KAJIPOST DESEMBER

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan, Bagaimana Kronologisnya?

Subtopik:

  1. Kronologis Kasus (Maira)
  2. Kode Etik Yang Dilanggar
  3. Putusan Akhir
  1. Kronologis Kasus 

Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. atau yang dikenal sebagai Anwar Usman, merupakan seorang Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi. Beliau ini sudah menjabat sebagai Hakim Konstitusi dua periode sejak 2011 dan telah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dua periode pada 2015 hingga 2018, yang kemudian menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 2018. 

Salah satu tugas dan hak dari Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua MK adalah memutuskan syarat-syarat dari capres-cawapres. Namun, pada tahun ini keputusan dari  Ketua MK menimbulkan kontroversi. Kasus ini berawal dari MK mengabulkan syarat menjadi capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, dengan sebagian gugatan Nomor Perkara 90/PUU-XII/2023 yang berisi uji materi Pasal 169 huruf  q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK ini dianggap kontroversial karena dinilai memiliki konflik kepentingan oleh sejumlah pihak, mengingat Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo dan seakan-akan memuluskan langkah Wali Kota Solo untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Selain itu, adanya dugaan kebohongan dan dugaan pembiaran oleh delapan hakim konstitusi lain terhadap anwar yang turut serta memutus perkara walaupun ada potensi konflik kepentingan di dalamnya. Tidak lama setelah keputusan MK tentang usia capres-cawapres, Anwar Usman dilaporkan tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik yang salah satunya berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu.

  1. Kode Etik Yang Dilanggar

terdapat beberapa kode etik yang dilanggar oleh Anwar Usman yang melakukan pelanggaran berat yang terdapat dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XII/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam prinsip Sapta Karsa Hutama.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidduqie menerangkan bahwa terdapat 6 kode etik yang dilanggar oleh Anwar Usman yaitu, 

  1. Tidak mengundurkan diri dari pengambilan keputusan tambahan syarat Capres dan Cawapres.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berisi Ketentuan Tambahan mengenai Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Anwar Usman terbukti telah melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip yang ia langgar adalah Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

  1. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi secara optimal.

Anwar Usman telah terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5, ia terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal dalam posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

  1. Telah terbukti mendapatkan intervensi dari pihak luar.

Anwar Usman telah melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3. Hal tersebut terbukti dari tindakannya yang sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XI/2023.

  1. Terbukti membuat ceramah mengenai kepemimpinan muda yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman telah terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 4. Hal tersebut terbukti dari tindakannya yang melakukan ceramah dengan  membawa topik kepemimpinan usia muda yang isi nya sangat berkaitan dengan substansi perkara yang menyangkut syarat usia capres-cawapres di Universitas Islam Sultan Agung Semarang 

  1. Tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Anwar Usman dan seluruh Hakim Konstitusi yang terlibat telah terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia yang terdapat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup. Dalam hal itu dia telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.

  1. Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisian hasil pemilu.

Setelah permasalahan yang terjadi Anwar Usman tidak diperbolehkan untuk terlibat ataupun melibatkan dirinya dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Perselisihan tersebut termasuk dalam perselisihan pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan juga wali kota yang memiliki potensi sangat besar menimbulkan konflik kepentingan.

  • Putusan Akhir

   Pada Kasus ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan sifat Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Asas Shapta Khalsa Hutama yaitu Prinsip Imparsialitas, Prinsip Integritas, Prinsip Kompetensi, Prinsip Indepedensi, dan Prinsip Kesopanan. MKMK juga memerintahkan bahwa Wakil Ketua MK menyelenggarakan pemilihan pimpinan MK pada waktu 24 jam.

“ Pada Hakim Terlapor tidak disarankan terlibat dalam Pemeriksaan dan Pengambilan Keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki unsur kepentingan. Kata Jimly (Ketua MKMK). 

Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,  Pihak MK merumuskan standar tersendiri yang menyatakan bahwa seorang Pejabat yang terpilih dapat mendaftar sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden meskipun tidak memenuhi usia minimal 40 Tahun. Keputusan tersebut dapat memberikan tiket bagi Putra Sulung Presiden Jokowi yang juga Keponakan Anwar Usman yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Tahun 2024 dalam usia 36 Tahun yang masih berstatus sebagai Wali Kota Solo yang baru menjabat 3 Tahun. Gibran pun telah disepakati oleh Koalisi Indonesia maju sebagai Bakal Cawapres Pendamping Prabowo Subianto. 

Tetapi, Anwar Usman membantah bahwa dirinya terlibat pada konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski ada pendapat yang berbeda ( Dissenting Opinion) Ketua Hakim Konstitusi itu, tidak setuju pada Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar Usman mengubah sikap Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang tidak lama.

Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Pemohon bernama Almas Tsaqibbirru Mahasiswa kelahiran Tahun 2000, berharap agar Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 meskipun usianya belum memenuhi 40 Tahun.

Mahkamah Konstitusi telah menerima aduan secara resmi sebanyak 21 terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim pada Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Terdapat Pengaduan yang berbagai macam seperti mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman, meminta agar Gibran mundur dari Pencalonan dan adapun yang melaporkan Hakim yang menyampaikan pendapat yang berbeda ( Dissenting Opinion). 

Referensi:

  1. Sri Pujianti (2023) “MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusihttps://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19751&menu=2#:~:text=JAKARTA%2C%20HUMAS%20MKRI%20%2D%20Majelis%20Kehormatan,Kesetaraan%2C%20Prinsip%20Independensi%2C%20dan%20Prinsip 
  2. Jenni Rosmi Aryanti (2023) “Jelang Putusan Akhir MKMK, Ini Kronologi Kasus Ketua MK Anwar Usmanhttps://www.beritasatu.com/nasional/2779756/jelang-putusan-akhir-mkmk-ini-kronologi-kasus-ketua-mk-anwar-usman 
  3. Vitorio Mantalean (2023) Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat“,https://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/18264471/anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk-karena-pelanggaran-berat#.
  4. Erwina Rachmi Puspapertiwi, Rizal Setyo Nugroho (2023) “Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggarhttps://kmp.im/app6https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/07/195000665/anwar-usman-dipecat-dari-ketua-mk-ini-daftar-kode-etik-yang-dilanggar 
  5. https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=668&menu=3