KAJIPOST APRIL (2025)
Mengenal Apa itu Amnesti dalam Perspektif Hukum, Pengampunan dan Ancaman Penegakan Hukum
Subtopik:
- Pengertian Amnesti
- Latar Belakang
- Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti
- Kriteria pemberian amnesti kepada narapidana.
- Perbandingan Mekanisme Amnesti Abolisi serta Analisis Yuridis Pemberian Amnesti kepada Narapidana
- Implikasi Pemberian Amnesti terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana
Tambahan
- Politik Papua adalah narapidana yang terlibat dengan konflik politik di Papua. Tetapi, dalam konteks ini merupakan mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan yang akan mendapatkan amnesti tersebut.
- Verifikasi awal merujuk pada proses penyaringan dan pemeriksaan administratif awal untuk memastikan narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
- Dalam politik Papua merujuk pada narapidana yang terlibat dalam konflik politik di Papua, khususnya mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan yang berbeda ideologi atau keberpihakan, dan yang akan menjadi penerima amnesti. Sedangkan, verifikasi awal merupakan langkah mencakup penyaringan dan pemeriksaan administratif untuk memastikan bahwa narapidana yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
- Upaya rekonsiliasi nasional diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Dalam Pasal 36 ayat (2), rekonsiliasi termasuk kedalam upaya pemulihan pasca konflik. Selanjutnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), rekonsiliasi merupakan perbuatan untuk memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula. Sehingga, rekonsiliasi nasional dilakukan dalam rangka menjaga perdamaian yang rapuh dan memulihkan kepercayaan dalam sistem politik Indonesia.
- Pengertian Amnesti
Amnesti berasal dari bahasa Yunani “amnestia” yang berarti melupakan (amnestia comes from the Greek word amnéstia, meaning forgetfulness or oblivion).Pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya melepaskan pertanggungjawaban pidana seseorang (baik sebelum diadili atau pada saat menjalani pemidanaan). Di Indonesia Amnesti atau pengampunan adalah hak presiden sebagai kepala negara. Kebijakan itu sudah dilakukan sejumlah presiden, mulai dari Presiden Pertama RI Soekarno hingga Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Pengertian amnesti juga dapat dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) dan peraturan perundang-undangan. Dalam KBBI menjelaskan bahwa amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti, menurut undang-undang, adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara (Presiden di Indonesia) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pengampunan ini menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti, termasuk status kesalahan terpidana. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti) menyatakan bahwa:
“Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Presiden mempunyai kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.”.
- Latar Belakang
Pemerintah Indonesia berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana dalam upaya pengurangan orang pada lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan pendekatan kemanusiaan dalam sistem hukum. Narapidana yang diprioritaskan yaitu pengguna narkoba dalam jumlah kecil, yang mengidap sakit berat, narapidana yang terlibat dalam kasus penghinaan berdasarkan UU ITE, dan narapidana politik Papua yang tidak melakukan kekerasan. Dari jumlah tersebut, sekitar 19.337 (sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) telah melewati verifikasi awal.
Selain itu, tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong rekonsiliasi nasional terutama di Papua dan memberi narapidana kesempatan untuk reintegrasi sosial melalui program pelatihan dan rehabilitasi. Presiden secara prinsip telah menyetujui rencana ini, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) harus mempertimbangkannya. Penyerahan amnesti ini dianggap sebagai langkah penting menuju reformasi sistem pemasyarakatan menjadi lebih inklusif dan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
- Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti
Kewenangan presiden dalam pemberian amnesti merupakan salah satu hak prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden dapat memberikan amnesti setelah mempertimbangkan masukan dari DPR. Sebelum amandemen UUD 1945, kewenangan ini sebelumnya adalah hak absolut. Setelah amandemen, mekanisme pemberian amnesti menjadi lebih demokratis dengan kewajiban bagi presiden untuk berkonsultasi dengan DPR sebagai bentuk check and balances terhadap kekuasaan eksekutif. Hal ini memastikan keputusan presiden mencerminkan kepentingan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Perbedaan antara hak absolut dan hak prerogatif terletak pada batasan kewenangan. Hak absolut memberikan kekuasaan penuh kepada presiden tanpa mempertimbangkan masukan pihak lain (sepihak), sedangkan hak prerogatif mengharuskan presiden untuk mempertimbangkan masukan dari pihak lain, dalam hal ini DPR. Dengan perubahan ini, sistem menjadi lebih transparan dan akuntabel, di mana keputusan tidak hanya didasarkan pada kehendak pribadi tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum dan politik yang lebih luas.
Dasar hukum pemberian amnesti diperkuat oleh Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Pasal 4 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemberian amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana bagi penerimanya. Dengan demikian, pemberian amnesti tidak hanya menghapuskan hukuman tetapi juga memulihkan hak-hak sipil dan politik yang hilang akibat pemidanaan. Mekanisme ini sering digunakan untuk pemulihan nasional atau penyelesaian konflik politik demi menjaga stabilitas negara.
- Kriteria pemberian amnesti kepada narapidana
Pemberian amnesti ini didasari oleh beberapa kriteria utama, antara lain:
- Napi terkait kasus politik yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Terkait napi yang terjerat kasus politik ini, hanya kepada napi yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan yang berbeda ideologi;
- Napi yang memiliki sakit berkelanjutan seperti HIV/AIDS;
- Napi yang sudah lanjut usia;
- Napi yang masih dibawah umur;
- Napi yang disabilitas;
- Napi yang merupakan ibu hamil dan/atau merawat bayi kurang dari 3 tahun;
- Napi yang terjerat UU ITE, secara khusus terkait penghinaan terhadap pejabat negara;
- Napi yang terjerat kasus narkoba, namun napi tersebut bukan sebagai pengedar melainkan korban (hanya sebagai pengguna).
- Perbandingan Mekanisme Amnesti dan Abolisi serta Analisis Yuridis Pemberian Amnesti kepada Narapidana
Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Namun, mekanisme keduanya secara yuridis memiliki karakteristik dan prosedur yang berbeda secara substansial. Amnesti adalah tindakan hukum yang bersifat general dan berlaku secara kolektif terhadap kelompok tertentu, yang menghapuskan segala akibat hukum pidana dari suatu tindak pidana, proses pemberiannya dilakukan setelah proses peradilan selesai dan dijatuhkan vonis, dengan dasar pertimbangan bahwa tindak pidana tersebut tidak lagi layak untuk dipertahankan pengenaan sanksinya karena adanya alasan politis, moral, atau kemanusiaan. Di sisi lain, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Dalam konteks ini, pemberian amnesti kepada narapidana harus dilihat dalam kerangka norma konstitusionalitas yang mewajibkan adanya rasionalisasi hukum atas tindakan eksekutif tersebut. Pemberian amnesti tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung due process of law dan keadilan substantif. Dengan kata lain, pemberian amnesti hanya sah secara hukum apabila didasarkan pada tujuan-tujuan yang sah secara konstitusional, seperti menjaga stabilitas nasional, mendorong rekonsiliasi, atau memperbaiki kekeliruan dalam penerapan hukum pidana yang merugikan hak-hak dasar individu. Dari perspektif yuridis, pemberian amnesti kepada narapidana harus dianalisis dalam dua kerangka utama: (1) legalitas tindakan Presiden dalam konteks kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, dan (2) prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana, yakni bahwa intervensi terhadap sistem pemidanaan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi luar biasa yang menjustifikasi koreksi terhadap hasil proses peradilan.
- Implikasi Pemberian Amnesti terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana
Pengajar pada Jimly School of Law and Government (“JLSG”), Erwin Natosmal Oemar mengatakan, bahaya penggunaan amnesti secara serampangan adalah penyalahgunaan peruntukan. Amnesti sebagai salah satu kewenangan istimewa kekuasaan eksekutif sejatinya digunakan untuk tujuan-tujuan kemanusiaan, misalnya menghapus kejahatan politik di masa lalu atau melindungi nyawa dari hukuman mati. Amnesti, tambahnya, bukan untuk menginvalidasi bentuk kejahatan transnasional yang menjadi perhatian lintas negara atau perhatian global, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebab, dampaknya secara politik global, pemerintah saat ini akan dipandang memberi suaka kejahatan korupsi.
”Kejahatan korupsi tidak bisa ditransaksikan dengan amnesti. Jika itu diteruskan, saya khawatir akan ada pasar gelap penindakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Erwin. Pasar gelap tersebut mungkin terjadi karena orang akan lebih memilih penyelesaian kasus korupsi melalui mekanisme amnesti tanpa melalui penegakan hukum. ”Apabila bicara tentang jumlah uang yang begitu banyak, dari sudut ekonomi, mereka lebih senang menggunakan pendekatan politik amnesti karena bisa dinegosiasi. Peluang negosiasi itulah yang menimbulkan pasar gelap pemberantasan korupsi,” ucap Erwin.
Sumber:
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022, 30 Desember). Naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi hal 24. Diakses dari https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_gaar_ttd.pdf
Detik. (2024, 14 Desember). Apa itu hak amnesti presiden? Ini penjelasan ketentuan dan sejarahnya. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-7686726/apa-itu-hak-amnesti-presiden-ini-penjelasan-ketentuan-dan-sejarahnya
Universitas Medan Area. (n.d.). Pengertian pemberian amnesti. Fakultas Hukum Universitas Medan Area. https://mh.uma.ac.id/pengertian-pemberian-amnesti/
Hukum Expert (2022, 04 Oktober). Pengertian dan Tata Cara Pemberian Amnesti. Hukum Expert. Diakses dari https://hukumexpert.com/pengertian-dan-tata-cara-pemberian-amnesti/?detail=ulasan
Hukumonline. (2018, 26 November) Amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/amnesti-rehabilitasi-abolisi-dan-grasi-lt4bd6dab5117a4
Kompas. (2020, 26 November). Hak prerogatif presiden: Grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi. Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/07/120000369/hak-preogratif-presiden-grasi-amnesti-rehabilitasi-dan-abolisi?page=all
Kompas.id. (2023, Agustus 12). Sejarah amnesti: Diberikan untuk alasan politik hingga kemanusiaan. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/sejarah-amnesti-diberikan-untuk-alasan-politik-hingga-kemanusiaan
Media Justitia. (2025, 28 Februari). Apa yang harus dilakukan setelah kesepakatan perdamaian dicapai dalam mediasi? Diakses dari https://www.mediajustitia.com/tanyamedjus/apa-yang-harus-dilakukan-setelah-kesepakatan-perdamaian-dicapai-dalam-mediasi-3-2-2-2/
Noviati Setuningsih. (2024, 23 Desember). 44.000 Narapidana Akan Dapat Amnesti: Akankah Atasi Over Kapasitas Penjara. Nasional.kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2024/12/23/05210051/44.000-narapidana-akan-dapat-amnesti–akankah-atasi-overkapasitas-penjara-?
Raden Putri Alpadillah Ginanjar. (2025, 18 Februari). 4 Kriteria Narapidana Penerima Amnesti dari Presiden Prabowo. Tempo. Diakses dari https://www.tempo.co/hukum/4-kriteria-narapidana-penerima-amnesti-dari-presiden-prabowo-1208840
Ramadhan, Umar Yusuf (2024, 14 Mei). Rekonsiliasi Nasional dan Proses Pembangunan Demokrasi: Studi Kasus Negara Post-Konflik (hal. 2). Vol. 1 No. 2 (2023): Literacy Notes. Diakses dari https://liternote.com/index.php/ln/article/view/122
Robertus Belarminus, Tria Sutrisna. (2025, 05 Februari). Menteri HAM Ungkap Kriteria Narapidana yang Amnesti dari Prabowo. Kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/05/13265281/menteri-ham-ungkap-kriteria-narapidana-yang-bakal-dapat-amnesti-dari-prabowo
Susana Rita Kumalasanti. (2024, 21 Desember). Amnesti Koruptor Picu Pasar Gelap Pemberantasan Korupsi. Kompas.id. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/amnesti-koruptor-picu-pasar-gelap-pemberantasan-korupsi?loc=hard_paywall
Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Undang-undang No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Universitas Medan Area. (2022, 21 Oktober). Pengertian pemberian amnesti. Diakses dari https://mh.uma.ac.id/pengertian-pemberian-amnesti/
Tria Sutrisna, Novianti Setuningsih (2025, 17 Maret) Hasil Asesmen Sementara, 19.000 dari 44.000 Napi Layak Terima Amnesti. Nasional.kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/02/17/12040171/hasil-asesmen-sementara-19000-dari-44000-napi-layak-terima-amnesti?