KAJIPOST AGUSTUS (2024)

Vonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia: Potret Gelap Penyelewengan Hukum

Sub topik:

  1. Kronologi kasus
  2. Rincian putusan pengadilan (alasan hakim memutuskan vonis bebas)
  3. ⁠⁠Analisis dari pakar hukum atau komnas ham terkait kasus
  4. ⁠⁠Respon keluarga korban
  • Kronologi Kasus Kerangkeng Manusia

Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat atau yang disebut Migrant Care, menerima laporan adanya kerangkeng manusia yang serupa dengan penjara di kediaman Bupati nonaktif Langkat yaitu Terbit Rencana Perangin-angin. Temuan tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (“OTT”) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) di kediaman Terbit Rencana Perangin-Angin yaitu di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. OTT tersebut dilakukan karena Terbit Rencana Perangin-Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Berdasarkan hasil wawancara para saksi, kerangkeng tersebut digunakan  untuk menampung para pekerja sawit yang bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin. Dikabarkan juga bahwa para pekerja bekerja di shift pagi dan malam tanpa digaji dan hanya diberi makan dua kali dalam sehari. Bahkan, diduga para pekerja dipukuli karena terdapat bukti luka memar di tubuhnya. Migrant Case telah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”).

Setelah ditelusuri lebih jauh oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM, kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Selain itu, terdapat korban yang meninggal setelah masuk ke kerangkeng dalam jangka waktu 4 (empat) sampai 6 (enam) minggu pertama akibat penganiayaan. Alasan dilakukannya penganiayaan terhadap korban karena korban melakukan perlawanan.

  • Rincian Putusan Pengadilan (alasan hakim memutuskan vonis bebas)

Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“TPPO”) dengan modus rehabilitasi narkoba seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Terdakwa dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan hak-haknya dipulihkan. Majelis Hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp 2,3 miliar yang diajukan oleh para korban.

Meskipun sebelumnya Terbit Rencana Perangin Angin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara, putusan tersebut kemudian mengalami perubahan setelah melalui proses banding. Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Terbit menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

  • Analisis dari Pakar Hukum atau Komnas HAM terkait Kasus

“Hasil putusan tersebut dianggap belum memberikan keadilan yang cukup bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi,” ujar Ketua LPSK Brigjend (Purn) Achmadi dalam keterangannya. Oleh karena itu, Achmadi menyatakan bahwa LPSK mendukung kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas keputusan tersebut, termasuk dengan memasukkan permohonan restitusi bagi korban. “LPSK mendorong dan mendukung upaya kasasi oleh Kejaksaan, termasuk permohonan restitusi korban sebagai salah satu poin utama dalam memori kasasi,” ujarnya.

Komnas HAM juga menyesalkan atas putusan tersebut dan menilai putusan tersebut gagal menegakkan hak atas keadilan, khususnya bagi para korban dan keluarga korban yang telah meninggal dunia. Menurut Komnas HAM, proses peradilan dalam hal ini harus diawasi oleh lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya mengkritik kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, Komnas HAM mendukung kejaksaan yang berencana mengajukan banding.

  • Respon Keluarga Korban

Dalam kasus ini, keluarga korban mengambil langkah-langkah penting untuk menuntut keadilan dan melindungi hak anggota keluarga mereka. Beberapa keluarga melaporkan kejahatan ini ke pihak berwenang dan mencari bantuan hukum untuk memastikan bahwa para pelaku, termasuk Bupati Langkat, bisa diadili. 

Mereka juga memberikan dukungan psikologis kepada korban yang mengalami trauma, meskipun menghadapi ancaman dan tekanan dari pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, beberapa keluarga bekerja sama dengan organisasi hak asasi manusia dan memanfaatkan media untuk mengangkat kasus ini ke tingkat nasional dan internasional, dengan harapan bisa menggerakkan dukungan publik dan menekan pihak berwenang agar bertindak lebih cepat dan tegas.

Sumber

Aldi, N. (2024, July 10). Komnas HAM Minta KY Usut Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng. Retrieved August 10, 2024, from detiknews website: https://news.detik.com/berita/d-7431744/komnas-ham-minta-ky-usut-vonis-bebas-eks-bupati-langkat-di-kasus-kerangkeng

Basri, H. (2022, January 25). Kronologi Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Tempat Perbudakan. Retrieved August 11, 2024, from KompasTV website: https://www.kompas.tv/nasional/254767/kronologi-penemuan-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-diduga-tempat-perbudakan?page=all 

BBC News Indonesia. (2022, January 24). Kerangkeng Manusia bagi Pekerja Sawit, ‘Dugaan Perbudakan Modern’ di Rumah bupati Nonaktif Langkat, ‘Sangat Mengejutkan dan Pertama di Indonesia’. Retrieved August 11, 2024, from BBC News Indonesia website: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60112908 

Farisa, F. C. (2022, January 31). Fakta Terbaru Kerangkeng Bupati Langkat: Ada Korban Jiwa hingga Keluarga Diminta Tanda Tangan Surat Tak Menuntut. Retrieved August 11, 2024, from Kompas.Com website: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/09214151/fakta-terbaru-kerangkeng-bupati-langkat-ada-korban-jiwa-hingga-keluarga 

Komnas HAM RI. (2024). Keterangan Pers Nomor 34/HM.00/VII/2024 Pandangan Komnas HAM atas Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus TPPO Kerangkeng Manusia. Retrieved August 10, 2024, from Komnasham.go.id website: https://www.komnasham.go.id/index.php/siaran-pers/2024/07/10/351/keterangan-pers-nomor-34-hm-00-vii-2024-pandangan-komnas-ham-atas-vonis-bebas-mantan-bupati-langkat-dalam-kasus-tppo-kerangkeng-manusia.html 

Mantalean, Vitorio, Sabrina Asril. (2022, January 24). Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit. Retrieved August 11, 2024, from Kompas.Com website: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/14560201/bupati-langkat-punya-penjara-diduga-untuk-perbudak-puluhan-pekerja-sawit 

NIKSON SINAGA. (2024, July 11). Lukai Rasa Keadilan, Vonis Bebas Bekas Bupati Langkat Disesalkan Komnas HAM, LPSK, dan Kontras. Retrieved August 10, 2024, from kompas.id website: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/07/11/lukai-rasa-keadilan-vonis-bebas-bekas-bupati-langkat-disesalkan-komnas-ham-lpsk-dan-kontras 

Permana, Rakhmad Hidayatulloh. (2024, 10 Juli). Jejak Perkara Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia.  Retrieved August 11, 2024, from detiknews website: https://news.detik.com/berita/d-7431730/jejak-perkara-eks-bupati-langkat-divonis-bebas-di-kasus-kerangkeng-manusia

Saptohutomo, Aryo Putranto. (2024, 12 Juli). Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Negara Dianggap Gagal Lindungi Korban. Retrieved August 11, 2024, from kompas.com website: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/15282101/eks-bupati-langkat-divonis-bebas-kasus-kerangkeng-negara-dianggap-gagal