KAJIPOST JULI (2024)
Tapera Disahkan, Pekerja dan Pengusaha Menyatakan Gugatan
Sub bab:
- Apa itu tabungan perumahan rakyat (TAPERA)
- Alasan masyarakat menggugat
- Dampak TAPERA bagi rakyat yang sudah memiliki rumah
- Tanggapan pemerintah atas gugatan
- Apa itu Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan program pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan untuk menabung secara berkala untuk dana perumahan.
Dana Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta keuntungannya setelah masa kepesertaan berakhir. Dana ini dikelola secara bersama dan saling membantu antar peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi pesertanya.
Peserta Tapera wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau Warga Negara Asing (“WNA”) pemegang visa kerja di Indonesia minimal 6 bulan.
- Berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
- Memiliki penghasilan minimal sebesar Upah Minimum (“UM”) untuk Pekerja, dan di bawah UM untuk Pekerja Mandiri.
Manfaat Tapera bagi peserta:
- Membantu memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
- Meningkatkan akses terhadap pembiayaan perumahan.
- Mendapatkan keuntungan dari investasi dana Tapera.
Tapera merupakan program yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
- Alasan Masyarakat Menggugat
Masyarakat di Indonesia menggugat program Tabungan Perumahan Rakyat (“Tapera”) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan beberapa alasan yang signifikan. Para pemohon mengkritik keberlakuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera karena dianggap menguras pendapatan masyarakat rendah, terutama karena biaya hidup semakin tinggi dan adanya potongan BPJS serta biaya lainnya. Adanya kebijakan dan implementasi yang tidak jelas, muncul kekhawatiran dalam masyarakat bahwa implementasi program Tapera tidak transparan dan kebijakan yang terkait belum terdefinisi dengan jelas, termasuk mengenai manfaat yang akan diterima peserta. Gugatan ini mencerminkan resistensi dari sebagian besar masyarakat terhadap program Tapera.
Selain itu, beberapa pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (“Apindo”), juga menolak program Tapera karena dianggap menambah beban baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Upaya ini menunjukkan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai kebijakan ini di Indonesia.
- Dampak TAPERA Bagi Rakyat yang Sudah Memiliki Rumah
Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (“BP Tapera”), Heru Pudyo Nugroho, dalam wawancaranya menyatakan bahwa subsidi dan fasilitas pembiayaan perumahan yang diadakan oleh pemerintah kurang lebih dalam setahun hanya 250.000 unit, sedangkan keluarga yang belum memiliki rumah berkisar 700.000 hingga 800.000 per tahun. Dengan diterapkannya tabungan Tapera, masyarakat yang sudah memiliki rumah dapat terlibat aktif membantu pemerintah dengan memberikan sebagian tabungannya sebagai subsidi biaya Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) masyarakat yang belum memiliki rumah. Hal ini sejalan dengan prinsip Tapera yaitu gotong royong.
Masyarakat yang sudah memiliki rumah juga akan menikmati tabungannya, karena uang yang ditabung (pokok simpanan) dan hasil pemupukannya akan dikembalikan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa kepesertaan yaitu ketika peserta pensiun, berumur 58 tahun, meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
- Tanggapan Pemerintah atas Gugatan
Pemerintah memiliki argumen dan pembelaan mengenai urgensi pelaksanaan program Tapera yang akan diterapkan tercepat pada 2027.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Tapera bukanlah uang yang hilang, melainkan tabungan yang dapat digunakan untuk memiliki rumah. Mereka mengatakan bahwa aturan harus dipahami terlebih dahulu sebelum menolaknya. Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan dana Tapera yang transparan dan tidak ada penyelewengan. Mereka juga menekankan bahwa pilihannya untuk pengembang atau developer harus berlandaskan legalitas perusahaan dan perizinan yang jelas.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pro dan kontra terkait rencana pelaksanaan program Tapera adalah hal yang wajar.
“Dalam kebijakan baru itu, masyarakat juga ikut berhitung, baik mereka mampu atau tidak, berat atau tidak berat. Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI (bantuan penerima iuran) yang gratis 96 juta orang, juga ramai, tapi setelah berjalan, saya kira mereka merasakan manfaatnya, seperti rumah sakit yang tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” katanya.
- Kesimpulan
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang mewajibkan warga negara dan warga asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia untuk menabung secara berkala guna pembiayaan perumahan. Tujuannya adalah meningkatkan akses terhadap perumahan terjangkau. Meskipun Tapera memberikan manfaat seperti kepemilikan rumah yang terjangkau, program ini juga menuai kritik terkait potongan penghasilan yang dianggap memberatkan masyarakat rendah dan ketidakjelasan implementasi. Pemerintah mempertahankan program ini sebagai langkah gotong royong untuk mendukung pemilikan rumah, meskipun menghadapi perdebatan dan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Brilian, A. P. (2024, May 31). Kalau Pekerja Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?. Retrieved July 12, 2024, from Detik Properti website: https://www.detik.com/properti/berita/d-7366801/kalau-pekerja-sudah-punya-rumah-tapera-untuk-apa
CNN Indonesia. (2024, June 1). Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan?. Retrieved July 12, 2024, from CNNIndonesia.com website: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240530144026-78-1103809/kapan-dana-tapera-bisa-dicairkan#:~:text=CNN%20Indonesia%20%2D%2D-,Dana%20Tabungan%20Perumahan%20Rakyat%20(Tapera)%20bisa%20dicairkan%20jika%20kepesertaan%20sudah,Tahun%202020%20tentang%20Penyelenggaraan%20Tapera.
Laksono, M. Y. (2024 May 31). Ini Alasan Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Jadi Peserta Tapera. Retrieved July 12, 2024, from Kompas.com website: https://www.kompas.com/properti/read/2024/05/31/174453021/ini-alasan-pekerja-sudah-punya-rumah-tetap-wajib-jadi-peserta-tapera
Luthfiana, H. (2024, May 31). Jusuf Kalla hingga Himperra Dukung Tapera di Tengah Ramainya Kritik, Ini Alasannya. Retrieved July 11, 2024, from Tempo website: https://nasional.tempo.co/read/1874257/jusuf-kalla-hingga-himperra-dukung-tapera-di-tengah-ramainya-kritik-ini-alasannya
Nugraha, D. W. (2024, June 1). Komentar soal Tapera: dari Presiden Jokowi, Iwan Fals, hingga Soleh Solihun. Retrieved July 11, 2024, from kompas.id website: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/06/01/dari-presiden-sampai-iwan-fals-mereka-tanggapi-dan-singgung-polemik-tapera
Wibawana, Widhia Arum. (2024, 28 Mei). Apa Itu Tapera? Simak Penjelasan Aturan hingga Besaran Iurannya, from detiknews website: https://news.detik.com/berita/d-7361181/apa-itu-tapera-simak-penjelasan-aturan-hingga-besaran-iurannya