Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) 2025

Kegiatan ini bernama Pengabdian Kepada Masyarakat yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Business Law 2025 “HIMSLAW”, dengan tema kegiatan “THINK BEFORE YOU CLICK: TERAPKAN UU ITE, HINDARI CYBERBULLYING BERACUN”. Tema kegiatan ini menggambarkan bahwa mempelajari UU ITE dapat membuat siswa/i Muhammadiyah 13 Jakarta Barat lebih memahami cara melindungi diri sendiri dari dampak cyberbullying dan dapat mengetahui akibat buruk yang dapat terjadi pada mereka maupun pada orang lain seperti digital footprint yang berpotensi menjadi halangan untuk mencari kerja, merusak cita-cita bahkan menghancurkan masa depan mereka.

“Think Before You Click” dapat memberi pandangan bahwa kita harus berpikir terlebih dahulu sebelum mengetik atau menggunakan sosial media sehingga dapat menghindari perlakuan yang dapat menjerumus ke dalam cyberbullying ataupun dapat menghindari akibat dari cyberbullying yang tentunya sangat berbahaya bagi mental dalam diri seseorang.

Dengan mengangkat “Menerapkan UU ITE” dapat membuat siswa/i Muhammadiyah 13 Jakarta Barat menjadi tahu bahwa ada peraturan yang mengatur mengenai cyberbullying, sehingga kita dapat menggunakan UU ITE ini sebagai salah satu perlindungan dan menjadi pedoman bagi diri kita dalam menggunakan teknologi saat ini. Dengan adanya kegiatan ini juga membuat siswa/i Muhammadiyah 13 Jakarta Barat menjadi tahu akan akibat dari melakukan cyberbullying, karena hal ini dapat dibawa dalam Hukum Pidana yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: Pasal ini mengatur tentang penghinaan yang dilakukan melalui sarana komputer atau media elektronik. Klik Bijak menjadi dasar dari tagline kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Himpunan Mahasiswa Business Law “HIMSLAW” 2025.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Business law “HIMSLAW” 2025 bertujuan untuk memberi pemahaman kepada siswa/i Muhammadiyah 13 Jakarta Barat untuk dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi yang semakin berkembang pesat terutama sosial media pada era modern saat ini, karena cyberbullying juga menjadi hal yang harus diperhatikan dan tidak dapat dianggap remeh.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat membentuk kesadaran kritis di kalangan siswa-siswi tentang pentingnya etika digital dan konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Dalam era digital yang serba cepat, interaksi di dunia maya sering kali berlangsung tanpa mempertimbangkan dampaknya, baik secara sosial maupun hukum. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang membekali siswa dengan pemahaman mendalam tentang bagaimana UU ITE mengatur perilaku di ruang digital serta bagaimana menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait dengan cyberbullying.

Lebih dari sekadar memberikan wawasan hukum, kegiatan ini berusaha untuk menanamkan nilai-nilai tanggung jawab dalam berkomunikasi di dunia maya. Dalam lingkungan digital yang semakin terbuka, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan bentuk perundungan daring lainnya menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan individu maupun masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemahaman tentang batasan kebebasan berekspresi serta implikasi hukum dari setiap tindakan di dunia digital menjadi sangat penting.

Pada akhirnya, kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi tentang UU ITE, tetapi juga bagian dari upaya membangun karakter digital yang bertanggung jawab. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum serta implikasi sosial dari tindakan di dunia maya, diharapkan siswa mampu menjadi agen perubahan yang berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, beradab, dan bebas dari cyberbullying beracun.