pun sulit untuk mematuhi peraturan yang ada.

DIES NATALIS KE-9 TAHUN BUSINESS LAW BINUS UNIVERSITY

Pada Tanggal 18 Juni 2020 Kami telah melaksanakan acara Dies Natalis ke 9. Dimana acara tersebut merupakan acara tahunan yang di laksanakan oleh Jurusan Business Law dan menjadi tahun kedua terkait kerjasama pelaksanaan acara Dies Natalis antara Business Law dan HIMSLAW. Acara Dies Natalis merupakan acara bentuk syukur Kami terhadap lahirnya jurusan Business Law. Acara ini biasanya diadakan dalam bentuk perayaan yang dilaksanakan di dalam lingkungan kampus. Sejak beberapa bulan yang lalu Kami sebagai panitia menyusun semua kegiatan yang akan dilaksanakan dalam lingkungan kampus namun dengan adanya Covid-19 dan PSBB membuat Kami harus mengubah seluruh konsep yang sudah dibuat sebelumnya.

Walaupun terhalang keadaan acara Dies Natalis tetap dilaksanakan dengan cukup baik menggunakan media daring atau online. Kegiatan ini menjadi salah satu bukti dan semangat Kami. Dimana walaupun terhalang dengan keadaan seperti ini kegiatan tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan Dies Natalis yang dilaksanakan pada saat di lingkungan kampus. Business Law dan HIMSLAW merupakan salah satu jurusan yang dapat melaksanakan Dies Natalis secara online dengan cukup sukses.

Didalam rangkaian acara Dies Natalis ketua Jurusan Business Law selalu membacakan laporan tahunan yang dibuat jurusan Business Law untuk stakeholder, dosen-dosen, mahasiswa dan masyarakat. Didalam acara Dies Natalis juga selalu mengapresiasi mahasiswa jurusan Business Law dengan memberikan penghargaan-penghargaan seperti penghargaan mahasiswa berprestasi,mahasiswa teraktif dan yang lain sebagainnya. Sebelum rangkaian puncak perayaan Dies Natalis selalu diadakan lomba-lomba terkait hukum. Selain lomba-lomba terkit hukum di dalam perayaan Dies Natalis juga terdapat unsur hukum seperti terdapat pelaksanaan orasi atau pelaksanaan bedah buku terkait hukum yang biasanya buku tersebut ditulis langsung oleh dosen maupun mahasiswa Business Law.

 

Ketahanan Pangan Nasional Pasca Covid-19

Untuk Dies Natalis ke 9 ini yang menjadi spesial di tengah pandemi virus Covid-19 ini yaitu pelaksanaan WEBINAR dengan mengundang beberapa narasumber yang cukup terkenal diantaranya:

  1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
  2. Hj. Sri Muslimatun, M. kes (Wakil Bupati Sleman)
  3. Sandiaga Uno (Pengusaha)
  4. Bhima Yudhistira (Ekonom INDEF)
  5. Reza Zaki (Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara)
  6. Fadlan Muzakki (Ketua PPI Dunia)

Ketahanan pangan menjadi sangat penting di tengah situasi dan kondisi epidemi Covid-19 yang tidak hanya mengancam dan mengganggu krisis kesehatan dan ekonomi, tetapi juga mengganggu kondisi pangan di setiap negara. Aktifitas dan interaksi antar masyarakat yang dibatasi mengakibatkan produktivitas pertanian menjadi menurun secara drastis. Kemudian, pada saat harga bahan pokok kita mengalami suatu kondisi inflasi, dan mengalami kekurangan pasokan pangan dalam negeri, kebijakan impor biasanya diambil sebagai langkah untuk melakukan stabilitasi harga, namun dalam kondisi seperti ini langkah tersebut tidak bisa dilakukan. Lebih dari 243 negara mengalami kesulitan dalam menjaga ketahanan pangan di Indonesia.

Bangsa yang tetap tangguh di era pandemi ini adalah bangsa yang mampu menyediakan pangan bagi warga negaranya sehingga meskipun terjadi krisis ekonomi tidak berlanjut pada krisis pangan. Salah satu cara untuk memastikan ketersediaan pangan kita terjamin yaitu dari sisi produksi dan penggerak harus menciptakan dobrakan-dobrakan berdasarkan kewirausahaan. Covid-19 yang mengancam sektor pangan, akan mengalami peningkatan resiko yang tinggi di akhir tahun 2020, diantaranya yaitu >50% produksi beras dunia dikuasasi Asia (China dan India), 500 ribu ton beras tertahan di pelabuhan India, lebih dari sepertiga pangan dunia tidak teragregasi oleh usaha-usaha yang lebih termekanisasi dan lebih banyak di produksi oleh petani kecil dan menengah sehingga akibatnya 500 juta orang didunia beresiko jatuh miskin.

 

Korupsi Proyek Covid oleh Bupati Bandung Barat

Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid – 19 telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tahap penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap ASN Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta. Dari pemeriksaan tersebut, ditetapkan Andri Wibawa (anak dari Aa Umbara Sutisna) dan M. Totoh Gunawan (pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang) sebagai tersangka korupsi pengadaan tersebut. Korupsi berawal dari pertemuan khusus antara Aa Umbara Sutisna dan M. Totoh Gunawan yang membahas mengenai keinginan M. Totoh Gunawan untuk menjadi penyedia pengadaan paket sembako Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan memberikan commitment fee sebesar 6% dari 15,8 miliar rupiah yang merupakan nilai proyek dengan tujuan agar Aa Umbara Sutisna memilih perusahaan M. Totoh Gunawan. Beberapa waktu kemudian, Andri Wibawa meminta untuk dilibatkan dalam proyek pengadaan sembako. Permintaan tersebut dipenuhi, sehingga Andri Wibawa menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan dengan total nilai pekerjaan 36 miliar rupiah. Dari proyek pengadaan ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar 1 miliar rupiah. Atas tindak korupsi yang dilakukan oleh Aa Umbara Sutisna, maka beliau disangkakan melanggar :

  1. Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan pada Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merger Tokopedia dan Gojek

Kedua Perusahaan Unicorn local ini telah mempersiapkan dual listing, namun kepemilikan saham terbesar selain dimiliki oleh Tokopedia dan Gojek, dimana diurutan selanjutnya diduduki oleh Perusahaan Asing. Perlu diketahui, SoftBank akan menguasai 15,3% sementara Alibaba Group Holding akan menguasai 12,6%, sisanya yang dibawah 10% dikuasai oleh Telkomsel, Astra Interntional, dan Google. Kemudian, jika digabung nilai valuasi keduanya dapat mencapai angka USD 10 Juta dan jika akan IPO sebesar 10% maka nilai IPO akan mencapai USD 1,7 Juta dan mengalahkan Adaro sebagai rekor terbesar.

Adapun kelebihan dari perubahan status perusahaan menjadi Perusahaan Terbuka dimana rencana pembiasayaan untuk memperbaiki debt equity ratio, meningkatkan likuiditas Perusahaan, fleksibilitas finansial, dan insentif pajak bagi Perusahaan Terbuka. Meskipun begitu, adapun kekurangannya yaitu berpotensi mengurangi fleksibilitas dalam membuat suatu keputusan, adanya tambahan biaya untuk mendaftarkan efek dalam penawaran umum, dan tekanan dalam performa perusahaan.

Selain kelebihan dan kekurangan yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat tanggung jawab perusahaan yang sudah meliputi kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala (e.g transaksi material) kepada OJK (POJK 17/2020), Kewajiban melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum (POJK 30/2015), Kewajiban penyelenggaraan RUPS (POJK 32/2014 Jo UUPT), dan Perubahan Anggaran Dasar (Cara pengeluaran saham, Jumlah dan Klasifikasi Saham Penitipan Kolektif, Tata Cara RUPS disesuaikan POJK).

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa GoTo diprediksi akan meraih basis pengguna senilai lebih dari 100 Juta. kemudian untuk pangsa pasarnya Gojek dari bisnis ride hailing menjadi multi-sided market dan Tokopedia memiliki focus bisnis dalam multi-sided market.

 

Langkah-langkah Persiapan Initial Public Offering (IPO)
Ditulis oleh: Kyle Pietra Inggil

Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, penawaran umum/IPO/Go Public adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Dalam kata lain IPO adalah proses perubahan sebuah PT yang tadinya tertutup menjadi PT Terbuka yang dimana saham mereka dapat dibeli di pasar modal, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

IPO merupakan sebuah langkah besar bagi suatu perusahaan. Karena IPO dalam kata lain merupakan proses “naik level” dari sebuah perusahaan, yang dimana perusahaan tersebut dapat melakukan ekspansi yang besar. Namun proses tersebut tidaklah mudah, banyak tahapan-tahapan yang harus dilewati dan juga waktu yang tidaklah singkat.

Langkah-langkah IPO pada dasarnya dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu tahap persiapan dan tahap proses IPO itu sendiri. Pada kali ini kami akan membahas apa saja yang perlu dilakukan oleh sebuah perusahaan apabila ingin mempersiapkan diri untuk melakukan IPO.

  1. Tahap Pembentukan Tim Persiapan IPO :
    Tim ini biasanya dibentuk untuk mempersiapkan beberapa aspek dasar mulai dari segi keuangan, manajemen resiko hingga aspek hukum. Tim ini juga merupakan orang-orang yang akan terlibat secara langsung dalam proses IPO perusahaan yang bersangkutan
  1. Tahap Pertimbangan dan diskusi awal :
    Pada tahap ini, perusahaan perlu memikirkan dan mempertimbangkan aspek-aspek yang terlibat dalam persiapan IPO, seperti :
  • Berapa budget atau dana awal yang akan dipersiapkan ?
  • Berapa persen pihak publik yang diperbolehkan untuk membeli saham perusahaan?
  • Resiko-resiko apa saja yang akan dihadapi apabila melakukan IPO?
  • Pada perusahaan tertentu yang memang memiliki business plan yang besar, apakah diperlukan adanya merger, akuisisi, atau bahkan divestasi aset sebelum melakukan IPO?
  • Apakah perlu adanya restrukturisasi kepungurusan atau jajaran direksi perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan diatas merupakan beberapa contoh pertanyaan yang harus dipertimbangkan dan didiskusikan oleh pihak perusahaan sebelum melakukan IPO. Selain itu, perusahaan yang ingin melakukan IPO juga harus menyiapkan secara rinci dokumen-dokumen yang diperlukan, mulai dari laporan keuangan. Profil dasar perusahaan, hingga prospektus.

  1. Penunjukan tenaga ahli (professional) :
    Untuk melakukan proses IPO, diperlukan adanya beberapa tenaga professional yang dapat membantu secara holistik proses tersebut. Beberapa profesi tersebut seperti : akuntan publik, jasa penjamin efek, konsultan hukum (lawyer), notaris, dan beberapa profesi lain yang ditunjuk dan yang ditetapkan oleh OJK terkait penunjang pasar modal
  1. Penyelenggaraan RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar :
    Dalam tahap ini, perusahaan beserta tim perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat ini pada dasarnya dilakukan untuk meminta persetujuan terhadap selutuh pemegang saham terkait rencana IPO dan kuantitas saham yang ditawarkan. Secara aspek legal, perusahaan juga perlu melakukan perubahan anggaran dasar PT yang awalnya tertutup menjadi PT terbuka (tbk). Hal ini secara spesifik diatur pada Pasal 26 UU 40 TAHUN 2007 tentang Perseroan Terbatas

Referensi
https://www.penainfo.com/2020/01/langkah-langkah-perusahaan-go-public.html
UU 40 TAHUN 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal