KAJIPOST MEI (2025)

Urgensi Revisi UU Hak Cipta: Peran Strategis Kemenparekraf dalam Mendukung Industri Kreatif

Topik

Dukungan Kemenkraf untuk merevisi Undang – Undang tentang Hak Cipta

Subtopik

  1. Latar Belakang UU Hak Cipta dan Kegunaan UU Hak Cipta (Cedric)
  2. Tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU Hak Cipta saat ini (Kanaya)
  3. Tujuan revisi dan pentingnya revisi UU Hak Cipta di (bila)
  4. Tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU Hak Cipta saat ini (Kanaya)
  5. Implikasi Revisi UU Hak Cipta bagi Industri Kreatif (Astrid)
  6. Dampak Revisi UU Hak Cipta terhadap Ekonomi Kreatif Nasional (Yolanda)
  7. Peran Kemenparekraf dalam Mengakomodasi Aspirasi Pelaku Ekonomi Kreatif terhadap Revisi UU Hak Cipta (Bagas)
  • Latar Belakang UU Hak Cipta dan Kegunaan UU Hak Cipta

Hak Cipta merupakan jenis Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) yang mencangkup sastra, seni, atau ilmu pengetahuan. Secara internasional, hukum Hak Cipta ini diatur dalam konvensi Bern, konvensi Roma, Perjanjian Hak Cipta World Intellectual Property Organization (“WIPO”), Perjanjian Pertunjukan dan Fonogram WIPO, serta Fair Access to Science and Technology Research Act of 2015. Di Indonesia, regulasi mengenai Hak Cipta ini tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang sebelumnya merujuk pada Auteurswet 1912 (Stb. 1912 No. 600). Auteurswet 1912  kemudian dicabut saat Indonesia menciptakan aturan Hak Ciptanya sendiri pada tahun 1982, yaitu Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

Disisi lain, Indonesia juga sudah meratifikasi sejumlah perjanjian internasional terkait Hak Cipta, antaranya:

  • WIPO Copyright Treaty (“WCT”) melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997;
  • WIPO Performances and Phonograms Treaty (“WPPT”) melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2004;
  • Beijing Treaty on Audiovisual Performance melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2020.

Fungsi dari Hak Cipta ini adalah untuk menghargai karya atau ciptaan serta mendorong pencipta agar dapat menghasilkan karya-karya baru. Namun, secara hukum Hak Cipta berfungsi sebagai:

  • Hak Eksklusif
    • Sebagai hak pencipta untuk mengontrol mekanisme kepemilikan dan distribusi dari karyanya.
  • Hak Moral
    • Hak yang melekat pada pencipta, sehingga nama pencipta akan selalu tercantum dalam karyanya.
  • Hak Ekonomi
    • Hak untuk mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakan karya atau ciptaan yang telah didaftarkan Hak Ciptanya.
  • Tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU Hak Cipta saat ini

Penegakan Hak Cipta di industri musik Indonesia menghadapi berbagai tantangan struktural dan teknis, meskipun telah memiliki landasan hukum melalui UU Hak Cipta. Lisensi memberikan izin untuk memanfaatkan karya cipta dengan tetap menghormati hak eksklusif pencipta atau pemegang hak terkait. Dalam praktiknya, perlindungan terhadap karya cipta musisi belum berjalan optimal, terutama pada konteks mekanisme lisensi, seperti diatur Pasal 80 dan Pasal 81 UU Hak Cipta.

Kemajuan teknologi digital yang cepat telah mengubah secara drastis proses penciptaan, distribusi, dan akses terhadap karya cipta. Di sisi lain, tantangan di era digital seperti meningkatnya pelanggaran Hak Cipta secara online dan minimnya kesadaran publik akan pentingnya perlindungan Hak Cipta menuntut perhatian lebih dalam penerapan hukumnya. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah konkret seperti peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, edukasi tentang pentingnya Hak Cipta, dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga Hak Cipta, serta pelaku industri musik untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan.

  • Tujuan Revisi dan Pentingnya Revisi UU Hak Cipta

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara distribusi dan konsumsi karya cipta. Revisi UU Hak Cipta bertujuan untuk mengakomodasi perubahan dan memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap karya-karya di ranah digital. Dengan meningkatnya pelanggaran Hak Cipta di platform digital, diperlukan mekanisme penegakan hukum yang adaptif, seperti sistem deteksi pelanggaran otomatis dan penyelesaian sengketa online. Selain itu, Revisi UU Hak Cipta  bertujuan untuk memperjelas definisi dan mekanisme royalti, lisensi, serta remunerasi, guna menghindari konflik dan interpretasi yang berbeda di kalangan pelaku industri kreatif. Agar regulasi nasional sejalan dengan praktik terbaik global, dengan mempertimbangkan harmonisasi serta standar internasional dalam perlindungan Hak Cipta.

Saat ini, perlindungan terhadap karya seperti seni tari dan penulisan belum komprehensif seperti pada musik atau film. Revisi diperlukan untuk memberikan perlindungan yang setara bagi semua jenis karya.  Dengan sistem royalti yang lebih transparan dan adil, pencipta dapat memperoleh imbalan yang sesuai atas karya mereka, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pemangku Hak Cipta. Regulasi yang adaptif dan melindungi Hak Cipta secara efektif akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

  • Implikasi Revisi UU Hak Cipta bagi Industri Kreatif 

Revisi UU Hak Cipta yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI dapat membawa implikasi yang berpotensi mengubah ruang ekonomi Indonesia secara vital. Penguatan perlindungan Hak Cipta di era digital ini dapat memberikan perubahan yang baik. Terutama memberi kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif, sehingga diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan dan pembajakan, yang selama ini telah menimbulkan kerugian bagi para kreator. Kepastian hukum akan menjadi landasan utama bagi pelaku ekonomi kreatif untuk berinvestasi dan berinovasi dalam memproduksi karya berkualitas.

Dukungan yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (“Kemenkraf”) menunjukkan bahwa revisi UU Hak Cipta dapat memperkuat tata kelola industri kreatif secara luas dan mendorong perkembangan sektor ini sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Implikasinya secara langsung adalah peningkatan perlindungan hak ekonomi para kreator yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Hal ini juga membantu memperkuat daya saing produk kreatif Indonesia di pasar domestik maupun internasional, sehingga diharapkan dapat memiliki kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (“PDB”) nasional.

Musisi dan Anggota DPR RI Melly Goeslaw menyatakan bahwa revisi UU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat secara digital. Implikasi dalam revisi ini adalah peningkatan profesionalisme pengelolaan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) yang lebih jelas (transparan) dan adil dalam pembagian royalti. Pengelolaan yang optimal akan memberikan insentif yang memadai untuk terus berkarya, sehingga dapat meningkatkan perkembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.

Secara garis besar, penguatan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”)  dengan UU Hak Cipta akan menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi kreatif yang baik di tingkat internasional. Dengan menerapkan perlindungan HKI secara efektif tidak hanya dapat melindungi karya dari pembajakan, melainkan juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya tawar produk kreatif Indonesia di pasar internasional. Maka, revisi ini dapat memberikan implikasi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan investasi, dan mengembangkan ekonomi di sektor ekonomi kreatif nasional.

  • Dampak Revisi UU Hak Cipta terhadap Ekonomi Kreatif Nasional

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Selasa (5/11/2024) Baleg DPR RI mengundang beberapa antara lain para pengusul RUU tentang revisi UU 28/2014 yang diwakili anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw. Dalam kesempatan itu, Melly menyampaikan latar belakang usulan revisi UU Hak Cipta dengan menjelaskan perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lingkup Hak Cipta di Indonesia. UU Hak Cipta menghadapi berbagai tantangan baru yang membutuhkan kajian mendalam dan pembaruan. Melly memberikan contoh bahwa UU Hak Cipta mengakui semua pencipta, termasuk koreografer dan penulis memiliki hak ekonomi atas penggunaan karya mereka yang meliputi hak untuk menerima royalti dari pemanfaatan karya mereka. Tapi, pada praktiknya sistem royalti untuk seni tari dan penulisan tidak diatur komprehensif, seperti royalti untuk musik atau film. Bagi Melly, hak moral di era digital perlu reinterpretasi konsep dalam konteks digital. Hal ini mencakup perlindungan integritas karya dalam lingkungan yang memungkinkan modifikasi dan remixing dengan mudah. Serta penegasan hak atribusi dalam platform berbagi konten.

Revisi UU Hak Cipta perlu mengakomodasi model open license, seperti creative commons yang memfasilitasi kolaborasi dan inovasi. Perlu ada juga reinterpretasi konsep hak moral dalam konteks digitalisasi. Mencakup perlindungan integritas karya dalam lingkungan yang memungkinkan modifikasi dan memadu ulang dengan mudah sekaligus penegasan hak atribusi dalam platform berbagi konten.  Mengingat internet dan ekonomi digital bersifat lintas batas, Melly mendesak pembaruan UU Hak Cipta harus mempertimbangkan harmonisasi dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan Hak Cipta digital. “UU Hak Cipta perlu fleksibel untuk mengakomodasi perkembangan teknologi yang cepat dan tidak terduga,” imbuhnya.

  • Peran Kemenparekraf dalam Mengakomodasi Aspirasi Pelaku Ekonomi Kreatif terhadap Revisi UU Hak Cipta

Kemenkraf menunjukkan komitmen aktif dalam mendukung revisi UU Hak Cipta, seiring dengan dinamika industri kreatif yang semakin kompleks di era digital. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa Kemenparekraf siap memberikan kontribusi konstruktif dalam proses pembahasan revisi UU Hak Cipta, dengan menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan penguatan tata kelola industri kreatif. Dalam rangka menyerap aspirasi pelaku ekonomi kreatif, Kemenparekraf melaksanakan program Serap Aspirasi yang bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai subsektor industri kreatif, termasuk musik, desain, dan konten digital. Langkah ini mencerminkan pendekatan partisipatif yang diambil oleh kementerian untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan responsif terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri di lapangan.

Namun, efektivitas peran Kemenparekraf dalam proses legislasi ini menghadapi sejumlah tantangan. Meskipun aspirasi telah dihimpun melalui berbagai forum, belum ada jaminan bahwa seluruh masukan tersebut akan terakomodasi secara utuh dalam naskah akademik atau rancangan regulasi akhir, mengingat kewenangan final tetap berada di tangan pembentuk Undang-Undang. Selain itu, terdapat kesenjangan akses informasi dan partisipasi bagi pelaku ekonomi kreatif di wilayah non-perkotaan, yang berpotensi menciptakan bias representasi dalam proses legislasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dalam metode validasi data yang diperoleh dari forum aspiratif agar rekomendasi yang disampaikan tidak hanya merepresentasikan suara mayoritas, tetapi juga mempertimbangkan kelompok minoritas dalam industri. Dengan demikian, peran Kemenparekraf dalam proses revisi UUHC harus terus dievaluasi dan ditingkatkan melalui penguatan kapasitas institusional, komitmen terhadap prinsip inklusivitas, serta sinergi lintas sektor demi terwujudnya hukum kekayaan intelektual yang adaptif, berkeadilan, dan kontributif terhadap kemajuan ekonomi nasional.

Sumber:

Smartlegal (2024, 27 Desember) 6 Contoh Hak Cipta beserta Jenis, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya. Diakses dari https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2024/12/27/6-contoh-hak-cipta-beserta-jenis-fungsi-tujuan-nonsl

Utami Argawati. (2023, 19 Oktober) Perlindungan Karya Cipta Indonesia Meratifikasi Perjanjian Internasional. MKRI. id. Diakses dari www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19678&menu=2

Maya Jannah. (2018) Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi. Diakses dari https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/250

Silmi Nurul Utami, Serafica Gischa. (2021, 25 Maret) Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya. Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/25/123247469/hak-cipta-pengertian-fungsi-hukum-pendaftaran-dan-pelanggarannya

Mariska. (2023, 16 Februari) Mengenal Apa Itu Hak Cipta Beserta Fungsi dan Jenisnya. Diakses dari https://kontrakhukum.com/article/hak-cipta-adalah/

Rianda Dirkareshza. (2025, 5 Maret) Menguak Tantangan Penegakan Hak Cipta di Industri Musik Tanah Air. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/menguak-tantangan-penegakan-hak-cipta-di-industri-musik-tanah-air-lt67c7fc9ce207a/

WWP Law Firm & Partners. Dampak Dari Permasalahan Hak Cipta dalam Industri Musik Indonesia. Diakses dari https://wwplawfirm.com/dampak-hak-cipta/

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (2024, 10 Oktober) Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Era Digital Melalui Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta. Diakses dari https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/pemerintah-perkuat-pelindungan-hak-cipta-di-era-digital-melalui-pembaruan-undang-undang-hak-cipta?kategori=liputan-penyidikan-ki

HarianJogja. (2025, 3 Mei)Rencana Revisi Undang-Undang Hak Cipta Didukung Menteri Ekonomi Kreatif, Ini Alasannya. Diakses dari https://m.harianjogja.com/ekbis/read/2025/05/03/502/1212339/rencana-revisi-undang-undang-hak-cipta-didukung-menteri-ekonomi-kreatif-ini-alasannya

Lukman Nur Hakim. (2025, 3 Mei).  Menkraf Dukung Revisi UU Hak Cipta. Diakses dari https://www.bisnis.com/read/20250503/638/1874045/menkraf-dukung-revisi-uu-hak-cipta-ini-alasannya

Jaringan Dokumentasi dan  Informasi Hukum Biro Hukum Dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI (2025, 4 Maret). Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Perlu Dilakukan Guna Lindungi Hak Pencipta. Diakses dari https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/54632/t/Melly+Goeslaw:+Revisi+UU+Hak+Cipta+Perlu+Dilakukan+Guna+Lindungi+Hak+Pencipta

Siplawfirm.id. (2025, April 14). Peran HKI dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif. Diakses dari  https://siplawfirm.id/peran-hki-dalam-mendorong-pertumbuhan-ekonomi-kreatif/?lang=id

Thea Ady. (2024, 5 November). Melly Goeslaw Usul Revisi UU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2025-2029. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/melly-goeslaw-usul-revisi-uu-hak-cipta-masuk-prolegnas-2025-2029-lt672a13ba6e990/?page=all

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2024, 10 Oktober). Pemerintah perkuat pelindungan Hak Cipta di era digital melalui pembaruan undang-undang Hak Cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/pemerintah-perkuat-pelindungan-hak-cipta-di-era-digital-melalui-pembaruan-undang-undang-hak-cipta

Medpolindo. (2024, 5 November). Revisi UU Hak Cipta harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. Medpolindo. https://medpolindo.com/2024/11/05/revisi-uu-hak-cipta-harus-disesuaikan-dengan-perkembangan-teknologi-digital/#utm_source=

Media24. (2025, 15 Mei). Piyu Padi dan Komposer Indonesia desak revisi UU Hak Cipta demi royalti yang lebih adil. Media24. https://www.media24.id/gaya-hidup/681040421/piyu-pagi-dan-komposer-indonesia-desak-revisi-uu-hak-cipta-demi-royalti-yang-lebih-adil